PEMASUKAN POLRI DARI SKCK NASIONAL TIDAK TRANSPARAN

Untuk Pembuatan Baru Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan membayar Rp.30.000,-

Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili. Fotokopi KTP atau SIM sesuai alamat di surat pengantar. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kantor polisi. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2025 adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku secara nasional dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan langsung kepada petugas Polri.

Data total penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional oleh Polri tidak ada.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor struktural. Kebijakan pelaporan yang berlaku juga mempengaruhi.

Berikut perkiraan penyebab tidak adanya data mengenai hal tersebut

1. Pelaporan PNBP Disajikan Secara Agregat Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Realisasi penerimaan PNBP dari Polri disajikan secara agregat berdasarkan jenis layanan. Tidak ada rincian per jenis layanan seperti SKCK. Hal ini menyulitkan untuk mengidentifikasi kontribusi spesifik dari layanan SKCK terhadap total PNBP Polri.

2. Keterbatasan Sistem Monitoring dan Pelaporan Sistem monitoring dan pelaporan internal Polri belum sepenuhnya mampu menyediakan data kuantitatif. Mereka juga belum memadai dalam penyediaan data kualitatif. Hal ini terkait jumlah layanan yang diberikan dan penerimaan yang dihasilkan. Masalah ini terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Akibatnya, data penerimaan PNBP dari SKCK tidak terdokumentasi secara terperinci dalam laporan resmi.

3. Desentralisasi Pelaporan di Tingkat Daerah Beberapa satuan kepolisian daerah telah mempublikasikan laporan penerimaan PNBP dari SKCK secara mandiri. Dua contoh adalah Polres Tana Toraja dan Polresta Surakarta. Namun, laporan-laporan ini bersifat lokal dan tidak terintegrasi ke dalam satu sistem pelaporan nasional yang komprehensif.

4. Kebijakan Tarif Nol Rupiah untuk Kondisi Tertentu Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021 memungkinkan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00. Tarif ini juga bisa menjadi 0%. Tarif ini berlaku untuk penerbitan SKCK dalam kondisi tertentu. Contohnya adalah bagi masyarakat tidak mampu, korban bencana, kegiatan sosial, dan lainnya. Kebijakan ini berdampak pada variabilitas penerimaan PNBP dari SKCK, sehingga menyulitkan perhitungan total penerimaan secara nasional.

5. Keterbatasan Akses Publik terhadap Data Terperinci Meskipun terdapat kewajiban pelaporan internal di lingkungan Polri. Akses publik terhadap data terperinci masih terbatas. Akses ini perlu diperluas. Data ini masih belum dapat diakses publik secara luas. Informasi mengenai penerimaan PNBP dari SKCK tidak sepenuhnya terbuka. Hal ini menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP Polri.

Suara Orang Batak Dari Jantung Tapanuli

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Menggugat Ritual Pemilu Indonesia: Demokrasi Sandiwara

    Menggugat Ritual Pemilu Indonesia: Demokrasi Sandiwara

    Pemilu seharusnya menjadi panggung rakyat dalam menentukan arah bangsa. Namun di Indonesia, demokrasi elektoral yang semestinya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sering kali kehilangan makna. Ini hanya menjadi sekadar ritual lima tahunan. Di balik gegap…

  • Teknologi AI untuk Prediksi Gempa Bumi: Harapan Baru bagi Indonesia yang Rawan Bencana

    Teknologi AI untuk Prediksi Gempa Bumi: Harapan Baru bagi Indonesia yang Rawan Bencana

    Indonesia adalah negara di Cincin Api Pasifik. Negara ini terus menghadapi ancaman gempa bumi. Gempa bumi dapat menimbulkan kerusakan besar. Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menunjukkan potensi besar dalam…

  • Wartawan Bukan Cuma Tukang Tanya! Watak dan Karakter yang Wajib Dimiliki Wartawan Hebat

    Wartawan Bukan Cuma Tukang Tanya! Watak dan Karakter yang Wajib Dimiliki Wartawan Hebat

    Di balik headline panas, ada berita investigasi yang bikin gempar. Ada juga wawancara penuh drama. Di balik semua itu, ada satu sosok yang kadang tak terlihat. Tetapi, ia selalu berjibaku: jurnalis! Tapi tahukah kamu,…

  • Debat: Adu Otak, Bukan Adu Otot!

    Debat: Adu Otak, Bukan Adu Otot!

    Debat adalah seni adu argumen yang bertujuan mencari kebenaran melalui proses penyampaian pendapat yang bertentangan. Pentingnya debat terletak pada pengembangan logika berpikir, kemampuan menghargai pandangan berbeda, serta penguasaan argumen yang etis. Debat bukan hanya…

  • Perampasan Tanah Rakyat: Kasus-Kasus Tambang

    Perampasan Tanah Rakyat: Kasus-Kasus Tambang

    Kasus perampasan tanah oleh perusahaan tambang di Indonesia masih terus berlangsung. Konflik baru kerap muncul pada tahun 2025. Ada beberapa perkembangan terbaru di berbagai daerah. Perampasan tanah ini melibatkan praktik ganti rugi tidak adil.…

  • Investasi Sana-Sini Danantara: Pengangguran Tetap Tinggi

    Investasi Sana-Sini Danantara: Pengangguran Tetap Tinggi

    Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan hilirisasi industri baterai kendaraan listrik (EV). Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi strategis dengan perusahaan global. Langkah ini diperkuat dengan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Danantara. Diharapkan, ini dapat memperkuat posisi Indonesia…

  • Masalah Sistemik Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana

    Masalah Sistemik Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana

    Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis kajian komprehensif. Kajian ini mengenai pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kajian ini mengungkapkan sejumlah permasalahan sistemik yang memerlukan perhatian serius…

  • Layanan Paspor di Tarutung: Informasi Lengkap

    Layanan Paspor di Tarutung: Informasi Lengkap

    Pengurusan paspor di Tarutung, Tapanuli Utara kini bisa dilakukan langsung di kota tersebut tanpa harus pergi ke luar daerah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar secara resmi membuka layanan paspor ini. Layanan ini dilakukan…

  • Muhammad Quraish Shihab: Ulama dan Cendekiawan Indonesia

    Muhammad Quraish Shihab: Ulama dan Cendekiawan Indonesia

    Muhammad Quraish Shihab adalah seorang cendekiawan Muslim Indonesia yang ahli dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an. Ia juga adalah penulis, akademisi, dan mantan Menteri Agama Indonesia pada tahun 1998. Ia lahir pada 16 Februari 1944 di Rappang,…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading