Menyingkap Kebohongan UU BUMN 2025: Apa yang Tersembunyi?

Reformasi yang Berujung Bencana

Di tengah euforia transformasi pemerintahan Prabowo Subianto, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. UU ini merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan ini berlangsung pada 2 Oktober 2025.

Regulasi ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ini juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi ini diiklankan sebagai “fondasi baru perekonomian Indonesia.” Ia menjanjikan efisiensi, transparansi, dan daya saing global. Namun, di balik retorika manis itu, regulasi baru ini justru menyembunyikan bom waktu yang berpotensi meruntuhkan fondasi ekonomi nasional.

Tulisan ini menggali data dan bukti empiris memaparkan bagaimana kebijakan ini bisa merusak sektor keuangan. Kebijakan ini disertai sentralisasi kekuasaan, celah impunitas, dan intervensi politik. Kebijakan tersebut memperlemah kontribusi BUMN terhadap APBN dan memperburuk kesenjangan sosial-ekonomi. Bukan reformasi, tapi resep untuk kehancuran.

BUMN mengelola aset negara senilai triliunan rupiah. Kontribusinya mencapai 21,73% terhadap pendapatan APBN pada 2018 melalui dividen dan pajak. BUMN seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, regulasi baru ini malah membuka pintu lebar bagi oligarki, korupsi, dan inefisiensi struktural.

Sentralisasi Kekuasaan di Danantara: Dari Konsolidasi ke Monopoli Oligarki

Regulasi ini adalah payung pembentukan Danantara sebagai “sovereign wealth fund” ala Indonesia. DANANTARA mengonsolidasikan aset tujuh BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID. Di bawah PP Nomor 10 Tahun 2025, Danantara diberi wewenang mengelola dividen BUMN. Sebelumnya, dividen ini langsung masuk kas negara. Tujuannya adalah “investasi jangka panjang dan berkelanjutan”. Pendengarnya terdengar mulia: optimalisasi aset untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi, investigative laporan dari Kompasiana mengungkap sisi gelapnya—pengalihan dividen ini berpotensi menciptakan “oligarki ekonomi” di mana akses aset negara hanya dinikmati kelompok elite tertentu, bukan rakyat

Bayangkan: aset BUMN senilai Rp 10.000 triliun dialihkan ke satu entitas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tanpa mekanisme checks-and-balances yang kuat. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa ini bukan akhir dualisme peran (regulator vs pemilik). Ini adalah awal “trade-off baru”. Dalam situasi ini, akuntabilitas melebur dan keputusan korporasi tersendat. Bukti historis memperkuat kekhawatiran ini.

Sebelumnya, konsolidasi holding BUMN di era Erick Thohir gagal mengatasi korupsi. Malah, hal ini memunculkan kasus seperti korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun (data KPK 2023). Sekarang, dengan Danantara mengendalikan 70% aset BUMN, risiko monopoli melonjak. Harga energi dan telekomunikasi bisa dimanipulasi untuk keuntungan elite, bukan konsumen.

Dampak ekonominya dahsyat. Jika Danantara gagal, konsekuensinya bisa besar. Dividen BUMN yang biasa menyumbang Rp 80 triliun ke APBN bisa menguap. Hasilnya? Defisit anggaran membengkak, utang negara naik (sudah Rp 8.000 triliun per 2024), dan inflasi melonjak. Pakar hukum dari UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menyebut ini sebagai “transformasi fundamental.” Transformasi ini justru rentan intervensi politik. Hal ini mirip kasus Indonesia Investment Authority (INA) yang kini digabung ke Danantara. Namun, kasus ini penuh kontroversi transparansi. Siapa dewan pengawas Danantara? Keppres 30/2025 menunjuk figur dekat kekuasaan, bukan independen, membuka celah kolusi.

Tameng Impunitas bagi Pejabat Korup

Salah satu klausul paling kontroversial adalah penguatan Business Judgment Rule (BJR) di Pasal 97 ayat (5) UU BUMN 2025. Klausul ini membebaskan direksi/komisaris dari tanggung jawab hukum atas kerugian bisnis jika “itikad baik dan rasional”. Di Pasal 3Y UU 16/2025, bahkan kepala BP BUMN kebal hukum jika kerugian dianggap “risiko bisnis”. Pendukung bilang ini lindungi profesionalisme; kritikus seperti Hukumonline sebut “celah impunitas” yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

BPK kini terbatas audit hanya atas permintaan DPR, melemahkan pengawasan. Kasus Garuda Indonesia 2018—laporan keuangan fiktif rugikan Rp 9 triliun—bisa lolos jika BJR diterapkan penuh. Sekarang, ada 47 BUMN di bawah holding. Kerugian kolektif seperti Rp 188 triliun laba 2018 yang rapuh bisa dibiarkan tanpa sanksi. Dampak: kepercayaan investor ambruk, IHSG volatil (turun 2,69% pasca pengesahan, 1/9/2025). Nico dari BEI akui transisi picu “volatilitas sementara”, tapi jangka panjang? Modal asing kabur, seperti FDI turun 15% pasca reformasi serupa di 2020.

Lebih parah, ini dorong korupsi kebijakan. ICW catat, dana PEN untuk BUMN Rp 321 triliun di 2022 minim pengawasan, buka celah penyelewengan. Dengan BJR, pejabat bisa rampas aset untuk proyek fiktif, mirip korupsi di PLN yang rugikan Rp 500 miliar (KPK 2024). Ekonomi hancur: BUMN lesu. Lapangan kerja hilang dengan PHK massal di sektor energi. Kesenjangan naik. Gini ratio Indonesia sudah 0,38. Ini bisa tembus 0,45 jika oligarki kuasai aset.

Intervensi Politik dan Risiko PHK Massal: Beban Sosial yang Meledak

Regulasi ini juga perkuat intervensi politik. BP BUMN, meski regulator, tetap di bawah Presiden. Ini membuatnya rentan jadi alat politik. Hal ini pernah terjadi seperti era Jokowi. BUMN jadi “beban ekonomi” untuk proyek politik. Pengamat Citra Institute, Yusak Farchan, ingatkan: tanpa GCG ketat, transformasi picu “masalah baru” seperti tumpang tindih Danantara-BP BUMN. Contoh: rangkap jabatan ASN di komisaris BUMN, yang Rieke Diah Pitaloka (DPR) sebut inefisien dan harus dilarang

Dampak sosialnya brutal. Privatisasi massal (target kurangi BUMN dari 1.000 jadi 200-400) seperti di UU 16/2025. Penjualan Semen Gresik ke Cemex picu demo serikat pekerja, PHK ribuan, dan hilang kendali negara atas aset strategis. Di 2025, efisiensi anggaran untuk Danantara sudah sebabkan PHK honorer. Pekerja industri juga terkena dampaknya. Tagar #IndonesiaGelap viral di X sebagai protes mahasiswa. Ekonom Unusia, Muhammad Aras Prabowo, tegas: BUMN harus tekan kesenjangan, bukan perkuat oligarki—tapi regulasi ini gagal mandat Pasal 33 UUD.

Ekonomi makro terpuruk: Pertumbuhan melambat (proyeksi 4,5% 2026 jika BUMN lesu). UMKM mati karena kredit BUMN terganggu, dan lingkungan rusak dari eksploitasi aset (banjir, longsor di proyek Pertamina).

Kesimpulan:

BUMN harus untuk rakyat, bukan elite. Jika dibiarkan, 2026 bukan Indonesia Emas, tapi Indonesia Gelap. Pemerintah, dengar jeritan rakyat sebelum terlambat.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading