Menentang Kekuasaan Oligarki dan Deformasi Hukum di Indonesia
Advertisements
11–16 minutes

Anatomi dan Evolusi Kekuasaan Oligarki dalam Struktur Politik Indonesia Kontemporer

Fenomena oligarki di Indonesia kontemporer bukan sekadar residu dari otoritarianisme masa lalu. Melainkan, ini adalah sebuah bentuk kekuasaan politik yang telah bermutasi. Kekuasaan ini juga terkonsolidasi melalui mekanisme demokrasi formal yang cacat.

Kekuasaan ini didefinisikan sebagai sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan. Sistem ini dikendalikan oleh sekelompok kecil individu atau keluarga. Mereka memiliki akses eksklusif terhadap sumber daya strategis negara, baik secara ekonomi maupun politik.

Karakteristik utama dari oligarki kontemporer terletak pada kemampuannya untuk memengaruhi kebijakan negara secara konsisten. Ini dicapai melalui jaringan kepartaian, bisnis, dan kontrol terhadap media serta sumber daya hukum.

Dalam lanskap ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai entitas netral. Hukum menjadi alat penindasan apabila dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak demokratis. Para teoritikus hukum kritis menyebut fenomena ini sebagai absennya kemandirian hukum dari otoritas kekuasaan. Hukum ada, tapi hanya berlaku untuk rakyat biasa.

Sejarah perkembangan oligarki di Indonesia menunjukkan transformasi fundamental dari model tersentralisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto menuju model kolektif pasca-1998.

Pada era Orde Baru, praktik oligarki mencapai puncaknya melalui mekanisme kekuasaan yang sangat tersentralisasi. Akses terhadap kekuasaan dan sumber daya ekonomi dikontrol oleh lingkaran dekat presiden. Ini termasuk keluarga dan kroni bisnis yang menguasai sektor-sektor strategis seperti perbankan dan properti. Setelah reformasi, alih-alih menghilang, kekuatan ini terfragmentasi dan melakukan konsolidasi melalui sistem kepartaian.

Jeffrey Winters mengklasifikasikan oligarki di Indonesia pasca-Soeharto sebagai “oligarki penguasa kolektif.” Para oligark bekerja sama satu sama lain. Mereka bertujuan untuk mempertahankan kekayaan mereka melalui lembaga-lembaga formal yang memiliki aturan atau norma.

Konsolidasi kekuasaan ini didorong oleh hubungan simbiosis antara elite politik dan aktor korporasi. Elite politik membutuhkan pendanaan besar. Ini untuk membiayai politik transaksional dan kampanye yang mahal. Sementara itu, korporasi memerlukan perlindungan regulasi. Mereka juga membutuhkan insentif kebijakan dan akses terhadap proyek-proyek negara.

Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai krisis legitimasi demokrasi. Kedaulatan rakyat hanya hidup dalam simbol dan prosedur formal. Namun, ia mati dalam praktik operasionalnya. Suara publik yang kritis sering dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas.

Dimensi PerbandinganOligarki Era Orde BaruOligarki Kontemporer (Pasca-Reformasi)
Struktur KekuasaanTersentralisasi di bawah figur tunggal (Sultanistik).Terdesentralisasi dan kolektif melalui partai politik.
Basis LegitimasiMiliteristik dan birokratis-otoritarian.Prosedural-demokratis (Pemilu dan Legislasi).
Hubungan Bisnis-PolitikPatronase langsung dari lingkaran istana.Aliansi strategis melalui dana kampanye dan lobi regulasi.
Peran Institusi HukumAlat represi fisik secara langsung.Instrumen legalisasi kepentingan melalui deformasi hukum.
Kontrol MediaSensor ketat melalui lembaga penerangan.Kepemilikan konglomerasi media oleh tokoh politik.

Deformasi Hukum dan Produk Politik yang Tidak Berkeadilan Sosial

Produk hukum di era konsolidasi oligarki cenderung kehilangan objektivitasnya dan berubah menjadi instrumen untuk memfasilitasi akumulasi modal. Krisis hukum di Indonesia saat ini bukan sekadar masalah regulasi, melainkan cerminan dari krisis struktur kekuasaan dan kepercayaan.

Dalam kerangka teori hukum kritis yang dikemukakan oleh Roberto Unger dan Duncan Kennedy, hukum selalu terlibat dalam pertempuran ideologi. Kepentingan juga berperan dalam pertempuran ini. Hukum dapat menjadi alat pembebasan jika berpihak pada keadilan substantif. Namun, ia menjadi alat penindasan jika dikooptasi oleh elit.

Legislasi yang Mengabdi pada Kepentingan Oligarki

Salah satu manifestasi nyata dari deformasi hukum ini adalah maraknya praktik legislasi. Praktik ini dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup. Itu juga terjadi tanpa partisipasi publik yang bermakna. Pola ini terlihat jelas dalam penyusunan berbagai Undang-Undang melalui skema Omnibus Law, seperti UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini sarat dengan muatan neoliberalistik. Tujuannya menguntungkan pemodal besar dengan mengorbankan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan. Partisipasi masyarakat sering kali hanya dijadikan formalitas administratif untuk memenuhi syarat prosedural, sementara masukan substantif dari akademisi dan aktivis diabaikan.

Selain UU Cipta Kerja, produk legislasi lain yang menunjukkan keberpihakan pada elit adalah Revisi UU Minerba tahun 2020. Kebijakan ini memberikan jaminan perpanjangan izin bagi perusahaan tambang besar. Ini juga melakukan sentralisasi kewenangan perizinan. Akibatnya adalah hilangnya hak masyarakat lokal untuk bersuara atau menggugat aktivitas ekstraktif di wilayah mereka. Hal ini mencerminkan apa yang disebut sebagai “utang politik” penguasa terhadap kelompok oligarki yang telah menyumbangkan dana kampanye secara masif.

Proyek Strategis Nasional dan Perampasan Ruang Hidup

Penggunaan instrumen hukum untuk memfasilitasi proyek pembangunan juga menjadi titik krusial ketidakadilan sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) memberi pemerintah kekuasaan luas. Tujuannya adalah mempercepat pembebasan lahan dengan memangkas prosedur birokrasi, studi lingkungan, dan aspek hukum asasi manusia. Penetapan proyek swasta menjadi PSN sering kali dilakukan tanpa tolak ukur kepentingan nasional. Penetapan ini lebih sering didasarkan pada usulan elit tertentu.

Dampak dari kebijakan PSN ini sangat destruktif bagi masyarakat adat dan petani di berbagai wilayah. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa antara tahun 2020 hingga 2024, proyek-proyek ini telah mengorbankan sekitar 110.066 kepala keluarga. Perampasan wilayah adat untuk pembangunan infrastruktur atau kawasan industri sering kali terjadi. Ini dilakukan tanpa persetujuan, berdasarkan informasi yang jelas, dan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent – FPIC). Hal ini memicu konflik horizontal dan menyebabkan degradasi lingkungan.

TABLE

Kasus Kebijakan/ProyekProduk Hukum TerkaitDampak Terhadap Keadilan Sosial
UU Cipta KerjaUU No. 11/2020 (Omnibus)Pelemahan hak buruh, fleksibilitas kerja, dan pengurangan standar lingkungan.
Revisi UU MinerbaUU No. 3/2020Dominasi industri ekstraktif dan marginalisasi hak gugat masyarakat lokal.
PSN Rempang Eco CityPP No. 42/2021Ancaman penggusuran masyarakat adat dan nelayan di Pulau Rempang.
PSN PIK 2Permenko PerekonomianPotensi kerusakan hutan mangrove dan konversi lahan pesisir secara masif.
UU KSDAHEUU No. 32/2024Pemanfaatan sumber daya alam untuk karbon/panas bumi tanpa pengakuan hak adat.

Integritas Lembaga Yudikatif dan Politik Dinasti

Krisis legitimasi hukum diperparah oleh melemahnya mekanisme checks and balances akibat kooptasi terhadap lembaga yudikatif. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi. Namun, lembaga ini mengalami tekanan melalui kompromi politik. Selain itu, kasus pelanggaran kode etik merusak kredibilitasnya.

Konflik Kepentingan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik balik yang krusial dalam sejarah hukum Indonesia kontemporer. Putusan ini mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Perubahan ini secara langsung memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo. Ia bisa maju dalam kontestasi politik.

Anwar Usman terlibat saat ia menjabat sebagai Ketua MK. Dia merupakan paman dari Gibran. Keterlibatannya dalam memutus perkara tersebut memicu kecurigaan publik. Ada dugaan konflik kepentingan sistemik. Fenomena ini menunjukkan bagaimana politik dinasti membatasi partisipasi warga yang lebih luas. Hal ini juga memperlemah sistem pengawasan antarlembaga negara.

Politik dinasti dalam konteks Indonesia sering kali berkelindan dengan kekuatan ekonomi. Sumber daya besar dimiliki oleh keluarga politik tertentu. Penguasaan terhadap struktur partai politik memungkinkan elit untuk melakukan rekrutmen secara eksklusif. Pada akhirnya, hal ini menutup pintu bagi kepemimpinan yang lebih kompeten dan independen.

Hal ini menciptakan lingkaran setan. Kekuasaan yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu cenderung mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Tujuannya adalah demi menjaga stabilitas kekuasaan keluarga.

Dinamika Pemilu dan Mekanisme Transaksional Dana Kampanye

Pemilihan umum sering kali dipandang sebagai puncak demokrasi. Namun, di Indonesia, proses ini terjebak dalam politik transaksional yang berbiaya sangat tinggi. Biaya politik yang besar membuat kandidat sangat bergantung pada dukungan pendanaan dari kelompok bisnis atau oligarki. Konsekuensinya, kebijakan yang dihasilkan setelah pemilu sering kali menjadi bentuk “balas budi” terhadap para penyumbang dana tersebut.

Dominasi Modal dalam Kontestasi Elektoral

Analisis terhadap Pemilu 2019 menunjukkan bahwa sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon tertentu mencapai 80% dari kelompok. Dana tersebut juga berasal dari badan usaha non-pemerintah. Sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar. Pengusaha mendominasi dalam struktur pemerintahan. Mereka juga menjadi pendukung utama pemenangan presiden. Kondisi ini menciptakan situasi “utang politik”. Hal tersebut menghambat implementasi kebijakan pro-lingkungan dan hak asasi manusia.

Ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya ekonomi menyebabkan ketimpangan dalam pengaruh politik. Warga negara yang kaya memiliki kapasitas lebih besar untuk mendikte agenda politik. Sementara itu, aspirasi masyarakat miskin dan kelompok marginal tersisihkan dalam ruang deliberatif publik yang semakin menyempit. Hal ini memicu dekonsolidasi demokrasi. Lembaga legislatif dan eksekutif bersatu dalam koalisi besar tanpa oposisi yang efektif. Akibatnya, tidak ada lagi mekanisme kontrol yang kuat terhadap jalannya pemerintahan.

Kampanye Perlawanan: Strategi dan Repertoar

Untuk menghadapi kekuatan oligarki yang telah mengakar dalam struktur negara, diperlukan sebuah rancangan kampanye yang komprehensif. Kampanye ini harus menggabungkan strategi komunikasi digital, aksi massa, dan perlawanan hukum formal. Kampanye ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan sosial yang efektif. Ini termasuk pemenuhan elemen WUNC: Worthiness (Kelayakan), Unity (Persatuan), Numbers (Jumlah), dan Commitment (Komitmen).

Tahap I: Konstruksi Narasi dan Politik Visual

Langkah pertama dalam kampanye adalah membangun narasi. Narasi ini harus mampu menyederhanakan isu kebijakan yang kompleks. Pesan harus dapat diakses oleh masyarakat awam. Strategi storytelling yang humanis sangat efektif untuk membangun koneksi emosional antara gerakan dan publik.

  • Simbolisme Visual: Belajar dari gerakan “Peringatan Darurat” yang menggunakan simbol Garuda Biru, kampanye harus menciptakan ikonografi yang kuat. Ikonografi tersebut harus menjadi representasi perlawanan kolektif. Penggunaan warna tertentu, seperti pakaian serba hitam dalam aksi “Indonesia Gelap”, berfungsi sebagai simbol kritik terhadap kondisi demokrasi. Kondisi tersebut dianggap tidak transparan atau tidak adil.
  • Narasi Emosional: Mengomunikasikan dampak kebijakan oligarki terhadap kehidupan sehari-hari bisa sangat efektif. Contohnya termasuk kenaikan harga pangan akibat monopoli atau hilangnya pekerjaan akibat UU Cipta Kerja. Ini dapat memicu resonansi emosional yang lebih luas dibandingkan dengan argumen hukum yang abstrak.
  • Pemanfaatan Platform Digital: Media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok harus digunakan sebagai forum terbuka. Platform ini berguna untuk menyebarluaskan informasi. Mereka juga dapat digunakan untuk memverifikasi fakta dan menggalang solidaritas. Strategi sonic branding menggunakan lagu yang menarik dapat membantu. Ini bisa memperkuat identitas gerakan di kalangan pemilih muda atau Gen Z.

Tahap II: Mobilisasi Massa dan Repertoar Digital

Perlawanan tidak boleh hanya berhenti di ruang digital, melainkan harus bertransformasi menjadi aksi nyata di lapangan. Repertoar aksi kontemporer menggabungkan unjuk rasa fisik dengan kampanye digital yang masif melalui penggunaan tagar (hashtag).

  • Aktivisme Mediasi Tagar: Tagar seperti #KawalPutusanMK atau #IndonesiaGelap berfungsi sebagai alat koordinasi dan simbol solidaritas lintas batas wilayah. Ini memungkinkan pesan protes mencapai audiens yang luas dengan cepat dan menciptakan tekanan publik yang signifikan terhadap pengambil kebijakan.
  • Koordinasi Lapangan dan Identitas: Penggunaan atribut seragam (seperti pita atau baju hitam) tidak hanya menunjukkan persatuan. Atribut ini juga berfungsi sebagai tanda pengenal. Ini melindungi peserta aksi dari penyusup atau intelijen.
  • Keterlibatan Tokoh Masyarakat: Keikutsertaan publik figur atau tokoh yang memiliki pengaruh besar di media sosial sangat krusial. Hal ini penting untuk memperbesar gaung gerakan. Ini juga memberikan legitimasi moral terhadap tuntutan yang disampaikan.

Tahap III: Perlawanan Melalui Jalur Hukum Formal dan Internasional

Meskipun sistem hukum sering kali dikooptasi, jalur-jalur formal tetap harus digunakan. Ini sebagai bentuk perlawanan administratif dan legal. Tujuannya adalah menciptakan catatan sejarah pelanggaran serta mendelegitimasi kebijakan yang tidak adil.

  • Gugatan PTUN dan Laporan Ombudsman: Masyarakat yang dirugikan oleh keputusan administratif dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga dapat melaporkan praktik maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen, memanggil pejabat, dan mengeluarkan rekomendasi yang secara hukum wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
  • Judicial Review di Mahkamah Konstitusi: Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tetap menjadi instrumen penting. Ini digunakan untuk membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Proses ini menghadapi tantangan independensi hakim.
  • Mekanisme Pelaporan Internasional: Untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan lahan masyarakat adat. Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor Khusus PBB jika kasus tersebut tidak terselesaikan di tingkat nasional. Laporan ini harus menunggu penyelesaian di tingkat nasional terlebih dahulu sebelum bisa diajukan kepada UN Special Rapporteur. Tekanan internasional dapat memaksa pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pembangunan yang merusak lingkungan dan melanggar hak-hak dasar.

TABLE

Mekanisme PerlawananLembaga TerkaitFungsi UtamaEfektivitas/Keterbatasan
Judicial ReviewMahkamah KonstitusiMembatalkan UU yang inkonstitusional.Terancam oleh konflik kepentingan elit.
Gugatan AdministrasiPTUNMembatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).Lemah dalam eksekusi putusan tanpa sanksi tegas.
Pengawasan MaladministrasiOmbudsman RIMemberikan rekomendasi perbaikan layanan publik.Rekomendasi wajib tapi sering diabaikan instansi.
Komunikasi IndividuUN Special RapporteurPengawasan HAM internasional.Bergantung pada tekanan diplomatik global.
Legislative ReviewDPR / PresidenPerubahan kebijakan melalui proses legislatif.Sangat bergantung pada konfigurasi politik di parlemen.

Membangun Kekuatan Alternatif

Strategi jangka panjang untuk melawan oligarki adalah dengan membongkar fondasi kekuasaan mereka. Hal ini dapat dicapai melalui pengorganisasian politik yang independen dari pengaruh modal besar. Tanpa adanya kendaraan politik yang berakar pada rakyat biasa, kepentingan masyarakat akan selalu terserap dalam agenda elite yang berkuasa.

Pembentukan Front Politik Kelas Pekerja dan Rakyat Biasa

Kelas pekerja, petani, dan masyarakat miskin kota harus memiliki representasi sejati di ranah politik. Hal ini berarti membangun atau memperkuat partai politik. Contohnya adalah upaya pembentukan Partai Buruh. Partai tersebut harus benar-benar independen dari partai-partai yang dikuasai oleh taipan.

  1. Independensi Keuangan: Kunci utama dari partai independen adalah menolak pendanaan dari konglomerat. Pendanaan harus berbasis pada kontribusi anggota atau iuran warga guna memastikan bahwa perwakilan terpilih hanya bertanggung jawab kepada konstituennya.
  2. Agenda Reforma Agraria dan Perpajakan: Program politik harus fokus pada redistribusi kekayaan. Ini termasuk pelaksanaan reforma agraria untuk memitigasi monopoli tanah oleh korporasi. Reformasi sistem perpajakan yang lebih progresif bagi kelompok kelas atas juga diperlukan.
  3. Aliansi Lintas Sektor: Gerakan perlawanan harus menyatukan berbagai elemen masyarakat sipil. Ini termasuk serikat buruh dan organisasi masyarakat adat seperti AMAN. Jaringan aktivis lingkungan seperti WALHI dan JATAM juga harus bersatu. Tujuannya adalah untuk menciptakan posisi tawar yang kuat di hadapan negara.

Sejarah menunjukkan bahwa organisasi massa yang luas dan terorganisir dengan baik. Contohnya adalah kekuatan politik buruh era 1950-an. Mereka mampu memberikan tantangan nyata terhadap dominasi oligarki. Mereka melakukannya melalui program transformasi sosial yang jelas. Transformasi struktural, bukan sekadar pergantian pemimpin, adalah tujuan akhir dari gerakan kontra-hegemoni ini.

Keamanan Digital dan Mitigasi Risiko bagi Penggerak Kampanye

Aktivitas kampanye menentang oligarki memiliki risiko tinggi, baik secara fisik maupun digital. Pemerintah dan kelompok pendukungnya sering kali menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan pengawasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis.

Mitigasi Serangan Digital dan Buzzer

Serangan siber datang dalam berbagai bentuk. Bentuk-bentuknya termasuk peretasan akun dan penyebaran fitnah oleh pendengung (buzzer). Selain itu, ada doxing (pembeberan identitas pribadi) dan penggunaan perangkat pengintai (spyware). Semua ini merupakan ancaman nyata bagi aktivis dan jurnalis di Indonesia.

  • Perlindungan Akun dan Data: Aktivis wajib menggunakan kata sandi yang kuat. Minimal panjangnya harus 15 karakter dengan kombinasi simbol dan angka. Aktivis juga harus mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) yang tidak berbasis SMS.
  • Enkripsi Komunikasi: Penggunaan aplikasi pesan yang mendukung enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) sangat disarankan untuk menjaga kerahasiaan diskusi strategis.
  • Manajemen Identitas Online: Membatasi informasi pribadi yang dibagikan secara publik dan melakukan audit keamanan berkala terhadap aset digital organisasi.

Penanganan Kriminalisasi Ekspresi Daring

Undang-Undang ITE sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dengan delik pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong. Oleh karena itu, gerakan harus memiliki jaringan pendamping hukum yang kuat. SAFEnet dan organisasi masyarakat sipil lainnya telah menerbitkan panduan penanganan perkara kriminalisasi ekspresi daring bagi pendamping hukum guna memberikan perlindungan yang efektif bagi mereka yang menjadi target serangan hukum

Masa Depan Perjuangan: Menuju Restorasi Keadilan Substantif

Kampanye menentang oligarki bukan sekadar upaya untuk mengganti individu di tampuk kekuasaan. Ini adalah sebuah gerakan untuk merestorasi makna demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Deformasi hukum yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa hukum telah kehilangan “ruh” keadilannya. Hukum berubah menjadi sekadar prosedur administratif. Prosedur ini melegitimasi penindasan.

Restorasi ini hanya mungkin terjadi jika ruang publik yang deliberatif dibuka kembali. Suara masyarakat adat, buruh, petani, dan kaum muda harus didengarkan bukan sebagai formalitas. Sebaliknya, suara mereka harus menjadi landasan utama dalam pembentukan kebijakan negara. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus menjadi syarat mutlak. Ini penting dalam setiap proses legislasi. Langkah ini mencegah munculnya kembali “pasal-pasal titipan” yang mengabdi pada kepentingan privat.

Akhirnya, keberhasilan kampanye ini bergantung pada kemampuan gerakan rakyat untuk tetap bersatu. Gerakan ini harus memiliki komitmen jangka panjang. Inovasi dalam repertoar perlawanan harus terus dilakukan. Dengan menggabungkan kekuatan narasi visual, serta pengorganisasian politik independen, kita dapat menantang dominasi oligarki. Mekanisme perlawanan hukum yang gigih juga penting. Ini demi mewujudkan Indonesia yang lebih berdaulat, berdaya, dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Transformasi struktural adalah sebuah keniscayaan jika kedaulatan rakyat benar-benar ditegakkan di atas kepentingan segelintir elit pemilik modal.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading