Pengurusan paspor di Tarutung, Tapanuli Utara kini bisa dilakukan langsung di kota tersebut tanpa harus pergi ke luar daerah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar secara resmi membuka layanan paspor ini. Layanan ini dilakukan melalui Unit Layanan Keimigrasian Terbatas yang berlokasi di Tarutung. Layanan ini hadir setiap hari Rabu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 165 A, Tarutung.

Pelayanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor.
Pada hari pertama pembukaan layanan, tercatat sekitar 63-66 pemohon telah dilayani, menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Pendaftaran disarankan dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB setiap hari Rabu agar pelayanan berjalan lancar.
Terdapat layanan paspor biasa dan elektronik (e-paspor). E-paspor memiliki chip elektronik berisi data biometrik. Dengan demikian, e-paspor lebih aman dan diakui secara internasional.
Ke depan, pihak imigrasi berencana mengusulkan peningkatan status Unit Layanan Terbatas ini. Tujuannya adalah untuk menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Langkah ini bertujuan memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Singkatnya, masyarakat Tarutung dan sekitarnya kini dapat mengurus paspor setiap hari Rabu di Jalan Sisingamangaraja No. 165 A dengan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan modern.








Leave a comment