Kapitalisme Dalam Ibadah
Advertisements
5–7 minutes

Pemerintah memberlakukan aturan baru. Jemaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya harus menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji pertama.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-Undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Langkah ini untuk pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Jemaah yang ingin berangkat haji kedua sebelum jeda 18 tahun menghadapi konsekuensi tertentu. Mereka tidak diperbolehkan mendaftar atau berangkat haji ulang sebelum melewati masa tunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji pertama. Dengan demikian, calon jemaah yang mencoba mendaftar sebelum masa tunggu 18 tahun tidak akan memenuhi syarat keberangkatan haji. Oleh karena itu, pendaftaran mereka akan ditolak.

Batas jeda ini menjadi syarat wajib. Langkah ini memastikan pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah berhaji. Ini penting mengingat keterbatasan kuota dan antrean yang panjang.

Secara singkat, konsekuensinya adalah: tidak bisa melakukan pendaftaran atau keberangkatan haji kedua sebelum melewati masa tunggu 18 tahun. Oleh karena itu, calon jemaah harus menunggu. Mereka harus menunda niat berhajinya sesuai dengan aturan ini.

Beberapa pengecualian aturan ini berlaku untuk petugas penyelenggara haji seperti PPIH, pembimbing KBIHU, dan petugas PIHK. Selain itu, jemaah haji juga harus memenuhi persyaratan kesehatan dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Selain itu, terkait penyelenggaraan dan regulasi teknis, Kementerian Agama juga mengeluarkan petunjuk teknis terkait kuota dan pembayaran biaya haji. Pemerintah menetapkan biaya rata-rata perjalanan ibadah haji sekitar Rp55,4 juta per jemaah untuk tahun 2025.

Secara total, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2025 sekitar 221 ribu orang dengan pembagian antara kuota reguler dan khusus.

Kegagalan Visa Haji Furoda 2025

Ribuan calon jemaah haji Indonesia gagal menunaikan ibadah haji tahun ini akibat tidak terbitnya visa haji furoda 2025. Padahal, visa ini menjadi jalur alternatif. Visa ini ditujukan bagi mereka yang ingin berhaji tanpa antre panjang. Biaya untuk jalur ini jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Menurut laporan Kompas.com, kegagalan ini menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi agen travel, terutama akibat pembayaran hotel dan tiket pesawat yang telah dilakukan. Namun, di balik permasalahan teknis ini, sistem visa haji furoda mencerminkan ketimpangan yang lebih dalam. Kapitalisme memungkinkan mereka yang memiliki uang untuk “membeli” akses ibadah. Sementara itu, rakyat biasa harus menanti puluhan tahun dengan pelayanan yang seringkali buruk.

Menurut Founder HajiFuroda.id, Mico Kelana, Indonesia biasanya mendapat kuota visa haji furoda untuk 3.000-4.000 jemaah selama 2022-2024. Namun, tahun ini, tidak ada satu pun visa furoda yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi. Proses penerbitan visa haji telah ditutup pada 26 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Alasan utama yang disebutkan adalah perbaikan sistem haji oleh pemerintah Arab Saudi. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada Indonesia. Negara lain juga terkena dampaknya.

Kerugian akibat kegagalan ini sangat signifikan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memperkirakan kerugian agen travel berasal terutama dari biaya hotel. Biaya hotel berkisar antara Rp 40-50 juta per orang. Kerugian signifikan lainnya berasal dari tiket pesawat yang mencapai Rp 30 juta per orang. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan estimasi 3.000-5.000 jemaah yang terdampak. Beberapa agen travel menawarkan pengembalian dana (refund) 100 persen, tetapi prosesnya memakan waktu. Sebagai contoh, dari 120 calon jemaah di grup agen travel Mico Kelana, 20 persen memilih mundur. Sementara itu, 80 persen lainnya memilih melanjutkan untuk haji furoda 2026.

Visa haji furoda dikenal sebagai visa mujamalah. Ini adalah undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini seringkali dikeluarkan melalui maktab amir (kantor pangeran) atau keluarga besar kerajaan. Berbeda dengan haji reguler dan haji khusus yang menggunakan kuota resmi pemerintah Indonesia, visa furoda memungkinkan jemaah berangkat. Tidak ada antre panjang untuk visa ini. Biayanya sangat tinggi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 485 juta per orang untuk paket standar hingga premium. Bahkan, beberapa agen menawarkan paket VIP dengan tenda ber-AC. Hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram tersedia. Biayanya mendekati Rp 1 miliar.

Sistem ini mencerminkan wajah kapitalisme yang mencolok. Mereka yang memiliki uang dapat “membeli” akses ibadah dengan fasilitas mewah dan tanpa antrean. Sementara itu, rakyat biasa harus menunggu hingga 30 tahun untuk menunaikan haji reguler. Biaya haji reguler 2025, meskipun disubsidi pemerintah, tetap tidak murah. Biayanya berkisar antara Rp 46 juta hingga Rp 60 juta per orang. Fasilitas yang disediakan sering dikeluhkan, seperti penginapan jauh dari masjid, transportasi kurang nyaman, dan pelayanan yang minim. Ketimpangan ini menunjukkan adanya sistem kasta dalam ibadah, di mana uang menjadi penentu kualitas dan kecepatan akses.

Ironisnya, kegagalan visa furoda tahun ini justru menunjukkan kerapuhan sistem ini. Meskipun jemaah membayar ratusan juta, kepastian keberangkatan tetap bergantung pada otoritas Arab Saudi, yang memiliki hak prerogatif penuh. Hal ini menambah dimensi ketidakadilan. Bahkan dengan uang, jemaah furoda tidak dijamin berangkat. Sementara itu, kerugian finansial dan emosional tetap mereka tanggung.

Ketidakadilan dalam Sistem Kuota

Sistem haji furoda juga memunculkan pertanyaan etis. Mengapa ibadah haji, yang seharusnya menjadi simbol kesetaraan di hadapan Allah, justru diwarnai oleh praktik kapitalis? Di Indonesia, antrean haji reguler bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah, akibat kuota yang terbatas (221.000 untuk 2025, lebih rendah dari 241.000 pada tahun sebelumnya). Sementara itu, visa furoda menawarkan jalan pintas bagi mereka yang mampu membayar. Ini menciptakan persepsi bahwa ibadah haji dapat “dipercepat” dengan uang.

Banyaknya jemaah yang menggunakan visa amil (pekerja) untuk berhaji secara ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem. Hal ini dikeluhkan oleh pemilik travel PT An Nur Kaltara Arafah. Jemaah dengan visa amil justru bisa berangkat dengan mudah, sementara mereka yang membayar mahal untuk visa furoda gagal. Ini menambah kesan bahwa sistem haji saat ini tidak hanya kapitalistis, tetapi juga tidak konsisten dan rentan terhadap penyimpangan.

Solusi

Ketimpangan sistemik dalam penyelenggaraan haji. Pemerintah Indonesia, meskipun tidak memiliki kewenangan atas visa furoda, sebaiknya melarang penggunaan visa furoda. Hal ini bertujuan untuk memastikan kuota haji yang lebih adil dan transparan. Komnas Haji menyarankan pengaturan hukum yang lebih jelas. Ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari risiko kerugian, seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Haji Harus Setara, Tanpa Kasta Uang

Ibadah haji adalah panggilan spiritual yang menegaskan kesetaraan semua umat di hadapan Allah. Namun, sistem visa haji furoda justru memperkuat narasi kapitalisme, di mana uang menjadi penentu akses dan kualitas ibadah. Di mata Allah, tidak ada kasta berdasarkan harta; semua jemaah, kaya maupun miskin, berdiri sejajar di Arafah. Oleh karena itu, sistem haji harus direformasi agar semua peserta mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa grading berdasarkan kemampuan finansial. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan Arab Saudi. Kedua negara perlu menghapus praktik visa furoda. Mereka harus memastikan kuota haji yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Hanya dengan demikian, haji dapat kembali menjadi ibadah yang murni, bebas dari bayang-bayang kapitalisme.

Sumber:

  • Kompas.com, “Penyebab Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Kerugian, dan Opsi Refund” (4 Juni 2025)
  • Kompas.com, berbagai artikel terkait haji furoda (2025)
  • Detik.com, “Ramai Visa Tak Terbit, Apa Itu Haji Furoda dan Berapa Biayanya?” (31 Mei 2025)
  • Republika.co.id, “Visa Haji Furoda Tak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund” (31 Mei 2025)

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading