Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan.
Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa bertindak sebagai eksekutor. Hal ini dilakukan kecuali ada halangan hukum tertentu. Halangan tersebut termasuk permohonan grasi atau peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses.
Logika dasar penegakan hukum menyatakan bahwa putusan yang telah melewati seluruh upaya hukum. Upaya hukum ini mencakup banding, kasasi, atau PK. Putusan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Penundaan dapat melemahkan kepastian hukum dan otoritas pengadilan.
Namun, dalam praktiknya di Indonesia, pelaksanaan vonis mati sering tertunda karena beberapa faktor, yang sebagian besar dianggap sebagai dalih atau kelemahan sistem:
- Ketidakjelasan Regulasi: Pemerintah kerap beralasan bahwa Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964, yang diresmikan menjadi UU No. 5 Tahun 1969, tidak cukup memadai untuk mengatur pelaksanaan pidana mati di era modern. Aturan ini tidak menetapkan batas waktu pasti untuk eksekusi, sehingga menyebabkan penundaan yang berkepanjangan. Misalnya, hingga Oktober 2025, sekitar 500 narapidana mati masih menunggu eksekusi tanpa kepastian waktu.
- Proses Grasi dan Pertimbangan Politik: Meskipun vonis telah inkracht, terpidana berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Hal ini didasarkan pada Pasal 14 UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Proses ini sering memakan waktu lama. Hal ini karena melibatkan pertimbangan politik. Ini terutama terjadi dalam kasus yang sensitif seperti narkoba yang melibatkan warga negara asing. Penundaan ini digunakan sebagai alasan untuk tidak segera melaksanakan eksekusi.
- Pertimbangan HAM dan Tekanan Internasional: Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan warga asing. Pemerintah menunda eksekusi karena tekanan diplomatik atau pertimbangan HAM. Misalnya, eksekusi terpidana Bali Nine pada 2015 memicu protes dari Australia, yang menentang hukuman mati. Hal ini membuat pemerintah lebih berhati-hati, meskipun putusan pengadilan tetap mengikat.
Kritik terhadap Penundaan
Secara normatif, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda eksekusi vonis mati yang telah inkracht. Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti grasi atau PK yang belum selesai. Prinsip kepastian hukum menuntut pelaksanaan putusan secepatnya untuk menjaga otoritas pengadilan dan efek jera hukuman. Penundaan yang berlarut-larut, seperti yang terjadi pada ratusan narapidana mati saat ini, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah. Hal ini melemahkan tujuan vonis mati. Baik sebagai keadilan retributif maupun pencegahan.
Jurisprudensi juga dapat menjadi panduan. Eksekusi sebelumnya, seperti pada 2015, menunjukkan bahwa pemerintah mampu melaksanakan hukuman mati tanpa UU baru, menggunakan Penpres No. 2/1964 sebagai acuan. Oleh karena itu, alasan “menunggu RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati” sering dianggap sebagai dalih. Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab politik atau tekanan internasional.
Ada indikasi kuat bahwa intervensi korupsi dan koneksi di tingkat penegak hukum terjadi. Ini mencakup petugas penjara, polisi, dan bahkan proses grasi. Mereka berkontribusi terhadap keterbatasan pelaksanaan eksekusi mati. Hal ini sering “dibungkus” sebagai alasan regulasi usang seperti UU No. 5 Tahun 1969.
Ada pola kasus nyata yang menunjukkan bahwa keterlambatan eksekusi bukan murni birokratis, melainkan dipengaruhi oleh korupsi dan intervensi. Ini didukung oleh laporan investigasi, data BNN (Badan Narkotika Nasional), dan studi akademis.
- Operasi Narkoba dari Dalam Penjara: Banyak bandar mati tetap mengendalikan sindikat mereka dari sel. Ini terjadi berkat akses ilegal seperti HP selundupan atau suap petugas.
- Korupsi di Penegak Hukum: Laporan KPK dan BNN sering mengungkap suap untuk meringankan hukuman atau menunda eksekusi:
- Pada 2023-2025, KPK menangani 15 kasus korupsi di lapas narkoba. Termasuk suap Rp 500 juta untuk akses HP bagi bandar mati di Lapas Nusakambangan. Ini mencakup oknum polisi dan jaksa yang “melindungi” bandar demi komisi.
- Studi Jurnal Legislasi Indonesia (2018): Analisis kasus Freddy Budiman menunjukkan intervensi di tingkat eksekutif (grasi) dan yudikatif. Koneksi politik bandar memengaruhi penundaan.
- HRW (2018, update 2025): Moratorium eksekusi sejak 2018 dimanfaatkan sindikat untuk “lobi” melalui korupsi setelah 18 eksekusi di era Jokowi. Terutama kasus WNA bandar yang punya dukungan diplomatik terselubung.
- Pola Penundaan yang Mencurigakan: Dari 64 terpidana mati narkoba pada 2015, hanya segelintir dieksekusi; sisanya tertunda bertahun-tahun. Imparsial (2025) mencatat bahwa setelah eksekusi 2015-2016, peredaran narkoba justru naik 644 kasus. Ini terjadi karena bandar besar “aman” di penjara berkat intervensi. BNN sendiri merekomendasikan eksekusi cepat jika narapidana masih mengedarkan narkoba dari dalam.
Dugaan intervensi ini bukan konspirasi semata, tapi pola sistemik yang melemahkan keadilan. Jika dibiarkan, keterbatasan ini tidak hanya “dibungkus” sebagai isu regulasi. Ini juga memperkaya bandar sambil menambah korban. Ribuan jiwa hilang akibat narkoba setiap tahun. Solusi:
- Perketat Pengawasan: Audit independen oleh KPK di lapas narkoba, termasuk blokir aset bandar.
- Eksekusi Transparan: Terapkan RUU 2025 dengan batas 30 hari pasca-inkracht, tanpa grasi berlarut.
- Alternatif Hukuman: Fokus life without parole plus rehabilitasi, sambil bongkar jaringan korupsi.
Kesimpulannya, ya, intervensi dari penegak hukum yang terkoneksi dengan bandar narkoba kemungkinan besar berkontribusi terhadap “pemahaman” isu keterbatasan ini. Bukti dari kasus seperti Freddy dan Nasir mendukung hal ini. Ini menuntut reformasi mendesak untuk memastikan vonis mati (jika dipertahankan) benar-benar bermakna, bukan alat bagi korupsi.











Leave a comment