Menyingkap Kebohongan UU BUMN 2025: Apa yang Tersembunyi?

Reformasi yang Berujung Bencana

Di tengah euforia transformasi pemerintahan Prabowo Subianto, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. UU ini merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan ini berlangsung pada 2 Oktober 2025.

Regulasi ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ini juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi ini diiklankan sebagai “fondasi baru perekonomian Indonesia.” Ia menjanjikan efisiensi, transparansi, dan daya saing global. Namun, di balik retorika manis itu, regulasi baru ini justru menyembunyikan bom waktu yang berpotensi meruntuhkan fondasi ekonomi nasional.

Tulisan ini menggali data dan bukti empiris memaparkan bagaimana kebijakan ini bisa merusak sektor keuangan. Kebijakan ini disertai sentralisasi kekuasaan, celah impunitas, dan intervensi politik. Kebijakan tersebut memperlemah kontribusi BUMN terhadap APBN dan memperburuk kesenjangan sosial-ekonomi. Bukan reformasi, tapi resep untuk kehancuran.

BUMN mengelola aset negara senilai triliunan rupiah. Kontribusinya mencapai 21,73% terhadap pendapatan APBN pada 2018 melalui dividen dan pajak. BUMN seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, regulasi baru ini malah membuka pintu lebar bagi oligarki, korupsi, dan inefisiensi struktural.

Sentralisasi Kekuasaan di Danantara: Dari Konsolidasi ke Monopoli Oligarki

Regulasi ini adalah payung pembentukan Danantara sebagai “sovereign wealth fund” ala Indonesia. DANANTARA mengonsolidasikan aset tujuh BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID. Di bawah PP Nomor 10 Tahun 2025, Danantara diberi wewenang mengelola dividen BUMN. Sebelumnya, dividen ini langsung masuk kas negara. Tujuannya adalah “investasi jangka panjang dan berkelanjutan”. Pendengarnya terdengar mulia: optimalisasi aset untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi, investigative laporan dari Kompasiana mengungkap sisi gelapnya—pengalihan dividen ini berpotensi menciptakan “oligarki ekonomi” di mana akses aset negara hanya dinikmati kelompok elite tertentu, bukan rakyat

Bayangkan: aset BUMN senilai Rp 10.000 triliun dialihkan ke satu entitas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tanpa mekanisme checks-and-balances yang kuat. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa ini bukan akhir dualisme peran (regulator vs pemilik). Ini adalah awal “trade-off baru”. Dalam situasi ini, akuntabilitas melebur dan keputusan korporasi tersendat. Bukti historis memperkuat kekhawatiran ini.

Sebelumnya, konsolidasi holding BUMN di era Erick Thohir gagal mengatasi korupsi. Malah, hal ini memunculkan kasus seperti korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun (data KPK 2023). Sekarang, dengan Danantara mengendalikan 70% aset BUMN, risiko monopoli melonjak. Harga energi dan telekomunikasi bisa dimanipulasi untuk keuntungan elite, bukan konsumen.

Dampak ekonominya dahsyat. Jika Danantara gagal, konsekuensinya bisa besar. Dividen BUMN yang biasa menyumbang Rp 80 triliun ke APBN bisa menguap. Hasilnya? Defisit anggaran membengkak, utang negara naik (sudah Rp 8.000 triliun per 2024), dan inflasi melonjak. Pakar hukum dari UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menyebut ini sebagai “transformasi fundamental.” Transformasi ini justru rentan intervensi politik. Hal ini mirip kasus Indonesia Investment Authority (INA) yang kini digabung ke Danantara. Namun, kasus ini penuh kontroversi transparansi. Siapa dewan pengawas Danantara? Keppres 30/2025 menunjuk figur dekat kekuasaan, bukan independen, membuka celah kolusi.

Tameng Impunitas bagi Pejabat Korup

Salah satu klausul paling kontroversial adalah penguatan Business Judgment Rule (BJR) di Pasal 97 ayat (5) UU BUMN 2025. Klausul ini membebaskan direksi/komisaris dari tanggung jawab hukum atas kerugian bisnis jika “itikad baik dan rasional”. Di Pasal 3Y UU 16/2025, bahkan kepala BP BUMN kebal hukum jika kerugian dianggap “risiko bisnis”. Pendukung bilang ini lindungi profesionalisme; kritikus seperti Hukumonline sebut “celah impunitas” yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

BPK kini terbatas audit hanya atas permintaan DPR, melemahkan pengawasan. Kasus Garuda Indonesia 2018—laporan keuangan fiktif rugikan Rp 9 triliun—bisa lolos jika BJR diterapkan penuh. Sekarang, ada 47 BUMN di bawah holding. Kerugian kolektif seperti Rp 188 triliun laba 2018 yang rapuh bisa dibiarkan tanpa sanksi. Dampak: kepercayaan investor ambruk, IHSG volatil (turun 2,69% pasca pengesahan, 1/9/2025). Nico dari BEI akui transisi picu “volatilitas sementara”, tapi jangka panjang? Modal asing kabur, seperti FDI turun 15% pasca reformasi serupa di 2020.

Lebih parah, ini dorong korupsi kebijakan. ICW catat, dana PEN untuk BUMN Rp 321 triliun di 2022 minim pengawasan, buka celah penyelewengan. Dengan BJR, pejabat bisa rampas aset untuk proyek fiktif, mirip korupsi di PLN yang rugikan Rp 500 miliar (KPK 2024). Ekonomi hancur: BUMN lesu. Lapangan kerja hilang dengan PHK massal di sektor energi. Kesenjangan naik. Gini ratio Indonesia sudah 0,38. Ini bisa tembus 0,45 jika oligarki kuasai aset.

Intervensi Politik dan Risiko PHK Massal: Beban Sosial yang Meledak

Regulasi ini juga perkuat intervensi politik. BP BUMN, meski regulator, tetap di bawah Presiden. Ini membuatnya rentan jadi alat politik. Hal ini pernah terjadi seperti era Jokowi. BUMN jadi “beban ekonomi” untuk proyek politik. Pengamat Citra Institute, Yusak Farchan, ingatkan: tanpa GCG ketat, transformasi picu “masalah baru” seperti tumpang tindih Danantara-BP BUMN. Contoh: rangkap jabatan ASN di komisaris BUMN, yang Rieke Diah Pitaloka (DPR) sebut inefisien dan harus dilarang

Dampak sosialnya brutal. Privatisasi massal (target kurangi BUMN dari 1.000 jadi 200-400) seperti di UU 16/2025. Penjualan Semen Gresik ke Cemex picu demo serikat pekerja, PHK ribuan, dan hilang kendali negara atas aset strategis. Di 2025, efisiensi anggaran untuk Danantara sudah sebabkan PHK honorer. Pekerja industri juga terkena dampaknya. Tagar #IndonesiaGelap viral di X sebagai protes mahasiswa. Ekonom Unusia, Muhammad Aras Prabowo, tegas: BUMN harus tekan kesenjangan, bukan perkuat oligarki—tapi regulasi ini gagal mandat Pasal 33 UUD.

Ekonomi makro terpuruk: Pertumbuhan melambat (proyeksi 4,5% 2026 jika BUMN lesu). UMKM mati karena kredit BUMN terganggu, dan lingkungan rusak dari eksploitasi aset (banjir, longsor di proyek Pertamina).

Kesimpulan:

BUMN harus untuk rakyat, bukan elite. Jika dibiarkan, 2026 bukan Indonesia Emas, tapi Indonesia Gelap. Pemerintah, dengar jeritan rakyat sebelum terlambat.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Strategi Ekspor Indonesia: Meningkatkan Devisa Tanpa AS

    Strategi Ekspor Indonesia: Meningkatkan Devisa Tanpa AS

    Target investasi hilirisasi strategis nasional diperkirakan mencapai sekitar USD 618,1 miliar hingga tahun 2040. Target nilai ekspor yang dihasilkan dari investasi dan pengembangan hilirisasi diperkirakan mencapai USD 857,6 miliar pada periode yang sama. Program…

  • Peta Jalan Ekspor Indonesia: Kunci Sukses 2025-2030

    Peta Jalan Ekspor Indonesia: Kunci Sukses 2025-2030

    Pemerintah harus fokus dari hanya peningkatan volume menjadi penguatan strategi pasar ekspor, dengan penekanan pada ekspor non-AS dan produk hilirisasi. Roadmap ekspor Indonesia 2025-2030 mencakup fase akselerasi produk dan hilirisasi. Ini termasuk pengembangan nikel…

  • Kegagalan Jurnalisme di Indonesia

    Kegagalan Jurnalisme di Indonesia

    Dukungan untuk Media Independen di Era Misinformasi Jurnalisme netral bukan sekadar melaporkan peristiwa; ia harus menyoroti isu-isu penting. Namun, skandal grooming di Inggris menunjukkan bagaimana diamnya media bisa sama berbahayanya dengan misinformasi. Contoh: Korupsi…

  • Perspektif Psikologis: Mereka yang Terus-Menerus Bicara tentang Demokrasi

    Perspektif Psikologis: Mereka yang Terus-Menerus Bicara tentang Demokrasi

    Sifat Kemunafikan Psikologi manusia memiliki sebuah keunikan yang menarik. Ketika seseorang terus-menerus membicarakan suatu topik, sering kali itu bukan karena mereka benar-benar yakin. Justru, mereka memiliki ketidakamanan terhadap hal tersebut. Mereka yang terus berbicara…

  • Strategi Konsolidasi Kekuasaan Jokowi

    Strategi Konsolidasi Kekuasaan Jokowi

    Joko Widodo (Jokowi) mengonsolidasikan kekuasaan dari masa jabatan pertamanya (2014–2019) hingga masa jabatan keduanya (2019–2024). Ia melakukan ini melalui serangkaian manuver politik strategis. Kebijakan ekonomi dan penyesuaian kelembagaan juga berperan penting. Pendekatannya melibatkan pembentukan…

  • Latar Belakang Sejarah Ziarah Kubur

    Latar Belakang Sejarah Ziarah Kubur

    Ziarah kubur, atau kunjungan ke makam untuk mendoakan yang telah meninggal, adalah praktik dengan akar sejarah mendalam. Ini berlaku dalam konteks Islam dan budaya Indonesia. Praktik ini sangat penting terutama dalam menyambut bulan suci…

  • APA ITU DANANTARA

    APA ITU DANANTARA

    Danantara adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ini adalah sebuah lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Fungsinya untuk mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utama dari Danantara…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading