Dilema Suksesi Sultan HB X Yogyakarta
Advertisements
4–7 minutes

Sultan HB X secara konsisten mendorong putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, sebagai calon penerus takhta Kesultanan Yogyakarta. Meskipun masih ada perdebatan, penyesuaian terhadap tradisi patrilineal terus dilakukan.

Sultan HB X bahkan menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi raja di Keraton Yogyakarta. Pernyataan ini menandai perubahan sikap terhadap peran perempuan. Sebelumnya, suksesi selalu didominasi laki-laki.

Hal ini terkait juga dengan pembatalan syarat calon gubernur DIY yang mengharuskan pria. Oleh karena itu, peluang bagi perempuan termasuk GKR Mangkubumi untuk memimpin di masa depan terbuka.

Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) saat ini menjabat sebagai Sultan Kesultanan Yogyakarta. Ia juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pernikahannya dengan Kanjeng Ratu Hemas, ia memiliki lima putri. Namun, Sultan tidak memiliki putra laki-laki. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai suksesi tahta, karena tradisi Keraton Yogyakarta secara historis mewariskan takhta kepada keturunan laki-laki (patrilineal).

Namun, pada 5 Mei 2015, HB X mengeluarkan Sabda Raja/ Dhawuh Raja. Keputusan ini secara eksplisit mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Gelar ini secara tradisional diberikan kepada pewaris takhta. GKR Mangkubumi juga pernah diizinkan duduk di Watu Gilang. Ini adalah kursi suci yang hanya boleh diduduki oleh calon penerus.

Langkah ini dianggap sebagai upaya HB X untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam suksesi. Ini mengingat preseden sejarah seperti Sultanah Tajul Alam di Kesultanan Aceh (abad ke-17). Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari kalangan internal Keraton. Kritik tersebut datang dari adik-adik HB X. Mereka menganggapnya melanggar paugeran leluhur dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang DIY (yang menyebut “istri Sultan”, menyiratkan Sultan laki-laki). HB X sendiri menyatakan fleksibilitas: “Kalau memang harus laki-laki, silakan. Tapi kalau ibu-ibu menuntut persamaan hak… ya silakan saja,” seraya menekankan bahwa suksesi adalah kewenangannya sebagai Sultan.

Calon Utama Penerus

Berdasarkan analisis pakar dan media terkini (hingga 2024), berikut calon potensial yang paling sering disebutkan. Prioritas utama tampaknya mengarah pada garis keturunan langsung HB X, meski opsi laki-laki dari cabang keluarga lain tetap dibahas:

Nama CalonHubungan dengan HB XAlasan Potensial
GKR Mangkubumi (Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi)Putri sulung HB XPenerima Sabda Raja 2015; pemimpin Kawedanan Hageng Punakawan Parasraya Budaya (mengelola aset Keraton); simbol kesetaraan gender.
GKR BendaraPutri kedua HB XTermasuk dalam garis keturunan langsung; disebut sebagai opsi jika perempuan diizinkan.
KGPH HadiwinotoKeponakan HB X (putra adik)Mewakili garis laki-laki; dekat dengan keluarga inti Keraton.
GBPH PrabukusumoKerabat dekat (paman atau sepupu HB X)Pengalaman di internal Keraton; opsi tradisional laki-laki.
  • GKR Mangkubumi adalah kandidat terkuat saat ini, dengan dukungan HB X yang secara implisit menyiapkannya melalui posisi strategis di Keraton. Namun, jika tradisi patrilineal ditegakkan ketat, suksesi bisa beralih ke cucu laki-laki (seperti keturunan putri-putrinya yang sudah dewasa).
  • Secara garis besar, ada hingga 14 nama potensial dari trah Keraton. Namun, tiga nama di atas paling sering disebut oleh pakar. Pakar tersebut termasuk dosen UGM Bayu Dardias.

Sampai saat ini (Oktober 2025), belum ada pengumuman resmi mengenai suksesi, dan HB X (lahir 1946) masih aktif memimpin. Proses ini melibatkan dinamika politik, budaya, dan hukum, termasuk koordinasi dengan DPRD DIY. Jika ada perkembangan baru, hal itu bisa memengaruhi dinamika ini.

Prosedur Suksesi Tahta Kesultanan Yogyakarta Jika Sultan Meninggal Dunia

Prosedur suksesi tahta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta) tidak diatur secara ketat dalam undang-undang tertulis modern. Sebaliknya, prosedur ini mengikuti kombinasi paugeran adat (tradisi leluhur), sistem patrilineal (garis keturunan laki-laki), dan keputusan Sultan yang berkuasa. Secara historis, suksesi sering melibatkan musyawarah keluarga keraton, pengaruh politik (seperti era kolonial Belanda), dan penunjukan penerus sebelum wafat. Namun, sejak era kemerdekaan Indonesia, proses ini menjadi lebih mandiri. Proses ini juga terintegrasi dengan status Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Jika Sultan meninggal dunia (seperti kasus HB X), prosedur umumnya berjalan sebagai berikut, berdasarkan preseden sejarah dan dinamika kontemporer (hingga Oktober 2025, belum ada perubahan signifikan):

1. Upacara Pemakaman dan Masa Berkabung (Tepung Sedekah dan Selamatan)

  • Segera setelah meninggal, keluarga inti Keraton dan abdi dalem menggelar upacara pemakaman di Imogiri (makam raja-raja Mataram). Prosesi ini melibatkan doa bersama. Ada selamatan, yaitu syukuran adat Jawa-Islam. Selain itu, ada tepung sedekah, pemberian makanan kepada rakyat sebagai tanda syukur dan doa keselamatan.
  • Masa berkabung berlangsung 40 hari (jenang takon), di mana aktivitas keraton terbatas. Contoh: Saat HB IX wafat pada 2 Oktober 1988, upacara di Imogiri diikuti selamatan besar-besaran. Prosesi ini memakan waktu beberapa hari.

2. Musyawarah Keluarga dan Penunjukan Calon Penerus

  • Dewan Keluarga Keraton (termasuk pangeran, bendara, dan pepatih dalem seperti Panitir Panewu) menggelar rapat internal untuk memilih penerus. Ini mengikuti paugeran leluhur yang memprioritaskan keturunan laki-laki tertua yang layak (dari garis langsung atau cabang saudara).
    • Jika Sultan telah menunjuk penerus (misalnya melalui Sabda Raja atau penyerahan keris pusaka seperti Kyai Joko Piturun), proses lebih cepat. HB X telah menunjuk GKR Mangkubumi sebagai calon melalui Sabda Raja 2015, tapi ini kontroversial karena tradisi patrilineal.
    • Jika belum, musyawarah bisa memakan waktu 40 hari atau lebih. Ini terjadi seperti saat HB IX wafat. Para pangeran dari empat istri HB IX bersepakat memilih KGPH Mangkubumi (HB X) sebagai yang paling layak.
  • Kriteria: Usia dewasa, pengalaman di keraton (misalnya menjabat kawedanan), dan dukungan politik. Dalam kasus HB X (tanpa putra), opsi termasuk putri sulung (GKR Mangkubumi) atau kerabat laki-laki seperti GBPH Prabukusumo.

3. Pelantikan Sultan Baru (Jumenengan)

  • Calon penerus dinobatkan terlebih dahulu sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Adipati Anom (Putra Mahkota). Setelah itu, ia langsung menjadi Sultan baru.
    • Upacara jumenengan di Pendopo Keraton: Melibatkan penyerahan pusaka (keris, tombak), sumpah adat, dan doa Islam. Contoh: HB X dinobatkan pada 7 Maret 1989. Penobatan ini terjadi setelah HB IX wafat 5 bulan sebelumnya. Awalnya ia menjadi KGPAA selama 5 menit. Kemudian ia menjadi Sultan.
  • Durasi: Biasanya 3–6 bulan setelah wafat, tergantung konsolidasi. Secara simbolis, adik-pangeran “mengeluarkan keris” sebagai tanda dukungan keluarga.

4. Aspek Hukum dan Administratif (Integrasi dengan Pemerintahan DIY)

Sebagai Gubernur DIY, kematian Sultan memicu kekosongan jabatan gubernur. Berdasarkan UU 13/2012 (Pasal 19), Panitir Panewu (dewan adat keraton) mengajukan calon gubernur baru ke DPRD DIY. Mereka juga mengajukan calon tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

  • Calon harus dari trah keraton; GKR Mangkubumi berpotensi menjadi Gubernur HB XI jika suksesi perempuan diterima.
  • Pemerintahan sementara dipegang Wakil Gubernur (biasanya Bendara Paku Alam) hingga pelantikan.
  • Jika konflik (seperti polemik gender), pemerintah pusat bisa mediasi, tapi Keraton menekankan kedaulatan adat. Belum ada intervensi signifikan sejak 1988.

Proses ini menekankan harmoni (rukun) untuk menghindari “bubrah” (perpecahan), sesuai pepatah Jawa.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading