Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia
Advertisements
2–3 minutes

Keadilan adalah hak setiap warga negara,” begitu bunyi jargon yang kerap kita dengar. Namun realitasnya berbeda. Di Indonesia, mengakses keadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga beban finansial yang berat.

Mahalnya Biaya Beracara

Ketika seseorang memutuskan untuk membawa perkaranya ke pengadilan, ia harus menyiapkan kantong yang dalam. Biaya formal di pengadilan memang bervariasi, mulai dari biaya pendaftaran perkara, panggilan, pemeriksaan, hingga eksekusi putusan. Untuk perkara perdata sederhana, panjar biaya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kompleksitas dan domisili para pihak.

Belum lagi jika memerlukan jasa pengacara. Berdasarkan data tahun 2024, biaya pengacara untuk kasus perdata berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta. Biaya ini tergantung pada tingkat kesulitan kasus. Untuk kasus perbuatan melawan hukum, biaya success fee bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 25 juta. Angka-angka ini jelas bukan nominal yang terjangkau. Masyarakat kelas menengah ke bawah rata-rata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kesenjangan Akses Keadilan

Data Indeks Akses Terhadap Keadilan Indonesia tahun 2019 menunjukkan skor 69,6% dari skala 0-100%, yang dikategorikan cukup. Artinya, masih ada 30% lebih hambatan dalam akses keadilan di Indonesia. Sementara itu, Indeks Rule of Law Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 0,53 dari skor tertinggi 1. Hal ini menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam penegakan hukum.

Ombudsman Republik Indonesia mencatat buruknya penegakan hukum dengan bukti sekitar 6.000 laporan masuk dari masyarakat sejak 2016. Komnas HAM juga mencatat telah menerima 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Angka-angka ini menggambarkan betapa banyak warga yang kesulitan mendapatkan keadilan.

Mengapa Ini Terjadi?

Pertama, sistem hukum yang rumit membuat masyarakat awam kesulitan memahami prosedur beracara tanpa bantuan pengacara. Kedua, tidak semua pengadilan memiliki anggaran untuk program bantuan hukum cuma-cuma (prodeo). Contohnya, Pengadilan Negeri Tahuna pada tahun 2024 tidak mendapatkan anggaran untuk pembebasan biaya perkara.

Ketiga, biaya tidak langsung seperti transportasi, akomodasi untuk menghadiri sidang, dan kehilangan waktu kerja semakin menambah beban finansial. Untuk masyarakat di daerah terpencil, biaya ini bisa menjadi sangat signifikan.

Solusi yang Perlu Diperjuangkan

Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan beberapa program. Program-program tersebut meliputi e-Court untuk mengurangi biaya panggilan. Layanan posbakum (pos bantuan hukum) tersedia di pengadilan. Ada juga skema prodeo untuk masyarakat tidak mampu. Namun, implementasinya masih belum merata dan sosialisasinya terbatas.

Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik. Diperlukan alokasi anggaran lebih besar untuk bantuan hukum. Prosedur beracara harus disederhanakan. Literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Akses layanan hukum harus merata hingga ke pelosok. Tanpa itu, keadilan akan terus menjadi privilege bagi mereka yang mampu membayar.

Kesimpulan

Keadilan seharusnya bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan berada. Namun realitas menunjukkan bahwa biaya beracara yang tinggi telah menciptakan tembok invisible antara masyarakat dan sistem peradilan. Selama akses keadilan masih ditentukan oleh kemampuan finansial, maka janji konstitusi tentang persamaan di hadapan hukum hanyalah slogan kosong. Sudah saatnya kita menuntut sistem peradilan yang benar-benar melayani seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berkantong tebal.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading