Kaitan Boby Nasution Di Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Padang Lawas Utara
Advertisements

Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Proyek Pembangunan Jalan Oleh Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023-2025

Pengaturan pemenang lelang dan penerimaan suap oleh oknum pejabat Dinas PUPR Sumut dan kontraktor swasta.

3–5 minutes

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pernah meninjau lokasi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia juga meninjau proyek di Tapanuli Selatan pada 22 April 2025.

Kunjungan dilakukan bersama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut periode Februari-Juni 2025. Topan tersangka dalam kasus ini dan memberikan keterangan terkait pengadaan proyek jalan di wilayah Padang Lawas Utara.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk memverifikasi kondisi jalan yang dilaporkan rusak. Perbaikan diperlukan mengingat panjangnya ruas jalan. Besarnya anggaran yang dialokasikan juga menjadi pertimbangan.

Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran proyek. Dia juga mengawasi pelaksanaan proyek. Gubernur memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh dinas terkait berjalan dengan baik dan sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam peninjauan ini, rombongan tampak diikuti sekitar 50 sampai 60 mobil. Warga setempat menyambut dengan spanduk dukungan perbaikan jalan tersebut. Bobby menjelaskan kunjungan itu sebagai bagian dari upaya melihat langsung kondisi jalan.

Saksi utama dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sudah dihadirkan oleh KPK antara lain:

  • Topan Obaja Putra Ginting adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut periode Februari-Juni 2025. Dia menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia memberikan keterangan terkait pengadaan proyek jalan di wilayah Padang Lawas Utara.
  • Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut.
  • Dikky Anugerah Panjaitan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Sumut.
  • Yasir Ahmadi, mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan.
  • Dicky Erlangga, pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang mengaku menerima uang suap dari pihak terkait.
  • Ryan Muhammad adalah staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut. Dia menyebut keterlibatan tim media Gubernur Bobby Nasution dalam kegiatan survei proyek. Survei tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi.

Selain itu, ada sejumlah saksi lain dari pejabat Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara. Pejabat pengadaan barang/jasa dan anggota tim pengadaan terkait proyek juga diperiksa dalam penyidikan. Pemeriksaan ini berlangsung dalam sidang perkara ini.

Proses pengadaan proyek jalan di Sumatera Utara pada tahun 2025 yang diduga terindikasi korupsi berlangsung dengan tahap-tahap yang tidak sesuai aturan resmi, antara lain:

  • Pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut juga terlibat dalam pengadaan proyek ini. Nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
  • Kepala Dinas PUPR Sumut (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (RES). Mereka terlibat dalam pengaturan pemenang lelang. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup  terlibat dalam pengaturan pemenang lelang sejak awal.
  • Survei lokasi proyek dilakukan bersama antara pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta. Setelah itu, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) ditunjuk sebagai pemenang proyek. Penunjukan ini dilakukan tanpa melewati mekanisme tender resmi atau proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.
  • Penunjukan pemenang proyek dilakukan melalui mekanisme e-catalog yang sudah diatur sedemikian rupa agar PT DNG menjadi pemenang. Mereka juga mengatur waktu penayangan pelelangan agar tidak mencurigakan dan mengatur persyaratan teknis agar pemenang yang diinginkan memenangkan proyek.
  • Diduga adanya pemberian uang komisi atau sogokan sebesar 4-5% dari nilai proyek kepada kepala dinas (TOP). Pemberian ini dilakukan melalui pihak terkait. Ini merupakan bagian dari praktik suap.
  • KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Termasuk di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR Sumut, pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut, dan kontraktor swasta. Mereka terlibat dalam pengaturan ini.

Fungsi dan tanggung jawab Gubernur Sumatera Utara, termasuk Bobby Nasution, dalam proyek pembangunan jalan di wilayahnya adalah sebagai berikut:

  • Gubernur berfungsi sebagai pimpinan daerah. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi. Tanggung jawab ini termasuk proyek jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
  • Gubernur memiliki kewenangan menyetujui dan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran dalam APBD. Pergeseran ini digunakan untuk membiayai proyek pembangunan. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab bila terjadi risiko atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
  • Dalam praktik pengadaan proyek, Gubernur bertugas mengawasi jalannya proses agar sesuai perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa perencanaan matang dan proses lelang yang tidak transparan.
  • Gubernur juga berfungsi sebagai pengambil kebijakan. Dia adalah penanggung jawab utama pembangunan infrastruktur untuk memastikan proyek berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat. Seperti yang disampaikan Bobby Nasution, proyek jalan tetap lanjut demi kepentingan masyarakat Sumut.

Kesimpulan

Proses pengadaan proyek tersebut melibatkan manipulasi dan pengaturan tender dari tahap survei lokasi. Pemenang ditunjuk secara langsung tanpa tender resmi. Ada pengaturan dokumen serta waktu pelelangan. Pemberian suap kepada pejabat terkait dilakukan untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading