Dilema Suksesi Sultan HB X Yogyakarta
Advertisements
4–7 minutes

Sultan HB X secara konsisten mendorong putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, sebagai calon penerus takhta Kesultanan Yogyakarta. Meskipun masih ada perdebatan, penyesuaian terhadap tradisi patrilineal terus dilakukan.

Sultan HB X bahkan menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi raja di Keraton Yogyakarta. Pernyataan ini menandai perubahan sikap terhadap peran perempuan. Sebelumnya, suksesi selalu didominasi laki-laki.

Hal ini terkait juga dengan pembatalan syarat calon gubernur DIY yang mengharuskan pria. Oleh karena itu, peluang bagi perempuan termasuk GKR Mangkubumi untuk memimpin di masa depan terbuka.

Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) saat ini menjabat sebagai Sultan Kesultanan Yogyakarta. Ia juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pernikahannya dengan Kanjeng Ratu Hemas, ia memiliki lima putri. Namun, Sultan tidak memiliki putra laki-laki. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai suksesi tahta, karena tradisi Keraton Yogyakarta secara historis mewariskan takhta kepada keturunan laki-laki (patrilineal).

Namun, pada 5 Mei 2015, HB X mengeluarkan Sabda Raja/ Dhawuh Raja. Keputusan ini secara eksplisit mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Gelar ini secara tradisional diberikan kepada pewaris takhta. GKR Mangkubumi juga pernah diizinkan duduk di Watu Gilang. Ini adalah kursi suci yang hanya boleh diduduki oleh calon penerus.

Langkah ini dianggap sebagai upaya HB X untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam suksesi. Ini mengingat preseden sejarah seperti Sultanah Tajul Alam di Kesultanan Aceh (abad ke-17). Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari kalangan internal Keraton. Kritik tersebut datang dari adik-adik HB X. Mereka menganggapnya melanggar paugeran leluhur dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang DIY (yang menyebut “istri Sultan”, menyiratkan Sultan laki-laki). HB X sendiri menyatakan fleksibilitas: “Kalau memang harus laki-laki, silakan. Tapi kalau ibu-ibu menuntut persamaan hak… ya silakan saja,” seraya menekankan bahwa suksesi adalah kewenangannya sebagai Sultan.

Calon Utama Penerus

Berdasarkan analisis pakar dan media terkini (hingga 2024), berikut calon potensial yang paling sering disebutkan. Prioritas utama tampaknya mengarah pada garis keturunan langsung HB X, meski opsi laki-laki dari cabang keluarga lain tetap dibahas:

Nama CalonHubungan dengan HB XAlasan Potensial
GKR Mangkubumi (Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi)Putri sulung HB XPenerima Sabda Raja 2015; pemimpin Kawedanan Hageng Punakawan Parasraya Budaya (mengelola aset Keraton); simbol kesetaraan gender.
GKR BendaraPutri kedua HB XTermasuk dalam garis keturunan langsung; disebut sebagai opsi jika perempuan diizinkan.
KGPH HadiwinotoKeponakan HB X (putra adik)Mewakili garis laki-laki; dekat dengan keluarga inti Keraton.
GBPH PrabukusumoKerabat dekat (paman atau sepupu HB X)Pengalaman di internal Keraton; opsi tradisional laki-laki.
  • GKR Mangkubumi adalah kandidat terkuat saat ini, dengan dukungan HB X yang secara implisit menyiapkannya melalui posisi strategis di Keraton. Namun, jika tradisi patrilineal ditegakkan ketat, suksesi bisa beralih ke cucu laki-laki (seperti keturunan putri-putrinya yang sudah dewasa).
  • Secara garis besar, ada hingga 14 nama potensial dari trah Keraton. Namun, tiga nama di atas paling sering disebut oleh pakar. Pakar tersebut termasuk dosen UGM Bayu Dardias.

Sampai saat ini (Oktober 2025), belum ada pengumuman resmi mengenai suksesi, dan HB X (lahir 1946) masih aktif memimpin. Proses ini melibatkan dinamika politik, budaya, dan hukum, termasuk koordinasi dengan DPRD DIY. Jika ada perkembangan baru, hal itu bisa memengaruhi dinamika ini.

Prosedur Suksesi Tahta Kesultanan Yogyakarta Jika Sultan Meninggal Dunia

Prosedur suksesi tahta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta) tidak diatur secara ketat dalam undang-undang tertulis modern. Sebaliknya, prosedur ini mengikuti kombinasi paugeran adat (tradisi leluhur), sistem patrilineal (garis keturunan laki-laki), dan keputusan Sultan yang berkuasa. Secara historis, suksesi sering melibatkan musyawarah keluarga keraton, pengaruh politik (seperti era kolonial Belanda), dan penunjukan penerus sebelum wafat. Namun, sejak era kemerdekaan Indonesia, proses ini menjadi lebih mandiri. Proses ini juga terintegrasi dengan status Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Jika Sultan meninggal dunia (seperti kasus HB X), prosedur umumnya berjalan sebagai berikut, berdasarkan preseden sejarah dan dinamika kontemporer (hingga Oktober 2025, belum ada perubahan signifikan):

1. Upacara Pemakaman dan Masa Berkabung (Tepung Sedekah dan Selamatan)

  • Segera setelah meninggal, keluarga inti Keraton dan abdi dalem menggelar upacara pemakaman di Imogiri (makam raja-raja Mataram). Prosesi ini melibatkan doa bersama. Ada selamatan, yaitu syukuran adat Jawa-Islam. Selain itu, ada tepung sedekah, pemberian makanan kepada rakyat sebagai tanda syukur dan doa keselamatan.
  • Masa berkabung berlangsung 40 hari (jenang takon), di mana aktivitas keraton terbatas. Contoh: Saat HB IX wafat pada 2 Oktober 1988, upacara di Imogiri diikuti selamatan besar-besaran. Prosesi ini memakan waktu beberapa hari.

2. Musyawarah Keluarga dan Penunjukan Calon Penerus

  • Dewan Keluarga Keraton (termasuk pangeran, bendara, dan pepatih dalem seperti Panitir Panewu) menggelar rapat internal untuk memilih penerus. Ini mengikuti paugeran leluhur yang memprioritaskan keturunan laki-laki tertua yang layak (dari garis langsung atau cabang saudara).
    • Jika Sultan telah menunjuk penerus (misalnya melalui Sabda Raja atau penyerahan keris pusaka seperti Kyai Joko Piturun), proses lebih cepat. HB X telah menunjuk GKR Mangkubumi sebagai calon melalui Sabda Raja 2015, tapi ini kontroversial karena tradisi patrilineal.
    • Jika belum, musyawarah bisa memakan waktu 40 hari atau lebih. Ini terjadi seperti saat HB IX wafat. Para pangeran dari empat istri HB IX bersepakat memilih KGPH Mangkubumi (HB X) sebagai yang paling layak.
  • Kriteria: Usia dewasa, pengalaman di keraton (misalnya menjabat kawedanan), dan dukungan politik. Dalam kasus HB X (tanpa putra), opsi termasuk putri sulung (GKR Mangkubumi) atau kerabat laki-laki seperti GBPH Prabukusumo.

3. Pelantikan Sultan Baru (Jumenengan)

  • Calon penerus dinobatkan terlebih dahulu sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Adipati Anom (Putra Mahkota). Setelah itu, ia langsung menjadi Sultan baru.
    • Upacara jumenengan di Pendopo Keraton: Melibatkan penyerahan pusaka (keris, tombak), sumpah adat, dan doa Islam. Contoh: HB X dinobatkan pada 7 Maret 1989. Penobatan ini terjadi setelah HB IX wafat 5 bulan sebelumnya. Awalnya ia menjadi KGPAA selama 5 menit. Kemudian ia menjadi Sultan.
  • Durasi: Biasanya 3–6 bulan setelah wafat, tergantung konsolidasi. Secara simbolis, adik-pangeran “mengeluarkan keris” sebagai tanda dukungan keluarga.

4. Aspek Hukum dan Administratif (Integrasi dengan Pemerintahan DIY)

Sebagai Gubernur DIY, kematian Sultan memicu kekosongan jabatan gubernur. Berdasarkan UU 13/2012 (Pasal 19), Panitir Panewu (dewan adat keraton) mengajukan calon gubernur baru ke DPRD DIY. Mereka juga mengajukan calon tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

  • Calon harus dari trah keraton; GKR Mangkubumi berpotensi menjadi Gubernur HB XI jika suksesi perempuan diterima.
  • Pemerintahan sementara dipegang Wakil Gubernur (biasanya Bendara Paku Alam) hingga pelantikan.
  • Jika konflik (seperti polemik gender), pemerintah pusat bisa mediasi, tapi Keraton menekankan kedaulatan adat. Belum ada intervensi signifikan sejak 1988.

Proses ini menekankan harmoni (rukun) untuk menghindari “bubrah” (perpecahan), sesuai pepatah Jawa.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Menghapus Dosa Prabowo: Menulis Ulang Sejarah

    Menghapus Dosa Prabowo: Menulis Ulang Sejarah

    Pemerintah melalui Fadli Zon Kementerian Kebudayaan tengah mengerjakan proyek besar bertajuk Penulisan Ulang Sejarah Republik Indonesia. Proyek ini melibatkan lebih dari 120 sejarawan, arkeolog, dan akademisi lintas disiplin dari berbagai universitas dan lembaga penelitian…

  • Apakah Sekolah Negri Dapat Menciptakan Generasi Produktif?

    Apakah Sekolah Negri Dapat Menciptakan Generasi Produktif?

    Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, menggantikan sistem PPDB. SPMB bertujuan meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan dengan pendekatan berbasis data. Sistem ini memberikan afirmasi kepada anak-anak dari kelompok kurang beruntung,…

  • Jurnalisme Indonesia Yang Penuh Sensasi

    Jurnalisme Indonesia Yang Penuh Sensasi

    Televisi berfrekuensi UHF di Indonesia masih menjadi sumber utama informasi, terutama di wilayah pedesaan. Namun, meskipun memiliki jangkauan luas, kualitas jurnalisme menurun, dengan banyak laporan yang bersifat sensasional dan kurang akurat. Judul berita sering…

  • Steak Siap Masak Diskon 50% Setelah Jam 8 Malam

    Steak Siap Masak Diskon 50% Setelah Jam 8 Malam

    Di Papaya Japanese Market Gandaria Gandaria, Jakarta Selatan – Kabar gembira bagi para pencinta daging berkualitas tinggi! Papaya Japanese Market Gandaria menghadirkan promo spesial yang sayang untuk dilewatkan: diskon 50% untuk steak siap masak…

  • Karier dan Kontroversi Sumita Tobing di Dunia Penyiaran

    Karier dan Kontroversi Sumita Tobing di Dunia Penyiaran

    Tokoh penting dalam dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia, Sumita Tobing menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Sumatera Utara (USU) dan kemudian meraih gelar M.Sc serta Ph.D dalam bidang Komunikasi Massa dari Ohio University, Amerika Serikat…

  • Hancurnya Supremasi Hukum

    Hancurnya Supremasi Hukum

    Di tengah gemerlap narasi pembangunan dan kemajuan ekonomi, Indonesia kini berada di persimpangan krisis yang jauh lebih mendasar. Supremasi hukum telah runtuh. Negara ini pernah dijanjikan sebagai oase demokrasi di Asia Tenggara. Kini, negara…

  • Pengkhianat Pancasila & Marhaenisme Demi Kekuasaan

    Pengkhianat Pancasila & Marhaenisme Demi Kekuasaan

    PDI Perjuangan secara ideologis mengusung Pancasila dan Marhaenisme—doktrin yang menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil, kemandirian ekonomi, dan nasionalisme kerakyatan. Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, PDIP mengusungnya dua kali. Beberapa program, seperti pembangunan infrastruktur…

  • Kerusakan Lingkungan di Danau Toba

    Kerusakan Lingkungan di Danau Toba

    Dampak lingkungan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Danau Toba memicu penolakan dari masyarakat, tokoh hukum, dan agama. Aktivitas penebangan hutan menyebabkan banjir, longsor, dan pencemaran. Masyarakat adat mendesak penutupan TPL untuk melindungi ekosistem…

  • Segera Diversifikasi Pasar Ekspor!!!

    Segera Diversifikasi Pasar Ekspor!!!

    Perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat mencatat bahwa pada Juli 2025 telah ada kesepakatan perdagangan penting. Kesepakatan ini menandai babak baru kerja sama ekonomi komprehensif antara kedua negara. Dalam kesepakatan ini, tarif impor dari AS…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading