Dilema Suksesi Sultan HB X Yogyakarta
Advertisements
4–7 minutes

Sultan HB X secara konsisten mendorong putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, sebagai calon penerus takhta Kesultanan Yogyakarta. Meskipun masih ada perdebatan, penyesuaian terhadap tradisi patrilineal terus dilakukan.

Sultan HB X bahkan menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi raja di Keraton Yogyakarta. Pernyataan ini menandai perubahan sikap terhadap peran perempuan. Sebelumnya, suksesi selalu didominasi laki-laki.

Hal ini terkait juga dengan pembatalan syarat calon gubernur DIY yang mengharuskan pria. Oleh karena itu, peluang bagi perempuan termasuk GKR Mangkubumi untuk memimpin di masa depan terbuka.

Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) saat ini menjabat sebagai Sultan Kesultanan Yogyakarta. Ia juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pernikahannya dengan Kanjeng Ratu Hemas, ia memiliki lima putri. Namun, Sultan tidak memiliki putra laki-laki. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai suksesi tahta, karena tradisi Keraton Yogyakarta secara historis mewariskan takhta kepada keturunan laki-laki (patrilineal).

Namun, pada 5 Mei 2015, HB X mengeluarkan Sabda Raja/ Dhawuh Raja. Keputusan ini secara eksplisit mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Gelar ini secara tradisional diberikan kepada pewaris takhta. GKR Mangkubumi juga pernah diizinkan duduk di Watu Gilang. Ini adalah kursi suci yang hanya boleh diduduki oleh calon penerus.

Langkah ini dianggap sebagai upaya HB X untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam suksesi. Ini mengingat preseden sejarah seperti Sultanah Tajul Alam di Kesultanan Aceh (abad ke-17). Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari kalangan internal Keraton. Kritik tersebut datang dari adik-adik HB X. Mereka menganggapnya melanggar paugeran leluhur dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang DIY (yang menyebut “istri Sultan”, menyiratkan Sultan laki-laki). HB X sendiri menyatakan fleksibilitas: “Kalau memang harus laki-laki, silakan. Tapi kalau ibu-ibu menuntut persamaan hak… ya silakan saja,” seraya menekankan bahwa suksesi adalah kewenangannya sebagai Sultan.

Calon Utama Penerus

Berdasarkan analisis pakar dan media terkini (hingga 2024), berikut calon potensial yang paling sering disebutkan. Prioritas utama tampaknya mengarah pada garis keturunan langsung HB X, meski opsi laki-laki dari cabang keluarga lain tetap dibahas:

Nama CalonHubungan dengan HB XAlasan Potensial
GKR Mangkubumi (Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi)Putri sulung HB XPenerima Sabda Raja 2015; pemimpin Kawedanan Hageng Punakawan Parasraya Budaya (mengelola aset Keraton); simbol kesetaraan gender.
GKR BendaraPutri kedua HB XTermasuk dalam garis keturunan langsung; disebut sebagai opsi jika perempuan diizinkan.
KGPH HadiwinotoKeponakan HB X (putra adik)Mewakili garis laki-laki; dekat dengan keluarga inti Keraton.
GBPH PrabukusumoKerabat dekat (paman atau sepupu HB X)Pengalaman di internal Keraton; opsi tradisional laki-laki.
  • GKR Mangkubumi adalah kandidat terkuat saat ini, dengan dukungan HB X yang secara implisit menyiapkannya melalui posisi strategis di Keraton. Namun, jika tradisi patrilineal ditegakkan ketat, suksesi bisa beralih ke cucu laki-laki (seperti keturunan putri-putrinya yang sudah dewasa).
  • Secara garis besar, ada hingga 14 nama potensial dari trah Keraton. Namun, tiga nama di atas paling sering disebut oleh pakar. Pakar tersebut termasuk dosen UGM Bayu Dardias.

Sampai saat ini (Oktober 2025), belum ada pengumuman resmi mengenai suksesi, dan HB X (lahir 1946) masih aktif memimpin. Proses ini melibatkan dinamika politik, budaya, dan hukum, termasuk koordinasi dengan DPRD DIY. Jika ada perkembangan baru, hal itu bisa memengaruhi dinamika ini.

Prosedur Suksesi Tahta Kesultanan Yogyakarta Jika Sultan Meninggal Dunia

Prosedur suksesi tahta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta) tidak diatur secara ketat dalam undang-undang tertulis modern. Sebaliknya, prosedur ini mengikuti kombinasi paugeran adat (tradisi leluhur), sistem patrilineal (garis keturunan laki-laki), dan keputusan Sultan yang berkuasa. Secara historis, suksesi sering melibatkan musyawarah keluarga keraton, pengaruh politik (seperti era kolonial Belanda), dan penunjukan penerus sebelum wafat. Namun, sejak era kemerdekaan Indonesia, proses ini menjadi lebih mandiri. Proses ini juga terintegrasi dengan status Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Jika Sultan meninggal dunia (seperti kasus HB X), prosedur umumnya berjalan sebagai berikut, berdasarkan preseden sejarah dan dinamika kontemporer (hingga Oktober 2025, belum ada perubahan signifikan):

1. Upacara Pemakaman dan Masa Berkabung (Tepung Sedekah dan Selamatan)

  • Segera setelah meninggal, keluarga inti Keraton dan abdi dalem menggelar upacara pemakaman di Imogiri (makam raja-raja Mataram). Prosesi ini melibatkan doa bersama. Ada selamatan, yaitu syukuran adat Jawa-Islam. Selain itu, ada tepung sedekah, pemberian makanan kepada rakyat sebagai tanda syukur dan doa keselamatan.
  • Masa berkabung berlangsung 40 hari (jenang takon), di mana aktivitas keraton terbatas. Contoh: Saat HB IX wafat pada 2 Oktober 1988, upacara di Imogiri diikuti selamatan besar-besaran. Prosesi ini memakan waktu beberapa hari.

2. Musyawarah Keluarga dan Penunjukan Calon Penerus

  • Dewan Keluarga Keraton (termasuk pangeran, bendara, dan pepatih dalem seperti Panitir Panewu) menggelar rapat internal untuk memilih penerus. Ini mengikuti paugeran leluhur yang memprioritaskan keturunan laki-laki tertua yang layak (dari garis langsung atau cabang saudara).
    • Jika Sultan telah menunjuk penerus (misalnya melalui Sabda Raja atau penyerahan keris pusaka seperti Kyai Joko Piturun), proses lebih cepat. HB X telah menunjuk GKR Mangkubumi sebagai calon melalui Sabda Raja 2015, tapi ini kontroversial karena tradisi patrilineal.
    • Jika belum, musyawarah bisa memakan waktu 40 hari atau lebih. Ini terjadi seperti saat HB IX wafat. Para pangeran dari empat istri HB IX bersepakat memilih KGPH Mangkubumi (HB X) sebagai yang paling layak.
  • Kriteria: Usia dewasa, pengalaman di keraton (misalnya menjabat kawedanan), dan dukungan politik. Dalam kasus HB X (tanpa putra), opsi termasuk putri sulung (GKR Mangkubumi) atau kerabat laki-laki seperti GBPH Prabukusumo.

3. Pelantikan Sultan Baru (Jumenengan)

  • Calon penerus dinobatkan terlebih dahulu sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Adipati Anom (Putra Mahkota). Setelah itu, ia langsung menjadi Sultan baru.
    • Upacara jumenengan di Pendopo Keraton: Melibatkan penyerahan pusaka (keris, tombak), sumpah adat, dan doa Islam. Contoh: HB X dinobatkan pada 7 Maret 1989. Penobatan ini terjadi setelah HB IX wafat 5 bulan sebelumnya. Awalnya ia menjadi KGPAA selama 5 menit. Kemudian ia menjadi Sultan.
  • Durasi: Biasanya 3–6 bulan setelah wafat, tergantung konsolidasi. Secara simbolis, adik-pangeran “mengeluarkan keris” sebagai tanda dukungan keluarga.

4. Aspek Hukum dan Administratif (Integrasi dengan Pemerintahan DIY)

Sebagai Gubernur DIY, kematian Sultan memicu kekosongan jabatan gubernur. Berdasarkan UU 13/2012 (Pasal 19), Panitir Panewu (dewan adat keraton) mengajukan calon gubernur baru ke DPRD DIY. Mereka juga mengajukan calon tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

  • Calon harus dari trah keraton; GKR Mangkubumi berpotensi menjadi Gubernur HB XI jika suksesi perempuan diterima.
  • Pemerintahan sementara dipegang Wakil Gubernur (biasanya Bendara Paku Alam) hingga pelantikan.
  • Jika konflik (seperti polemik gender), pemerintah pusat bisa mediasi, tapi Keraton menekankan kedaulatan adat. Belum ada intervensi signifikan sejak 1988.

Proses ini menekankan harmoni (rukun) untuk menghindari “bubrah” (perpecahan), sesuai pepatah Jawa.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Tantangan dan Peluang Warisan Budaya Indonesia

    Tantangan dan Peluang Warisan Budaya Indonesia

    Pengantar Artikel panjang soal preservasi budaya ini dibuat di gadget China, di terbitkan di platform US, dan dibaca dengan koneksi lokal. “Anda menyukai batik, tapi tidak pernah membeli dari pengrajin lokal. Itu bukan apresiasi,…

  • Mafia Dalam Peradilan

    Mafia Dalam Peradilan

    Tulisan ini membahas pergeseran peran advokat dari pejuang keadilan menjadi “pedagang jasa.” Dengan maraknya kasus korupsi dan pelanggaran etika, profesi advokat terancam akibat tekanan untuk menang dengan segala cara. Untuk memulihkan kepercayaan, perlu reformasi,…

  • TOKOH NASIONAL Pra Kemerdekaan

    TOKOH NASIONAL Pra Kemerdekaan

    Tokoh-tokoh pemikiran Indonesia, seperti Soekarno dan Hatta, memperjuangkan ideologi nasionalisme dengan cara berbeda. Soekarno mengedepankan nasionalisme integratif, sedangkan Hatta lebih rasional dan pragmatis. Ketegangan ideologis muncul antara pendekatan revolusioner Soekarno dan strategi kompromistis Hatta,…

  • Pembunuhan: Tinjauan Umum Jabodetabek

    Pembunuhan: Tinjauan Umum Jabodetabek

    Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Sebagai salah satu tindak kriminal yang paling berat. Pembunuhan tidak hanya memiliki dampak besar terhadap korban, tetapi juga mengganggu keamanan, ketertiban, dan moralitas masyarakat secara keseluruhan.…

  • Menyingkap Kebohongan UU BUMN 2025: Apa yang Tersembunyi?

    Menyingkap Kebohongan UU BUMN 2025: Apa yang Tersembunyi?

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 berpotensi merusak ekonomi Indonesia dengan menyentralisasi kekuasaan dan membuka celah korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi ini, yang seharusnya mendukung rakyat, berisiko memperkuat oligarki dan memperburuk…

  • Krisis Etika Prabowo Sebagai Makelar Resor Golf Trump.

    Krisis Etika Prabowo Sebagai Makelar Resor Golf Trump.

    Insiden permintaan Prabowo kepada Eric Trump untuk telepon menunjukkan kegagalan diplomasi Indonesia. Dalam konteks KTT Gaza, Prabowo terdengar lebih fokus pada kepentingan bisnis daripada isu kemanusiaan. Ini mencerminkan campur tangan elit dalam politik dan…

  • Jejak Berdarah Soeharto Bapak Pembangunan

    Jejak Berdarah Soeharto Bapak Pembangunan

    Penulisan sejarah bangsa merupakan landasan penting bagi pembentukan identitas kolektif. Ini juga penting untuk pendidikan kewargaan serta pemahaman tentang masa lampau. Masa lalu yang dipahami ini memengaruhi masa kini dan masa depan. Buku sejarah…

  • Tempat Pembuangan Sampah Akhir Ilegal

    Tempat Pembuangan Sampah Akhir Ilegal

    TPA ilegal di Indonesia berfungsi tanpa izin resmi, mencemari lingkungan dan memberikan dampak kesehatan serta sosial negatif. Pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan kerusakan ekosistem, peningkatan penyakit, dan konflik sosial. Untuk mengatasi masalah…

  • Retorika Prabowo tanpa Transparansi dan Akuntabilitas

    Retorika Prabowo tanpa Transparansi dan Akuntabilitas

    Retorika Presiden Prabowo menciptakan optimisme dengan janji pemberantasan korupsi dan efisiensi, tetapi kurang didukung disiplin teknis dan transparansi. Banyak kebijakan yang tidak jelas dan responsif terhadap kritik publik. Kesenjangan antara retorika dan realitas dapat…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading