Polri Sudah Tumpul: Kegagalan Pengawasan Internal dan Impotensi Kompolnas
Advertisements
2–3 minutes

Penegakan hukum oleh Polri sering dikritik karena dianggap selektif (tebang pilih). Mereka juga dianggap sewenang-wenang (semena-mena). Kritik ini terutama muncul dalam penanganan demonstrasi, kasus politik, atau konflik sosial. Pada Agustus 2025, Polri dituduh melampaui batas dalam penanganan demo. Mereka menggunakan kekerasan berlebih. Hal ini memicu tuntutan pengawasan judicial lebih ketat melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding menekankan bahwa aparat hukum tidak boleh sembarangan menjerat seseorang tanpa bukti kuat. Kritik serupa muncul dari masyarakat, di mana Polri dianggap tumpul terhadap kasus seperti tambang ilegal atau eksekusi sepihak oleh leasing. Namun agresif terhadap demonstran atau warga biasa.

Di platform X (sebelumnya Twitter), opini publik mencerminkan ketakutan masyarakat terhadap Polri. Seorang pengguna menyatakan bahwa instansi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ancaman, dengan tagar #polisipembunuh yang menyoroti kasus kekerasan polisi. Lainnya mengkritik RUU Polri yang diduga memungkinkan tindakan semena-mena, mirip dengan RUU TNI, sebagai pengalihan isu korupsi besar-besaran. Hal ini diperparah oleh kurangnya akuntabilitas, di mana penegakan disiplin internal diklaim adil tapi sering dianggap tebang pilih oleh aktivis.

Secara keseluruhan, reformasi Polri diperlukan untuk membangun kepercayaan publik, termasuk penguatan pengawasan eksternal dan transparansi. Isu ini terus berkembang, dengan tuntutan agar penegakan hukum lebih beradab dan tidak diskriminatif.

Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Polri

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri seharusnya berfungsi sebagai pengawas internal. Namun, divisi ini sering kali menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya secara efektif. Konflik kepentingan di dalam struktur kepolisian membuat Divpropam rentan terhadap tekanan internal. Relasi kuasa yang kuat menjadikan sulit untuk menegakkan disiplin dan integritas secara objektif. Akibatnya, pelanggaran oleh anggota Polri sering kali tidak ditindaklanjuti dengan tegas, menciptakan budaya impunitas yang merusak kepercayaan publik.

Impotensi Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang dibentuk untuk memberikan pengawasan eksternal terhadap Polri, juga menghadapi kritik tajam terkait efektivitasnya. Sebagai lembaga non-struktural yang berada di bawah Presiden, Kompolnas memiliki keterbatasan dalam wewenang dan independensi. Anggota Kompolnas dipilih melalui panitia seleksi yang melibatkan unsur pemerintah. Proses pemilihan ini juga melibatkan Polri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai objektivitas dan keberpihakan lembaga ini. Akibatnya, Kompolnas sering kali dianggap lebih sebagai perpanjangan tangan Polri daripada sebagai pengawas independen yang kritis.

Publik Sudah Tidak Percaya

Kombinasi antara lemahnya pengawasan internal dan eksternal telah menyebabkan penurunan signifikan dalam kepercayaan publik terhadap Polri. Kasus-kasus pelanggaran hukum oleh anggota Polri yang tidak ditangani secara transparan dan akuntabel memperkuat persepsi negatif masyarakat. Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin, Polri berisiko kehilangan legitimasi. Polri harus bisa menjaga perannya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan terpercaya.

Rekomendasi untuk Reformasi

  1. Penguatan Divpropam: Memberikan otonomi lebih besar kepada Divpropam untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi dari struktur kepolisian lainnya.
  2. Reformasi Kompolnas: Meninjau ulang struktur dan mekanisme pemilihan anggota Kompolnas untuk memastikan independensi dan objektivitas dalam pengawasan terhadap Polri.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran oleh anggota Polri. Memastikan akuntabilitas melalui publikasi hasil investigasi dan sanksi yang dijatuhkan.
  4. Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja Polri untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.

Reformasi ini penting untuk memastikan bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, sebagai penegak hukum. Kepercayaan rakyat telah tergerus akibat berbagai pelanggaran dan kegagalan dalam sistem pelayanan masyarakat dan pengawasan.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi sorotan, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan 24 juta orang (8,57%), sedangkan Bank Dunia mencatat 171,8 juta orang (60,3%). Perbedaan ini menggambarkan perspektif lokal dan global mengenai kemiskinan.…

  • Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie ayam adalah salah satu hidangan ikonik Indonesia. Hidangan ini telah menjadi favorit jutaan pencinta kuliner di tanah air. Bahkan, mie ayam juga populer di luar negeri. Mie ayam memiliki cita rasa khas yang…

  • Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    🔥 Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sering kali akibat kelalaian atau kurangnya pengetahuan tentang pencegahannya. Oleh karena itu, setiap kelurahan perlu memberikan edukasi bahaya api kepada warganya agar risiko kebakaran…

  • Soto Mie Bogor

    Soto Mie Bogor

    Seporsi Sejarah, Jiwa, dan Hujan Bogor, Indonesia—kota di mana hujan seolah tak pernah berhenti. Udara membawa sentuhan lembap tropis. Jalanan berdengung dengan suara wajan dan desis sesuatu yang penuh jiwa. Di sini, di sudut…

  • Kapitalisme Dalam Ibadah

    Kapitalisme Dalam Ibadah

    Pemerintah memberlakukan aturan baru. Jemaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya harus menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji pertama. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-Undang ini merupakan perubahan…

  • Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Jakarta– Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi sorotan. Periode lima tahun terakhir (2020–2024) menjadi fokus utama. Anggaran ini menarik perhatian publik. Hal ini terjadi…

  • Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi Tak Terkendali dan Penegakan Hukum Basa-Basi Kemiskinan di Indonesia bukan lagi sekadar isu pinggiran. Ini adalah tragedi nasional yang dipicu oleh korupsi. Korupsi sudah lepas kendali. Data kemiskinan dimanipulasi. Kebijakan hanya berpihak pada…

  • Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Alasan Stimulus Ekonomi Tak Efektif. Di atas kertas, jumlah stimulus tersebut tampak menjanjikan. Tetapi jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp22.000 triliun, Kontribusinya hanya sekitar 0,2 persen. Dalam bahasa sederhana:…

  • Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kasus dugaan korupsi investasi fiktif melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan rekanannya, merugikan negara hingga Rp1 triliun. Pemberitaan cenderung sensasional tanpa analisis mendalam, mengabaikan masalah tata kelola BUMN dan menunjukkan kelemahan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading