Advertisements
1–2 minutes

Prinsip koperasi menurut Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai dasar usaha bersama. Berikut adalah inti prinsip koperasi yang dicetuskan oleh Bung Hatta:

  • Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela: Anggota koperasi dapat bergabung tanpa paksaan, sesuai dengan semangat kebersamaan dan sukarela8.
  • Pengendalian dilakukan secara demokratis oleh anggota: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan koperasi. Ini menegakkan prinsip demokrasi dalam koperasi.
  • Partisipasi ekonomi anggota: Anggota turut berkontribusi secara ekonomi dalam koperasi sesuai kemampuan dan kebutuhan bersama.
  • Otonomi dan kebebasan: Koperasi harus bebas dari pengaruh luar yang dapat mengganggu kemandirian dan tujuan koperasi.
  • Pendidikan, pelatihan, dan informasi: Koperasi bertugas mendidik anggotanya agar memahami nilai-nilai koperasi dan mampu mengelola usaha bersama dengan baik.
  • Kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas: Koperasi harus menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan koperasi lain. Koperasi juga harus aktif dalam pembangunan masyarakat sekitar.
  • Nilai-nilai moral dan sosial: Koperasi harus menanamkan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, solidaritas, dan kesetiaan dalam kekeluargaan.

Bung Hatta menekankan bahwa koperasi bukanlah tempat mencari laba sebesar-besarnya. Koperasi adalah wadah untuk memenuhi kebutuhan bersama. Hal ini memperkuat ekonomi rakyat secara mandiri. Ini dilakukan tanpa adanya hubungan majikan dan buruh seperti dalam sistem kapitalis.

Koperasi harus berfungsi sebagai usaha bersama. Usaha ini berasas kekeluargaan, tolong-menolong, dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, tidak menimbulkan kelas sosial yang berbeda di antara anggotanya.

KOPERASI
KOPERASI

Selain itu, Bung Hatta juga menggaris bawahi bahwa koperasi harus realistis dalam menjalankan usahanya. Mereka harus strategis, bukan hanya berpegang pada idealisme semata. Dengan demikian, koperasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Singkatnya, prinsip koperasi menurut Mohammad Hatta berfokus pada:

  • Kekeluargaan dan gotong-royong
  • Keanggotaan sukarela dan terbuka
  • Demokrasi ekonomi
  • Pendidikan dan pengembangan anggota
  • Kemandirian dan otonomi koperasi
  • Solidaritas dan tanggung jawab sosial

Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi koperasi Indonesia dan tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian dengan asas kekeluargaan.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading