Dilema Suksesi Sultan HB X Yogyakarta
Advertisements
4–7 minutes

Sultan HB X secara konsisten mendorong putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, sebagai calon penerus takhta Kesultanan Yogyakarta. Meskipun masih ada perdebatan, penyesuaian terhadap tradisi patrilineal terus dilakukan.

Sultan HB X bahkan menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi raja di Keraton Yogyakarta. Pernyataan ini menandai perubahan sikap terhadap peran perempuan. Sebelumnya, suksesi selalu didominasi laki-laki.

Hal ini terkait juga dengan pembatalan syarat calon gubernur DIY yang mengharuskan pria. Oleh karena itu, peluang bagi perempuan termasuk GKR Mangkubumi untuk memimpin di masa depan terbuka.

Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) saat ini menjabat sebagai Sultan Kesultanan Yogyakarta. Ia juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pernikahannya dengan Kanjeng Ratu Hemas, ia memiliki lima putri. Namun, Sultan tidak memiliki putra laki-laki. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai suksesi tahta, karena tradisi Keraton Yogyakarta secara historis mewariskan takhta kepada keturunan laki-laki (patrilineal).

Namun, pada 5 Mei 2015, HB X mengeluarkan Sabda Raja/ Dhawuh Raja. Keputusan ini secara eksplisit mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Gelar ini secara tradisional diberikan kepada pewaris takhta. GKR Mangkubumi juga pernah diizinkan duduk di Watu Gilang. Ini adalah kursi suci yang hanya boleh diduduki oleh calon penerus.

Langkah ini dianggap sebagai upaya HB X untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam suksesi. Ini mengingat preseden sejarah seperti Sultanah Tajul Alam di Kesultanan Aceh (abad ke-17). Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari kalangan internal Keraton. Kritik tersebut datang dari adik-adik HB X. Mereka menganggapnya melanggar paugeran leluhur dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang DIY (yang menyebut “istri Sultan”, menyiratkan Sultan laki-laki). HB X sendiri menyatakan fleksibilitas: “Kalau memang harus laki-laki, silakan. Tapi kalau ibu-ibu menuntut persamaan hak… ya silakan saja,” seraya menekankan bahwa suksesi adalah kewenangannya sebagai Sultan.

Calon Utama Penerus

Berdasarkan analisis pakar dan media terkini (hingga 2024), berikut calon potensial yang paling sering disebutkan. Prioritas utama tampaknya mengarah pada garis keturunan langsung HB X, meski opsi laki-laki dari cabang keluarga lain tetap dibahas:

Nama CalonHubungan dengan HB XAlasan Potensial
GKR Mangkubumi (Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi)Putri sulung HB XPenerima Sabda Raja 2015; pemimpin Kawedanan Hageng Punakawan Parasraya Budaya (mengelola aset Keraton); simbol kesetaraan gender.
GKR BendaraPutri kedua HB XTermasuk dalam garis keturunan langsung; disebut sebagai opsi jika perempuan diizinkan.
KGPH HadiwinotoKeponakan HB X (putra adik)Mewakili garis laki-laki; dekat dengan keluarga inti Keraton.
GBPH PrabukusumoKerabat dekat (paman atau sepupu HB X)Pengalaman di internal Keraton; opsi tradisional laki-laki.
  • GKR Mangkubumi adalah kandidat terkuat saat ini, dengan dukungan HB X yang secara implisit menyiapkannya melalui posisi strategis di Keraton. Namun, jika tradisi patrilineal ditegakkan ketat, suksesi bisa beralih ke cucu laki-laki (seperti keturunan putri-putrinya yang sudah dewasa).
  • Secara garis besar, ada hingga 14 nama potensial dari trah Keraton. Namun, tiga nama di atas paling sering disebut oleh pakar. Pakar tersebut termasuk dosen UGM Bayu Dardias.

Sampai saat ini (Oktober 2025), belum ada pengumuman resmi mengenai suksesi, dan HB X (lahir 1946) masih aktif memimpin. Proses ini melibatkan dinamika politik, budaya, dan hukum, termasuk koordinasi dengan DPRD DIY. Jika ada perkembangan baru, hal itu bisa memengaruhi dinamika ini.

Prosedur Suksesi Tahta Kesultanan Yogyakarta Jika Sultan Meninggal Dunia

Prosedur suksesi tahta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta) tidak diatur secara ketat dalam undang-undang tertulis modern. Sebaliknya, prosedur ini mengikuti kombinasi paugeran adat (tradisi leluhur), sistem patrilineal (garis keturunan laki-laki), dan keputusan Sultan yang berkuasa. Secara historis, suksesi sering melibatkan musyawarah keluarga keraton, pengaruh politik (seperti era kolonial Belanda), dan penunjukan penerus sebelum wafat. Namun, sejak era kemerdekaan Indonesia, proses ini menjadi lebih mandiri. Proses ini juga terintegrasi dengan status Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Jika Sultan meninggal dunia (seperti kasus HB X), prosedur umumnya berjalan sebagai berikut, berdasarkan preseden sejarah dan dinamika kontemporer (hingga Oktober 2025, belum ada perubahan signifikan):

1. Upacara Pemakaman dan Masa Berkabung (Tepung Sedekah dan Selamatan)

  • Segera setelah meninggal, keluarga inti Keraton dan abdi dalem menggelar upacara pemakaman di Imogiri (makam raja-raja Mataram). Prosesi ini melibatkan doa bersama. Ada selamatan, yaitu syukuran adat Jawa-Islam. Selain itu, ada tepung sedekah, pemberian makanan kepada rakyat sebagai tanda syukur dan doa keselamatan.
  • Masa berkabung berlangsung 40 hari (jenang takon), di mana aktivitas keraton terbatas. Contoh: Saat HB IX wafat pada 2 Oktober 1988, upacara di Imogiri diikuti selamatan besar-besaran. Prosesi ini memakan waktu beberapa hari.

2. Musyawarah Keluarga dan Penunjukan Calon Penerus

  • Dewan Keluarga Keraton (termasuk pangeran, bendara, dan pepatih dalem seperti Panitir Panewu) menggelar rapat internal untuk memilih penerus. Ini mengikuti paugeran leluhur yang memprioritaskan keturunan laki-laki tertua yang layak (dari garis langsung atau cabang saudara).
    • Jika Sultan telah menunjuk penerus (misalnya melalui Sabda Raja atau penyerahan keris pusaka seperti Kyai Joko Piturun), proses lebih cepat. HB X telah menunjuk GKR Mangkubumi sebagai calon melalui Sabda Raja 2015, tapi ini kontroversial karena tradisi patrilineal.
    • Jika belum, musyawarah bisa memakan waktu 40 hari atau lebih. Ini terjadi seperti saat HB IX wafat. Para pangeran dari empat istri HB IX bersepakat memilih KGPH Mangkubumi (HB X) sebagai yang paling layak.
  • Kriteria: Usia dewasa, pengalaman di keraton (misalnya menjabat kawedanan), dan dukungan politik. Dalam kasus HB X (tanpa putra), opsi termasuk putri sulung (GKR Mangkubumi) atau kerabat laki-laki seperti GBPH Prabukusumo.

3. Pelantikan Sultan Baru (Jumenengan)

  • Calon penerus dinobatkan terlebih dahulu sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Adipati Anom (Putra Mahkota). Setelah itu, ia langsung menjadi Sultan baru.
    • Upacara jumenengan di Pendopo Keraton: Melibatkan penyerahan pusaka (keris, tombak), sumpah adat, dan doa Islam. Contoh: HB X dinobatkan pada 7 Maret 1989. Penobatan ini terjadi setelah HB IX wafat 5 bulan sebelumnya. Awalnya ia menjadi KGPAA selama 5 menit. Kemudian ia menjadi Sultan.
  • Durasi: Biasanya 3–6 bulan setelah wafat, tergantung konsolidasi. Secara simbolis, adik-pangeran “mengeluarkan keris” sebagai tanda dukungan keluarga.

4. Aspek Hukum dan Administratif (Integrasi dengan Pemerintahan DIY)

Sebagai Gubernur DIY, kematian Sultan memicu kekosongan jabatan gubernur. Berdasarkan UU 13/2012 (Pasal 19), Panitir Panewu (dewan adat keraton) mengajukan calon gubernur baru ke DPRD DIY. Mereka juga mengajukan calon tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

  • Calon harus dari trah keraton; GKR Mangkubumi berpotensi menjadi Gubernur HB XI jika suksesi perempuan diterima.
  • Pemerintahan sementara dipegang Wakil Gubernur (biasanya Bendara Paku Alam) hingga pelantikan.
  • Jika konflik (seperti polemik gender), pemerintah pusat bisa mediasi, tapi Keraton menekankan kedaulatan adat. Belum ada intervensi signifikan sejak 1988.

Proses ini menekankan harmoni (rukun) untuk menghindari “bubrah” (perpecahan), sesuai pepatah Jawa.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi sorotan, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan 24 juta orang (8,57%), sedangkan Bank Dunia mencatat 171,8 juta orang (60,3%). Perbedaan ini menggambarkan perspektif lokal dan global mengenai kemiskinan.…

  • Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie ayam adalah salah satu hidangan ikonik Indonesia. Hidangan ini telah menjadi favorit jutaan pencinta kuliner di tanah air. Bahkan, mie ayam juga populer di luar negeri. Mie ayam memiliki cita rasa khas yang…

  • Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    🔥 Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sering kali akibat kelalaian atau kurangnya pengetahuan tentang pencegahannya. Oleh karena itu, setiap kelurahan perlu memberikan edukasi bahaya api kepada warganya agar risiko kebakaran…

  • Soto Mie Bogor

    Soto Mie Bogor

    Seporsi Sejarah, Jiwa, dan Hujan Bogor, Indonesia—kota di mana hujan seolah tak pernah berhenti. Udara membawa sentuhan lembap tropis. Jalanan berdengung dengan suara wajan dan desis sesuatu yang penuh jiwa. Di sini, di sudut…

  • Kapitalisme Dalam Ibadah

    Kapitalisme Dalam Ibadah

    Pemerintah memberlakukan aturan baru. Jemaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya harus menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji pertama. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-Undang ini merupakan perubahan…

  • Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Jakarta– Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi sorotan. Periode lima tahun terakhir (2020–2024) menjadi fokus utama. Anggaran ini menarik perhatian publik. Hal ini terjadi…

  • Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi Tak Terkendali dan Penegakan Hukum Basa-Basi Kemiskinan di Indonesia bukan lagi sekadar isu pinggiran. Ini adalah tragedi nasional yang dipicu oleh korupsi. Korupsi sudah lepas kendali. Data kemiskinan dimanipulasi. Kebijakan hanya berpihak pada…

  • Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Alasan Stimulus Ekonomi Tak Efektif. Di atas kertas, jumlah stimulus tersebut tampak menjanjikan. Tetapi jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp22.000 triliun, Kontribusinya hanya sekitar 0,2 persen. Dalam bahasa sederhana:…

  • Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kasus dugaan korupsi investasi fiktif melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan rekanannya, merugikan negara hingga Rp1 triliun. Pemberitaan cenderung sensasional tanpa analisis mendalam, mengabaikan masalah tata kelola BUMN dan menunjukkan kelemahan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading