KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa
Advertisements
7–11 minutes

Di atas kertas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru adalah sebuah mahakarya. Sebuah dokumen progresif yang dirancang untuk menggantikan KUHAP warisan 1981—produk Orde Baru yang sudah usang dan sering menjadi alat represi.

RUU setebal 103 halaman itu menjanjikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), transparansi, dan akomodasi terhadap perkembangan teknologi. Ia memperkenalkan mekanisme restorative justice, memperluas kewenangan praperadilan, merinci aturan penyadapan, dan memperkuat peran advokat.

Namun, di negeri di mana hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sebuah pertanyaan kritis menganga.

Akankah RUU yang elok di atas kertas ini menjadi penawar racun korupsi dan kesewenang-wenangan? Atau justru akan menjadi senjata pamungkas bagi kekuasaan untuk melegalkan represi?

Di tangan sebuah sistem yang sakit, bisakah sebuah alat baru digunakan untuk menyembuhkan, dan bukan justru memperparah luka?

Warisan Buruk yang Tak Kunjung Beres: Ladang Subur bagi Korupsi

Sebelum kita memercayai janji RUU baru ini, kita harus jujur melihat realitas tempat ia akan diterapkan. Sistem peradilan pidana Indonesia—yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan—telah lama menjadi sarang korupsi yang sistemik.

Ambil contoh Kasus Djoko Susilo. Mantan Kabareskrim Polri ini divonis 10 tahun penjara pada 2015 dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Kasus ini membuka borok betapa proyek-proyek di tubuh Polri telah menjadi sapi perahan bagi para petingginya. Yang lebih memprihatinkan, meski KPK berhasil menangkap sang jenderal, tidak ada upaya sistematis. Tidak ada juga upaya masif untuk membersihkan institusi ini dari dalam. Struktur yang membiarkan Djoko Susilo berkuasa dan korup tetap masih utuh.

Atau lihat Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dua pimpinan KPK yang justru pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada 2009 dalam sebuah drama yang jelas-jelas upaya kriminalisasi. Kasus ini memantik gerakan “Baju Merah” dan “Cicak vs Biuaya”. Hal ini menunjukkan betapa aparat penegak hukum bisa dengan mudah menyalahgunakan kewenangannya. Mereka melakukan ini untuk melindungi kepentingan mereka dan menyerang siapa pun yang mengancamnya.

Yang terbaru, Kasus Harun Masiku, calon anggota DPR dari PDIP yang buron dan diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam membantu pelariannya menimbulkan tanda tanya besar. Begitu pula dengan Kasus Mario D. Satriyo, mantan ajudan Jenderal Andika Perkasa, yang melibatkan aliran uang mencurigakan ke sejumlah perwira Polri. Kasus-kasus ini, seperti banyak lainnya, seolah mengonfirmasi sebuah pepatah lama: ada gula, ada semut. Di mana ada kekuasaan dan anggaran, di situlah korupsi beranak-pinak.

KPK: Singa yang Dikekang dan Tak Diizinkan Membersihkan Kandang Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dari rahim despair—keputusasaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang sudah korup. Ia dihadirkan sebagai “satuan tugas” khusus, pengecualian dari sistem yang busuk. Namun, dalam perjalanannya, KPK justru menghadapi dilema dan tantangan yang semakin kompleks.

Pertama, KPK tidak pernah—dan mungkin tidak akan pernah—diberi mandat untuk secara sistematis “membersihkan” lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dari dalam. KPK ibarat pemadam kebakaran. Ia hanya memadamkan api yang sudah membesar. Namun, tidak diizinkan untuk memeriksa dan memperbaiki instalasi listrik yang konslet yang menjadi sumber percikan api itu sendiri.

KPK bisa menangkap satu atau dua jenderal polisi atau jaksa yang korup. Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk mereformasi sistem rekrutmen, promosi, dan mutasi di kedua lembaga raksasa itu. Faktor-faktor ini sering kali menjadi akar masalah.

Kedua, intervensi politik dan upaya pelemahan terhadap KPK justru semakin sistematis. Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang kontroversial, dengan pembentukan Dewan Pengawas, dianggap banyak kalangan membelenggu KPK. Hal ini memperlambat gerak laju lembaga tersebut. Lembaga super body ini sedang dinormalisasi secara perlahan tapi pasti. Ia sedang “dipolisikan”, dan ditarik ke dalam arus utama politik yang korup. Padahal, hal ini seharusnya ia basmi.

RUU KUHAP: Potensi Senjata Makan Tuan

Dalam konteks inilah RUU KUHAP baru harus dibaca. Bukan dalam ruang hampa. Tetapi dalam medan tempur yang tidak seimbang. Para pelaku korupsi masih bercokol dengan nyaman di sana.

Mari kita bedah beberapa pasal kritis:

  1. Penyadapan (Pasal 124-129): RUU ini mewajibkan penyadapan atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Secara teori, ini adalah pengawasan. Namun, dalam praktiknya, kolusi antara penyidik dan hakim masih menjadi rahasia umum. Akibatnya, izin ini bisa dengan mudah menjadi alat untuk mengintimidasi aktivis, jurnalis atau siapa pun yang vokal mengkritik pemerintah. Penyadapan yang seharusnya dilakukan untuk membongkar kejahatan terorganisir dapat berubah. Ini menjadi alat intelijen politik. Penyadapan lawan politik bisa dibungkus dalam bingkai hukum yang sah.
  2. Praperadilan (Pasal 149): Ini adalah salah satu inovasi terbesar RUU. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan tidak hanya untuk menilai sah-tidaknya penahanan, tetapi juga sah-tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Ini adalah senjata potensial melawan “mafia peradilan” dan jual-beli perkara. Namun, senjata ini hanya efektif jika hakim yang memutus benar-benar independen dan berintegritas. Jika hakim masih mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik atau uang, maka praperadilan hanya akan menjadi ritual mahal yang mengukuhkan kesewenang-wenangan. Rakyat kecil akan kalah lagi, sementara negara merasa telah memberi “akses keadilan”.
  3. Ketergantungan pada Peraturan Pemerintah (PP): Sekitar 50 pasal dalam RUU ini menyerahkan detail teknisnya kepada PP. Ini adalah “bom waktu” dan celah hukum yang sangat besar. Kualitas, nuansa, dan proses pembuatan PP ini akan menentukan hidup-matinya pasal-pasal utama. RUU bisa saja bicara tentang transparansi. Namun, jika PP-nya dirancang secara tertutup dan elitis, semangat reformasi dalam RUU bisa mati sebelum diimplementasikan. Ini seperti memberi kunci gudang senjata kepada para maling, dan berharap mereka tidak akan menggunakannya.

Sebuah Proposal Radikal: Memastikan Independensi Mutlak KPK

Jika RUU KUHAP baru ingin benar-benar efektif, ia tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan sebuah lembaga anti-korupsi yang benar-benar kuat, independen, dan kebal terhadap intervensi. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih berani.

Salah satunya adalah dengan memastikan independensi mutlak bagi seluruh anggota dan pegawai KPK. Harus ada aturan yang jelas dan tegas. Setiap orang yang menjadi komisioner atau pegawai KPK tidak boleh memiliki keterikatan struktural. Mereka juga tidak boleh memiliki jabatan atau hubungan pribadi yang signifikan dengan anggota lembaga penegak hukum lain (Kepolisian, Kejaksaan, TNI). Hal ini berlaku dalam kurun waktu tertentu sebelum dan selama masa jabatannya.

Mengapa ini penting?

  • Menghindari Konflik Kepentingan: Bagaimana mungkin seorang komisioner KPK bisa memerintahkan penyidikan terhadap Jenderal Polisi atau Jaksa tinggi? Kondisinya akan rumit jika ia adalah mantan atasan, sahabat, atau bahkan besan dari orang tersebut. Jejaring dan hubungan lama bisa menjadi pintu belakang untuk melemahkan suatu kasus.
  • Memutus Budaya “Satu Kandang”: Polisi, jaksa, dan tentara sering kali dibesarkan dalam budaya dan sistem pendidikan yang serupa. Memasukkan mantan mereka ke dalam KPK tanpa aturan yang ketat berisiko membawa serta budaya lama. Loyalitas lama juga dapat menggerogoti independensi KPK dari dalam.
  • Membangun Kredibilitas Publik: Independensi yang terlihat (perceived independence) sama pentingnya dengan independensi yang nyata. Dengan memastikan bahwa para petinggi KPK benar-benar berasal dari kalangan yang tidak terafiliasi dengan “musuh bebuyutannya”, kepercayaan publik akan pulih. KPK harus menjadi lembaga yang benar-benar “asing” dan berbeda dari lembaga-lembaga lama yang korup.

Tentu saja, ini bukan berarti menutup pintu bagi mantan penegak hukum yang berintegritas. Namun, proses rekrutmen harus sangat ketat dan transparan. Proses ini harus didasarkan pada track record pemberantasan korupsi yang nyata. Rekrutmen tidak boleh hanya berdasarkan jaringan politik atau senioritas.

Jalan Panjang di Luar Revolusi

Lalu, apakah kita perlu sebuah Revolusi Prancis baru—sebuah pembongkaran total sistem dengan kepala yang korup menggelinding di bawah guillotine?

Sejarah memberikan pelajaran yang keras. Revolusi Prancis memang menggulingkan monarki absolut, tetapi melahirkan Pemerintahan Teror (Reign of Terror) di bawah Maximilien Robespierre. Di mana ribuan orang dipenggal tanpa proses pengadilan yang fair. Kekerasan sering kali hanya melahirkan kekerasan baru, dan siklus ini akan terus berulang.

Indonesia sudah memiliki kerangka demokrasi. Masalah utamanya bukan tidak adanya sistem. Namun, ada sistem yang sengaja dilemahkan. Sistem ini dibajak dari dalam oleh para mafia yang bersembunyi di balik jabatan. Oleh karena itu, jawabannya bukanlah revolusi berdarah. Sebaliknya, kita perlu sebuah “revolusi kesadaran dan aksi kolektif.” Revolusi ini harus dilakukan dengan konsisten, cerdas, dan tanpa henti.

Resep Perlawanan: Lima Pilar Perubahan

  1. Masyarakat Sipil yang Terorganisir dan Galak. Rakyat harus bergerak dari sekadar “masyarakat” menjadi “kekuatan sipil”. Ini berarti membangun organisasi yang solid—LSM, serikat buruh, komunitas. Organisasi tersebut mampu memberi tekanan politik yang nyata. Mereka tidak mudah dibungkam dengan intimidasi atau uang.
  2. Media sebagai Anjing Penjaga, Bukan Kucing Peliharaan. Media harus kembali ke khittah-nya: mengawasi kekuasaan, membongkar ketidakadilan, dan menyuarakan suara mereka yang tertindas. Bukan menjadi corong penguasa atau terjebak dalam sensasionalisme dan gosip.
  3. Pemilu sebagai Pisau Bedah, Bukan Pesta Demokrasi Semu. Pemilu harus dimanfaatkan untuk melakukan operasi “pembersihan”. Teliti dengan saksama track record dan kekayaan calon. Gunakan hak pilih untuk mengusir politisi busuk dan mendukung calon yang bersih, terlepas dari popularitas atau warna partainya. Awasi proses pemilu hingga ke tingkat terdalam.
  4. Bela Lembaga Pengawas sampai Titik Darah Penghabisan. KPK, Ombudsman, BPK adalah benteng terakhir. Mereka harus dilindungi dari upaya pelemahan dengan segala cara. Tekanan publik, judicial review, dan advokasi kebijakan harus terus dilakukan untuk memastikan mereka tetap kuat dan independen.
  5. Transparansi Total dengan Bantuan Teknologi. Desak negara untuk menerapkan keterbukaan informasi secara radikal. Semua data anggaran, pengadaan barang, dan kekayaan pejabat harus terbuka, mudah diakses, dan dalam format yang bisa dianalisis. Persempit ruang gelap—habitat alami korupsi—hingga sekecil-kecilnya.

Kesimpulan: Sebuah Ujian Nasional bagi Republik Ini

RUU KUHAP baru adalah sebuah ujian. Ia adalah cermin. Cermin ini akan memantulkan wajah asli Republik ini. Apakah kita bangsa yang mampu mengelola kemajuan hukum dengan bijak? Ataukah kita akan terperosok kembali ke dalam lubang yang sama?

Hukum, pada akhirnya, hanyalah sebuah alat. Ia bisa menjadi pelindung atau algojo. Ketajamannya sangat bergantung pada siapa yang memegang gagangnya dan untuk tujuan apa ia diayunkan.

Masalah Indonesia bukan pada kurangnya undang-undang. Permasalahan terletak pada budaya permisif terhadap pelanggaran. Ada kekurangan kemarahan kolektif yang terorganisir untuk mengakhiri permainan kotor ini. Permasalahan terletak pada budaya permisif terhadap pelanggaran. Kita sudah muak, tetapi belum cukup marah untuk bertindak secara kolektif dan konsisten.

Nasib RUU KUHAP ini, dan nasib bangsa ini, tidak akan ditentukan di ruang rapat DPR atau istana. Ia akan ditentukan di ruang publik, di ruang redaksi, dan di ruang kelas. Itu juga akan ditentukan di dalam pikiran setiap warga negara yang memutuskan untuk tidak lagi diam.

Seperti kata pepatah, harga kebebasan adalah keikutsertaan yang abadi. Saat ini, keikutsertaan itu berarti memastikan pedang hukum baru ini tidak direbut oleh para perampok. Para perampok sudah lama berkeliaran di kandang kekuasaan. Keikutsertaan itu juga berarti mengarahkannya untuk membela mereka yang selama ini menjadi korban.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading