Kasus perampasan tanah oleh perusahaan tambang di Indonesia masih terus berlangsung. Konflik baru kerap muncul pada tahun 2025. Ada beberapa perkembangan terbaru di berbagai daerah. Perampasan tanah ini melibatkan praktik ganti rugi tidak adil. Warga yang menolak mengalami kriminalisasi. Dugaan pemalsuan dokumen terbuka. Ada juga dukungan pemerintah daerah kepada korporasi tambang.
Kasus-Kasus Terbaru di 2025
- Di Halmahera, warga kehilangan lahan akibat ekspansi tambang nikel. Penelitian terbaru mengungkap lahan masyarakat digusur tanpa ganti rugi layak. Bahkan ada dugaan mafia tanah. Sertifikat lahan tiba-tiba beralih ke perusahaan tambang. Pemerintah daerah cenderung mendukung perusahaan dengan dalih investasi.
- Masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub di Lebak, Banten melaporkan PT Samudera Banten Jaya. Mereka menuduh perusahaan tersebut melakukan perampasan lahan adat. Ada juga dugaan pencemaran sungai setempat. Setelah sempat dihentikan operasionalnya, perusahaan kembali beroperasi, memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan selama 2020-2024 terjadi 136 kasus konflik agraria tambang, khususnya nikel dan batu bara. Konflik kerap berujung pada kekerasan fisik, kriminalisasi warga, penembakan, dan korban jiwa. Dalam 100 hari pemerintahan baru, terjadi lonjakan 63 konflik agraria lebih dari 66 ribu hektar—mayoritas dipicu masuknya proyek strategis nasional berbasis tambang dan perkebunan.
Proses Hukum dan Upaya Advokasi
- Warga Jepara dan Halmahera yang menolak tambang dipanggil polisi untuk klarifikasi dan beberapa dijerat hukum. Kasus pematokan dan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan juga tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang disertai bukti-bukti pemalsuan dokumen. Terdapat pula peta satelit dan pengaduan ke kepolisian.
- Di Kalimantan Tengah, PT Adaro Indonesia diduga terlibat dalam perampasan tanah garapan warga Rangga Ilung. Organisasi advokasi lokal berkomitmen mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada mediasi semu.
Aksi Warga dan Respons Pemerintah
- Puluhan warga, termasuk emak-emak di Luwu, Sulawesi Selatan, memblokade gerbang perusahaan tambang. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap perampasan tanah. Mereka juga memprotes lemahnya perlindungan hak adat.
- KPA dan sejumlah LSM menuntut moratorium izin tambang dan reformasi agraria, agar konflik-konflik lahan tidak semakin meluas. Pemerintah daerah dan legislatif didesak mengambil sikap tegas dan berpihak pada perlindungan hak rakyat, bukan hanya investasi.
Dampak dan Tren Konflik
- Konflik agraria tambang mengalami lonjakan sejak dimasukkannya proyek tambang sebagai program nasional. Mayoritas konflik terkait nikel dan batu bara berdampak langsung pada ribuan keluarga terdampak, masyarakat lokal, dan masyarakat adat.
- Negara dinilai belum mampu menengahi secara adil, justru kerap berpihak pada korporasi lewat regulasi dan pengamanan proyek-proyek strategis.
Selama kepemimpinan Joko Widodo (2014–2024), terjadi banyak kasus perampasan tanah terkait proyek tambang, terutama yang memengaruhi komunitas adat. Laporan dari organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan 301 kasus perampasan tanah adat antara 2019 dan 2023. Mayoritas kasus ini terkait tambang nikel dan panas bumi. Kasus-kasus tersebut terutama terjadi di Sulawesi dan Kalimantan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga melaporkan 13 kasus perampasan lahan untuk tambang pada 2020 saja. Ada total 116 konflik tambang sejak 2014. Meskipun tidak semuanya merupakan perampasan tanah.
Kasus ini sering melibatkan kriminalisasi. Sebanyak 672 orang dari komunitas adat menjadi korban. Luas lahan yang dirampas mencapai 8,5 juta hektar. Kontroversi muncul karena proyek strategis nasional (PSN) dan kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Kebijakan ini dianggap mempermudah perampasan. Meskipun demikian, pemerintah memiliki program seperti pembagian sertifikat tanah. Komunitas adat merasa terpinggirkan, sementara pemerintah mungkin melihat ini sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Perampasan tanah ini sering dikaitkan dengan kebijakan proyek strategis nasional (PSN) dan hilirisasi. Beberapa pihak, seperti WALHI, berpendapat bahwa kebijakan ini mempercepat proses pengambilan lahan untuk kepentingan pembangunan. Ini termasuk tambang.
Dampaknya sangat terasa pada komunitas lokal, terutama adat, dengan banyak kasus yang melibatkan kekerasan aparat negara dan intimidasi, seperti yang terlihat dalam kasus Wadas, di mana warga menolak pengukuran lahan untuk tambang andesit
Khususnya, ada beberapa kasus spesifik yang melibatkan wilayah seperti Pulau Wawonii. Di sana, PT Gema Kreasi Perdana dituduh menerobos lahan masyarakat dengan dukungan aparat. Ada juga kasus di Desa Karang-karangan, Luwu. PT Bumi Mineral Sulawesi diduga merampas lahan warga di daerah tersebut.
| Sumber Data | Periode | Jumlah Kasus Perampasan Tanah | Fokus Utama | Lahan Terdampak |
|---|---|---|---|---|
| AMAN (detik.com, alinea.id) | 2019–2023 | 301 kasus | Tanah adat, terutama tambang nikel | 8,5 juta hektar |
| JATAM (BBC News Indonesia) | 2020 | 13 kasus | Konflik tambang, termasuk perampasan | Tidak disebutkan |
| JATAM (Total konflik) | 2014–2020 | Total 116 konflik (bukan semuanya perampasan) | Berbagai jenis konflik tambang | >700 ribu hektar (2020) |

Kontroversi dan Persepsi
Isu ini sangat kontroversial. Komunitas adat dan organisasi lingkungan seperti WALHI serta JATAM menilai kebijakan Jokowi. Kebijakan seperti PSN dan UU Cipta Kerja mempermudah perampasan lahan atas nama pembangunan. Sebaliknya, pemerintah, melalui laporan resmi seperti di indonesia.go.id, mengklaim telah menyelesaikan ribuan sengketa tanah. Mereka juga mengklaim telah membagikan 1,2 juta hektar lahan ke rakyat miskin. Namun, hal ini tidak spesifik untuk kasus tambang. Ketegangan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kepentingan pembangunan nasional dan hak masyarakat lokal.
Kasus Dairi: Perjuangan Lokal
Di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, komunitas Batak Toba telah menentang tambang seng yang dioperasikan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM). Warga khawatir tambang ini akan merusak sumber air. Tambang ini juga dapat merusak lahan pertanian dan hutan. Area tersebut sangat vital bagi mata pencaharian mereka. Ini termasuk tanaman seperti gambir. Aksi protes telah berlangsung di Dairi, Medan, dan Jakarta. Perjuangan hukum masih berlangsung. Termasuk banding kasasi ke Mahkamah Agung terhadap izin lingkungan tambang. Seorang warga, Elizabeth, menyatakan, “Kami tidak butuh tambang. Yang kami perlukan adalah udara sehat. Kami juga membutuhkan rasa aman dan nyaman tanpa perusakan lingkungan.”
Kegagalan pemerintah terlihat dari kriminalisasi pembela tanah. Sebanyak 672 orang adat terdampak secara nasional. Terdapat kurangnya penegakan hukum seperti UUPA 1960, yang mengamanatkan hak tanah untuk semua warga negara. Di Dairi, meskipun ada protes masyarakat dan tindakan hukum, respons pemerintah lambat. Izin masih diberikan kepada korporasi. Hal ini menunjukkan bias terhadap pembangunan ekonomi ketimbang kesejahteraan masyarakat. Marginalisasi ini sangat dirasakan oleh komunitas Batak Tapanuli, yang memiliki ikatan budaya dan ekonomi yang kuat dengan tanah mereka.
Kasus PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, masih berlangsung hingga 26 Mei 2025. Perkembangan signifikan terjadi di ranah hukum. Namun, kasus ini belum sepenuhnya terselesaikan. Berikut adalah ringkasan data terbaru terkait penyelesaian kasus ini, termasuk analisis kritis terhadap peran pemerintah:
Perkembangan Hukum
- Kemenangan Warga di Mahkamah Agung (MA): Pada 2024, warga Dairi memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Nomor perkara yang dimenangkan adalah 277 K/TUN/LH/2024. Putusan ini membatalkan izin lingkungan PT DPM yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022. MA memerintahkan KLHK untuk mencabut izin tersebut. Putusan ini mengafirmasi putusan PTUN Jakarta pada 24 Juli 2023. Izin lingkungan DPM dinyatakan tidak sah.
- Kegagalan Eksekusi Putusan MA: Warga Dairi telah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan MA sebanyak dua kali. Permohonan diajukan pada 1 November 2024 dan 14 Februari 2025. Namun, KLHK belum melaksanakan perintah untuk mencabut izin lingkungan PT DPM. Hal ini memicu kekecewaan warga dan organisasi pendamping seperti Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan JATAM. Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MA sangat mendesak untuk menjamin keselamatan warga Dairi dan kelestarian lingkungan. Nurleli S, pengacara dari Bakumsu, menyoroti tindakan KLHK yang mengabaikan putusan MA. Tindakan ini menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban negara untuk melindungi hak warga.
- Upaya Hukum Lanjutan oleh PT DPM: PT DPM dimiliki oleh PT Bumi Resources Minerals (BRMS). Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) dari Tiongkok juga memiliki PT DPM. PT DPM menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa. Mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Klaimnya adalah sebagian masyarakat di Desa Longkotan mendukung operasi tambang. Namun, penggugat utama berasal dari Desa Bongkaras, Pandiangan, dan Lae Panginuman. Dua desa terakhir bukan bagian dari desa lingkar tambang. Hal ini menunjukkan adanya polarisasi sosial.
- Pengelolaan Opini Publik: PT DPM telah berupaya mengelola opini publik untuk mengurangi penolakan masyarakat. Mereka menggunakan strategi komunikasi interpersonal, pendekatan partisipatif, dan advokasi. Pada April 2025, PT DPM melaksanakan program PPM berupa penyaluran makanan bergizi. Program ini ditujukan untuk 446 balita dan 732 lansia di desa-desa sekitar tambang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan baik dengan masyarakat.
Kesimpulan
Perampasan tanah oleh tambang membawa efek domino sosial ekonomi. Tindakan ini memperlemah masyarakat lokal dan memperbesar kesenjangan. Selain itu, meningkatkan kerentanan terhadap konflik serta kemiskinan struktural.








Leave a comment