Koperasi Merah Putih: Semangat di Kertas, Tapi Mandek di Modal
Advertisements
4–6 minutes

Di tengah gemuruh jargon pemberdayaan ekonomi rakyat, Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan masih tersendat. Bukan karena kurangnya semangat atau visi, melainkan karena masalah klasik yang seolah tak pernah usai: modal.

Meski pemerintah telah menggelontorkan fasilitas berupa gerai, gudang, dan kendaraan, banyak Koperasi Merah Putih yang tetap lunglai. Mereka tak kunjung beroperasi meskipun ada paket bantuan permodalan.

Ironisnya, janji manis pemerintah untuk menggerakkan roda koperasi kerap kali hanya berhenti di seremoni. Sementara di lapangan, koperasi-koperasi ini masih megap-megap mencari nafas.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, lebih dari 40% Koperasi Merah Putih yang terdaftar tidak aktif. Koperasi ini belum memulai operasi. Mereka belum memulai operasi. Alasan utamanya? Kekurangan modal. Banyak koperasi hanya bertumpu pada simpanan pokok dan wajib anggota. Nilainya jauh dari cukup untuk membiayai operasional. Apalagi, itu tidak cukup untuk ekspansi usaha. Angka ini bukan sekadar statistik kering, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam mendesain bantuan yang benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah memang tak pelit dalam memberikan fasilitas fisik. Gerai dan gudang disediakan, kendaraan pun dihadirkan. Namun, apa gunanya infrastruktur megah jika roda usaha tak bisa berputar? Bantuan permodalan yang digembar-gemborkan sering kali terhambat oleh birokrasi yang rumit, syarat yang memberatkan, atau ketidakjelasan skema pengelolaannya. Banyak koperasi kecil, terutama di daerah, harus berhadapan dengan formulir yang panjang. Mereka juga menghadapi jaminan yang tak realistis. Proses verifikasi yang memakan waktu menambah kesulitan. Hasilnya, dana yang dijanjikan tak kunjung cair, atau jika cair, jumlahnya tak sebanding dengan kebutuhan riil.

Di sisi lain, ketergantungan pada simpanan anggota menjadi pisau bermata dua. Simpanan pokok dan wajib memang menjadi pilar awal koperasi. Namun, mengandalkan sumber ini tanpa tambahan modal eksternal ibarat membangun rumah hanya dengan batu bata tanpa semen. Anggota koperasi, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, jelas tak mampu menyokong kebutuhan dana yang besar. Akibatnya, banyak Koperasi Merah Putih hanya jadi pajangan: punya badan hukum, punya stempel, tapi tak punya aktivitas.

Lalu, di mana letak salahnya? Pertama, pendekatan top-down pemerintah dalam menggulirkan bantuan sering kali tak sinkron dengan realitas lapangan. Paket bantuan dirancang seragam, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing koperasi. Koperasi di pedesaan, misalnya, membutuhkan pendampingan intensif dan akses modal yang lebih fleksibel dibandingkan koperasi di perkotaan. Kedua, minimnya edukasi dan pelatihan manajerial membuat banyak koperasi tak mampu menyusun rencana usaha yang bankable. Rencana usaha yang bankable menjadi syarat utama untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan.

Lebih jauh, skema bantuan permodalan pemerintah sering kali terjebak dalam logika “pemberi ikan, bukan pancing”. Alih-alih membangun ekosistem yang memungkinkan koperasi mandiri, pemerintah lebih sibuk membagi-bagi dana yang kerap kali tak berkelanjutan. Padahal, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mendorong koperasi untuk mengakses pasar modal, menjalin kemitraan dengan sektor swasta, atau bahkan mengembangkan model bisnis berbasis teknologi untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek kosmetik yang berhenti di laporan tahunan. Jika pemerintah serius, sudah saatnya bantuan permodalan disederhanakan, birokrasi dipangkas, dan pendampingan ditingkatkan. Tanpa langkah konkret, Koperasi Merah Putih akan tetap menjadi monumen impian yang tak pernah hidup. Rakyat kecil terus menanti harapan yang tak kunjung tiba.

Apakah sudah dimulai era baru ekonomi berbasis kerakyatan? Desa sebagai pusat pertumbuhan dan ketahanan bangsa.


Fungsi Strategis Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih dirancang dengan model hibrida: sebagai wadah ekonomi produktif rakyat sekaligus instrumen distribusi program-program sosial pemerintah. Fungsi utamanya meliputi:

  1. Distribusi barang pokok dan layanan dasar dengan harga terjangkau
  2. Menyalurkan kredit mikro tanpa agunan kepada UMKM lokal
  3. Menjadi pusat logistik desa (village hub) untuk hasil tani dan produk lokal
  4. Platform digital koperasi yang terintegrasi dengan sistem e-commerce nasional
  5. Penguatan ketahanan pangan dan energi berbasis komunitas

Dampak Terhadap Ekonomi dan Kesejahteraan

Apabila dijalankan secara efektif, koperasi ini berpotensi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi inklusif. Beberapa dampak yang diprediksi antara lain:

  • Menurunnya angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja di sektor informal desa
  • Meningkatnya daya beli masyarakat melalui subsidi dan efisiensi distribusi
  • Terciptanya ekosistem kewirausahaan lokal, terutama bagi generasi muda dan perempuan
  • Mengurangi ketergantungan pada tengkulak melalui sistem perdagangan yang lebih adil

Dalam jangka menengah, Koperasi Merah Putih diproyeksikan berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemiskinan desa hingga 2-3% per tahun. Penurunan ini dapat terjadi bila koperasi digerakkan dengan pendampingan. Transparansi juga menjadi faktor penting.


Apakah Koperasi Ini Harus Untung atau Boleh Rugi?

Sebagai lembaga ekonomi rakyat, koperasi idealnya dikelola secara efisien dan berkelanjutan, namun tidak semata-mata mengejar profit. Koperasi Merah Putih boleh mengalami kerugian terbatas. Hal ini terutama terjadi pada tahap awal pembentukan. Syaratnya, tujuannya adalah untuk subsidi silang dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.

Prinsip koperasi adalah menciptakan nilai sosial lebih dahulu, baru kemudian nilai ekonomi. Dalam konteks ini, keuntungan tidak hanya diukur dari finansial, tapi juga dari peningkatan kualitas hidup warga.


Seberapa Besar Negara Bisa Menanggung Kerugian?

Pemerintah telah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jumlah yang dialokasikan adalah sebesar Rp 12,5 triliun untuk program Koperasi Merah Putih tahap awal. Dana ini mencakup:

  • Modal awal koperasi: Rp 5 triliun
  • Subsidi harga barang dan jasa: Rp 3 triliun
  • Pelatihan dan transformasi digital: Rp 2 triliun
  • Dana cadangan penjaminan kerugian: Rp 2,5 triliun

Dengan proyeksi skema subsidi kerugian maksimal 5-10% dari total dana koperasi nasional per tahun, negara dapat menutupi kerugian operasional. Ini berlaku selama 3 tahun pertama. Ini adalah masa transisi menuju koperasi mandiri.

Namun, mekanisme pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi pemborosan atau moral hazard. Koperasi yang menunjukkan kinerja buruk secara berulang akan dievaluasi ulang dan dapat dibekukan operasinya.

One response to “Koperasi Merah Putih: Semangat di Kertas, Tapi Mandek di Modal”

  1. optimisticwildlyf02c3d1944 Avatar
    optimisticwildlyf02c3d1944

    KOPERASI OLIGARKI

    Like

Leave a reply to optimisticwildlyf02c3d1944 Cancel reply

Let’s connect

Advertisements

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading