Pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar 30 persen menjadi salah satu kebijakan fiskal paling kontroversial dalam dekade terakhir. Keputusan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga mengguncang fondasi otonomi daerah, pembangunan infrastruktur, hingga stabilitas penerimaan pajak nasional. Kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini memaksa daerah menahan laju pembangunan. Pemerintah juga memangkas berbagai program publik yang sebelumnya menjadi penopang kesejahteraan warga.
Pembangunan Infrastruktur Daerah Terancam Lumpuh
Selama ini, TKD menjadi sumber utama pendanaan pembangunan fisik di daerah. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan jembatan. Selain itu, juga untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Ketika dana tersebut dipangkas rata-rata 30 persen, efek domino langsung terasa. Banyak proyek tertunda. Tender pemerintah daerah menyusut. Ribuan kontraktor lokal kehilangan kegiatan produksi. Investor dan pelaku usaha konstruksi juga mulai menahan ekspansi karena berkurangnya proyek publik. Akibatnya, rantai ekonomi daerah melambat. Lapangan kerja menyempit. Pemerataan pembangunan semakin sulit dicapai. Ini terutama terjadi di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Layanan Publik dan Program Sosial Tertekan
Dampak pemangkasan TKD paling nyata dirasakan oleh daerah miskin dengan PAD kecil. Tanpa sokongan dana pusat, mereka harus melakukan efisiensi ekstrem. Mereka memotong belanja modal. Mereka mengurangi tenaga kontrak. Bahkan, mereka menunda program sosial seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, dan bantuan pengentasan kemiskinan.
Kesenjangan akses terhadap layanan dasar—terutama di daerah tertinggal dan perbatasan—berpotensi melebar. Mutu pelayanan publik menurun, sementara masyarakat kelas bawah kembali menjadi korban kebijakan fiskal yang tak berpihak.
Efek Domino terhadap Pajak Nasional
Perlambatan pembangunan otomatis menekan aktivitas ekonomi lokal. Ketika proyek pemerintah berkurang, usaha kecil dan menengah pun ikut kehilangan sumber pendapatan. Dampaknya langsung terasa pada basis pajak nasional. Pengaruh tersebut paling terlihat pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersumber dari aktivitas daerah.
Dengan menurunnya perputaran ekonomi, pemerintah pusat berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah.
Daerah tidak lagi mampu menyumbang pertumbuhan pajak yang signifikan, dan ketergantungan terhadap sektor pajak pusat meningkat. Dalam jangka menengah, ini dapat menciptakan stagnasi fiskal nasional. Ini adalah kondisi di mana penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari kebutuhan belanja negara.
Ketimpangan Antarwilayah Semakin Lebar
Jika pemangkasan Dana Transfer Daerah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kompensasi kebijakan, ketimpangan fiskal antarwilayah akan memburuk.
Daerah kaya dengan PAD besar (misalnya Jawa dan Bali) masih mampu membangun dan menjaga stabilitas fiskal.
Sebaliknya, daerah dengan PAD kecil seperti di Indonesia Timur dan sebagian Sumatra akan tertinggal jauh. Daerah-daerah tersebut akan tertinggal dalam pembangunan infrastruktur. Mereka juga akan tertinggal dalam penciptaan lapangan kerja.
Beberapa ekonom menyebut situasi ini sebagai “fiskal regresif”, di mana kebijakan pusat justru memperlebar jarak antara daerah maju dan tertinggal.
Reformasi Fiskal dan Strategi Adaptasi Daerah
Untuk menekan dampak negatif kebijakan ini, dibutuhkan reformasi transfer fiskal nasional.
Pemerintah perlu mengubah pola alokasi TKD dari “input-based” menjadi “performance-based”, agar daerah dengan kinerja pembangunan lebih baik mendapat insentif tambahan.
Selain itu, digitalisasi PAD dan penguatan ekonomi lokal berbasis pajak daerah harus menjadi prioritas.
Daerah juga perlu mencari sumber pendanaan alternatif melalui:
- Kerja sama pemerintah dengan swasta (PPP) untuk proyek infrastruktur strategis.
- Peningkatan retribusi berbasis layanan digital.
- Optimalisasi aset daerah dan BUMD produktif.
Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026 adalah ujian nyata kemandirian fiskal bagi pemerintah daerah di Indonesia.
Kebijakan ini menuntut inovasi dalam mengelola keuangan lokal. Kebijakan juga memperkuat PAD dan memperluas basis pajak daerah. Semua ini dilakukan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.
Namun, tanpa reformasi menyeluruh dan strategi kompensasi yang jelas, pemangkasan TKD berisiko memperlambat pembangunan nasional. Ini juga dapat memperlebar ketimpangan dan menggerus penerimaan pajak negara.
Kesimpulan
Kebijakan fiskal yang kuat harus tetap berorientasi pada pemerataan. Kebijakan ini juga harus fokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Tujuannya bukan sekadar efisiensi angka di atas kertas.








Leave a comment