Hutan Dirampok, Hukum Dibungkam, Korupsi Tersembunyi
Di balik janji manis pemerintah soal net zero emission, Suara Batak Tapanuli (SBT) mengeksplorasi krisis lingkungan Indonesia. Mereka menggali lapisan-lapisan gelap yang menyelimuti negeri ini tahun ini. SBT memaparkan kenyataan yang jarang terlihat. Bukan sekadar angka deforestasi yang membengkak, tapi jaringan izin licik, kebakaran terencana, dan penegakan hukum yang sengaja dibuat tumpul. Investigasi kami didasarkan pada data eksklusif dari WALHI, Auriga Nusantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penelitian ini mengungkap bagaimana korporasi sawit dan tambang merampok jutaan hektare hutan lindung. Mereka didukung oleh kebijakan diskresi menteri. Setiap hari, setara 600 lapangan sepak bola hilang, meninggalkan masyarakat adat di ujung tanduk dan udara yang beracun menyelimuti negeri. Ini bukan bencana alam; ini rekayasa sistematis yang mengkhianati rakyat.

Prediksi WALHI tak main-main: deforestasi 2025 bakal tembus 600 ribu hektare, lonjakan gila dari 0,2 juta hektare tahun lalu. Auriga Nusantara mengonfirmasi tren naik tajam selama tiga tahun terakhir. Laporan itu dirilis dalam Forest Declaration Assessment pada 13 Oktober 2025. Kenaikan itu didorong oleh pengalihan fungsi hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Forest Watch Indonesia (FWI) bahkan menuding pemerintah gagal total untuk mencapai target pengurangan emisi 2030. Sejak 2021, 1,66 juta hektare hutan negara telah lenyap. Siapa dalangnya? Izin-izin PSN yang dilemparkan tanpa AMDAL ketat, manipulasi dokumen yang seolah diberkahi diskresi menteri. Konflik agraria meledak di Riau dan Kalbar, lahan gambut terbakar, dan spesies endemik punah pelan-pelan. “Ini desain kegagalan yang disengaja, prioritas investasi di atas nyawa rakyat,” tuding Darso, koordinator WALHI Riau, yang kami wawancarai eksklusif. Omnibus Law? Bukan penyederhanaan, tapi pintu belakang bagi korupsi.
Api Korporasi: 20 Ribu Hotspot dan Kerugian Triliunan yang Disembunyikan
Lebih mengerikan, api menjadi senjata favorit. WALHI mencatat 20.788 hotspot Juli 2025 saja—mayoritas di konsesi sawit—mengindikasikan pembakaran terencana untuk ekspansi lahan. KLHK klaim indikasi luas kebakaran baru 8.594 hektare awal tahun, tapi itu tip of the iceberg; dekade lalu, karhutla sudah telan 7,7 juta hektare. Kerugian? Ratusan triliun rupiah, plus asap yang picu ribuan kasus ISPA dan kabur ke ASEAN. SBT temukan pola: 439 perusahaan sawit terlibat, tapi bukti “hilang” di meja penyidik. “Impunitas ini lindung korporasi, bukan hutan,” geram Mukri Friatna, Wakil Ketua WALHI Pusat. Meski Menteri LHK bilang terkendali per akhir Juli, BNPB sudah gelisah soal La Niña 2026. Pertanyaan besar: mengapa 439 nama itu tak pernah diadili?
Hukum Lingkungan: 921 Kasus, Nol Efek Jera
Penegakan pidana lingkungan? Lebih mirip lelucon tragis. Gakkum KLHK tangani 921 perkara sejak November 2024 hingga September 2025. Namun, hanya 39 kasus pidana yang diproses tegas. Sisanya hanya mendapat denda ringan atau teguran. Vonis maksimal lima tahun untuk TPA ilegal di Limo Depok jadi sorotan. Namun, bandingkan dengan skala: Rp117 miliar ganti rugi semester I. Jumlah itu remeh dibanding triliunan hilang. Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan 2025 soroti disrupsi iklim yang bikin 80 kasus pidana mandek, termasuk dua korupsi lingkungan. Kriminalisasi aktivis? Marak. Masyarakat tolak tambang dicap “ancaman investasi”, aparat bungkam suara mereka. Polda Riau tangani 21 kasus kehutanan tahun ini, tapi korupsi bukti forensik hambat semuanya. Strict liability? Hanya mimpi; perusahaan besar lolos dengan denda administratif.
Kapasitas aparat? Nol besar. Lab forensik minim, koordinasi amburadul, politik campur tangan. Mahkamah Agung siap hadapi karhutla, tapi tanpa multidoor approach—pidana, perdata, administratif—ini sia-sia. “Hukum harus gigit, bukan cuma gigit kuku,” sindir pakar FHUI.
Pengkhianatan yang Harus Dihentikan: Reformasi atau Runtuh?
Investigasi SBT ungkap: tanpa hilangkan diskresi ministerial, krisis ini bakal telan Indonesia. Kita perlu bangun lab forensik nasional dan berdayakan WALHI sebagai pengawas. Pemerintah Prabowo janji tegas lawan limbah ilegal—73 kontainer e-waste AS dikembalikan Oktober ini—tapi itu secuil. Reformasi perizinan transparan, partisipasi publik wajib, atau biarkan deforestasi picu epidemi baru seperti yang riset Nature ungkap.
2025 bukan akhir, tapi ultimatum. Hentikan rampasan hutan, padamkan api korporasi, hidupkan hukum—orang dalam. Sejarah akan catat: apakah kita penyelamat, atau pelaku pengkhianatan terbesar terhadap Bumi? Waktunya ungkap dan ubah, sebelum terlambat.








Leave a comment