Advertisements
1–2 minutes

Prinsip koperasi menurut Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai dasar usaha bersama. Berikut adalah inti prinsip koperasi yang dicetuskan oleh Bung Hatta:

  • Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela: Anggota koperasi dapat bergabung tanpa paksaan, sesuai dengan semangat kebersamaan dan sukarela8.
  • Pengendalian dilakukan secara demokratis oleh anggota: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan koperasi. Ini menegakkan prinsip demokrasi dalam koperasi.
  • Partisipasi ekonomi anggota: Anggota turut berkontribusi secara ekonomi dalam koperasi sesuai kemampuan dan kebutuhan bersama.
  • Otonomi dan kebebasan: Koperasi harus bebas dari pengaruh luar yang dapat mengganggu kemandirian dan tujuan koperasi.
  • Pendidikan, pelatihan, dan informasi: Koperasi bertugas mendidik anggotanya agar memahami nilai-nilai koperasi dan mampu mengelola usaha bersama dengan baik.
  • Kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas: Koperasi harus menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan koperasi lain. Koperasi juga harus aktif dalam pembangunan masyarakat sekitar.
  • Nilai-nilai moral dan sosial: Koperasi harus menanamkan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, solidaritas, dan kesetiaan dalam kekeluargaan.

Bung Hatta menekankan bahwa koperasi bukanlah tempat mencari laba sebesar-besarnya. Koperasi adalah wadah untuk memenuhi kebutuhan bersama. Hal ini memperkuat ekonomi rakyat secara mandiri. Ini dilakukan tanpa adanya hubungan majikan dan buruh seperti dalam sistem kapitalis.

Koperasi harus berfungsi sebagai usaha bersama. Usaha ini berasas kekeluargaan, tolong-menolong, dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, tidak menimbulkan kelas sosial yang berbeda di antara anggotanya.

KOPERASI
KOPERASI

Selain itu, Bung Hatta juga menggaris bawahi bahwa koperasi harus realistis dalam menjalankan usahanya. Mereka harus strategis, bukan hanya berpegang pada idealisme semata. Dengan demikian, koperasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Singkatnya, prinsip koperasi menurut Mohammad Hatta berfokus pada:

  • Kekeluargaan dan gotong-royong
  • Keanggotaan sukarela dan terbuka
  • Demokrasi ekonomi
  • Pendidikan dan pengembangan anggota
  • Kemandirian dan otonomi koperasi
  • Solidaritas dan tanggung jawab sosial

Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi koperasi Indonesia dan tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian dengan asas kekeluargaan.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Bank Dunia Sebut 171 Juta Warga Indonesia Masih Miskin

    Jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi sorotan, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan 24 juta orang (8,57%), sedangkan Bank Dunia mencatat 171,8 juta orang (60,3%). Perbedaan ini menggambarkan perspektif lokal dan global mengenai kemiskinan.…

  • Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie Ayam: Sejarah dan Evolusi Kuliner Indonesia

    Mie ayam adalah salah satu hidangan ikonik Indonesia. Hidangan ini telah menjadi favorit jutaan pencinta kuliner di tanah air. Bahkan, mie ayam juga populer di luar negeri. Mie ayam memiliki cita rasa khas yang…

  • Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    Cegah Kebakaran Sebelum Terlambat!

    🔥 Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sering kali akibat kelalaian atau kurangnya pengetahuan tentang pencegahannya. Oleh karena itu, setiap kelurahan perlu memberikan edukasi bahaya api kepada warganya agar risiko kebakaran…

  • Soto Mie Bogor

    Soto Mie Bogor

    Seporsi Sejarah, Jiwa, dan Hujan Bogor, Indonesia—kota di mana hujan seolah tak pernah berhenti. Udara membawa sentuhan lembap tropis. Jalanan berdengung dengan suara wajan dan desis sesuatu yang penuh jiwa. Di sini, di sudut…

  • Kapitalisme Dalam Ibadah

    Kapitalisme Dalam Ibadah

    Pemerintah memberlakukan aturan baru. Jemaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya harus menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji pertama. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-Undang ini merupakan perubahan…

  • Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Anggaran APBN untuk PSSI: Transparansi yang Tersandung

    Jakarta– Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi sorotan. Periode lima tahun terakhir (2020–2024) menjadi fokus utama. Anggaran ini menarik perhatian publik. Hal ini terjadi…

  • Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi dan Kemiskinan: Masalah Sistemik Indonesia

    Korupsi Tak Terkendali dan Penegakan Hukum Basa-Basi Kemiskinan di Indonesia bukan lagi sekadar isu pinggiran. Ini adalah tragedi nasional yang dipicu oleh korupsi. Korupsi sudah lepas kendali. Data kemiskinan dimanipulasi. Kebijakan hanya berpihak pada…

  • Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Daya Beli Rakyat Tak Kunjung Pulih

    Alasan Stimulus Ekonomi Tak Efektif. Di atas kertas, jumlah stimulus tersebut tampak menjanjikan. Tetapi jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp22.000 triliun, Kontribusinya hanya sekitar 0,2 persen. Dalam bahasa sederhana:…

  • Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kegagalan Sistemik di PT TASPEN

    Kasus dugaan korupsi investasi fiktif melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan rekanannya, merugikan negara hingga Rp1 triliun. Pemberitaan cenderung sensasional tanpa analisis mendalam, mengabaikan masalah tata kelola BUMN dan menunjukkan kelemahan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading