“Keadilan adalah hak setiap warga negara,” begitu bunyi jargon yang kerap kita dengar. Namun realitasnya berbeda. Di Indonesia, mengakses keadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga beban finansial yang berat.
Mahalnya Biaya Beracara
Ketika seseorang memutuskan untuk membawa perkaranya ke pengadilan, ia harus menyiapkan kantong yang dalam. Biaya formal di pengadilan memang bervariasi, mulai dari biaya pendaftaran perkara, panggilan, pemeriksaan, hingga eksekusi putusan. Untuk perkara perdata sederhana, panjar biaya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kompleksitas dan domisili para pihak.
Belum lagi jika memerlukan jasa pengacara. Berdasarkan data tahun 2024, biaya pengacara untuk kasus perdata berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta. Biaya ini tergantung pada tingkat kesulitan kasus. Untuk kasus perbuatan melawan hukum, biaya success fee bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 25 juta. Angka-angka ini jelas bukan nominal yang terjangkau. Masyarakat kelas menengah ke bawah rata-rata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kesenjangan Akses Keadilan
Data Indeks Akses Terhadap Keadilan Indonesia tahun 2019 menunjukkan skor 69,6% dari skala 0-100%, yang dikategorikan cukup. Artinya, masih ada 30% lebih hambatan dalam akses keadilan di Indonesia. Sementara itu, Indeks Rule of Law Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 0,53 dari skor tertinggi 1. Hal ini menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam penegakan hukum.
Ombudsman Republik Indonesia mencatat buruknya penegakan hukum dengan bukti sekitar 6.000 laporan masuk dari masyarakat sejak 2016. Komnas HAM juga mencatat telah menerima 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Angka-angka ini menggambarkan betapa banyak warga yang kesulitan mendapatkan keadilan.
Mengapa Ini Terjadi?
Pertama, sistem hukum yang rumit membuat masyarakat awam kesulitan memahami prosedur beracara tanpa bantuan pengacara. Kedua, tidak semua pengadilan memiliki anggaran untuk program bantuan hukum cuma-cuma (prodeo). Contohnya, Pengadilan Negeri Tahuna pada tahun 2024 tidak mendapatkan anggaran untuk pembebasan biaya perkara.
Ketiga, biaya tidak langsung seperti transportasi, akomodasi untuk menghadiri sidang, dan kehilangan waktu kerja semakin menambah beban finansial. Untuk masyarakat di daerah terpencil, biaya ini bisa menjadi sangat signifikan.
Solusi yang Perlu Diperjuangkan
Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan beberapa program. Program-program tersebut meliputi e-Court untuk mengurangi biaya panggilan. Layanan posbakum (pos bantuan hukum) tersedia di pengadilan. Ada juga skema prodeo untuk masyarakat tidak mampu. Namun, implementasinya masih belum merata dan sosialisasinya terbatas.
Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik. Diperlukan alokasi anggaran lebih besar untuk bantuan hukum. Prosedur beracara harus disederhanakan. Literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Akses layanan hukum harus merata hingga ke pelosok. Tanpa itu, keadilan akan terus menjadi privilege bagi mereka yang mampu membayar.
Kesimpulan
Keadilan seharusnya bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan berada. Namun realitas menunjukkan bahwa biaya beracara yang tinggi telah menciptakan tembok invisible antara masyarakat dan sistem peradilan. Selama akses keadilan masih ditentukan oleh kemampuan finansial, maka janji konstitusi tentang persamaan di hadapan hukum hanyalah slogan kosong. Sudah saatnya kita menuntut sistem peradilan yang benar-benar melayani seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berkantong tebal.








Leave a comment