Masalah Sistemik Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana
Advertisements
4–6 minutes

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis kajian komprehensif. Kajian ini mengenai pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kajian ini mengungkapkan sejumlah permasalahan sistemik yang memerlukan perhatian serius untuk meningkatkan integritas dan efisiensi dalam penanganan barang bukti.

Temuan Utama Kajian Ombudsman RI

  1. Ketidakharmonisan Regulasi
    Rupbasan tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia tidak memiliki sistem database yang setara dengan lembaga pemasyarakatan lainnya.
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
    Jumlah dan kualitas SDM yang menangani barang bukti di Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan belum memadai. Di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak terdapat SDM dengan kualifikasi khusus sesuai dengan spesifikasi barang bukti, seperti barang kimia atau berbahaya. Di Rupbasan, SDM dengan kualifikasi tertentu terbatas pada petugas penilai.
  3. Sarana dan Prasarana yang Tidak Memadai
    Penempatan barang bukti di gudang penyimpanan belum seluruhnya sesuai dengan pengklasifikasian yang diperlukan, seperti gudang umum, berharga, berbahaya, terbuka, dan untuk hewan/tumbuhan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan fasilitas penyimpanan yang ada.
  4. Keterbatasan Anggaran
    Beberapa Polres tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan barang bukti, yang berdampak pada kualitas penyimpanan dan pemeliharaan barang bukti.
  5. Koordinasi Antarinstansi yang Lemah
    Kepolisian dan Kejaksaan cenderung mengelola barang bukti secara mandiri tanpa melibatkan Rupbasan, meskipun Rupbasan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik. Kurangnya informasi mengenai status barang bukti yang dititipkan di Rupbasan menyebabkan banyak barang bukti yang overstay.
  6. Pencatatan dan Pengawasan yang Tidak Optimal
    Masih terdapat Polres yang penyimpanan barang buktinya dilakukan oleh penyidik, bukan oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti). Selain itu, pencatatan secara digital dalam pengelolaan barang bukti belum merata, dan terdapat laporan masyarakat mengenai barang bukti yang rusak, hilang, atau mengalami penurunan nilai saat dikembalikan.

Rekomendasi Strategis dari Ombudsman RI

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman RI memberikan beberapa saran strategis:

  • Koordinasi Regulasi: Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM perlu berkoordinasi untuk mengatur dan menegaskan kewenangan pengelolaan barang bukti dalam proses penanganan perkara pidana.
  • Peraturan Bersama: Penyusunan peraturan bersama mengenai pengelolaan barang bukti yang mengatur single register pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan.
  • Pengembangan Sistem Terpadu: Mengembangkan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan menambahkan fitur pengelolaan barang bukti untuk memudahkan penelusuran status barang bukti.
  • Penguatan Pengawasan: Melakukan penguatan sistem pengawasan dalam pengelolaan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan dan kehilangan.

Rekomendasi Khusus untuk Instansi Terkait

  • Kepolisian RI: Memastikan pengelolaan barang bukti sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 dan menyediakan ruang penyimpanan yang proporsional di setiap unit kerja.
  • Kejaksaan Agung: Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Asset Recovery Secured-data System di setiap Kejaksaan Negeri dan menyediakan ruang penyimpanan yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Kementerian Hukum dan HAM RI: Melakukan standarisasi penataan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014, serta meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga fungsional penilai dan peneliti.

Kajian ini dilakukan oleh Ombudsman RI selama periode Maret hingga September 2023 melalui wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan dan observasi di berbagai wilayah, termasuk Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.

Saran Ombudsman: Mengapa Itu Penting?

Sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki mandat konstitusional untuk memberikan koreksi terhadap kinerja lembaga negara. Kajian tahun 2023 mencatat sejumlah rekomendasi strategis:

  • Harmonisasi regulasi pengelolaan barang bukti antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan.
  • Pembentukan single register dan sistem informasi terintegrasi.
  • Standarisasi fasilitas penyimpanan sesuai dengan klasifikasi barang (berbahaya, bernilai tinggi, dll).
  • Penguatan sumber daya manusia dan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Sayangnya, respons institusi terkait terhadap temuan ini cenderung normatif, birokratis, dan tanpa komitmen implementatif.


Polri dan Kejaksaan: Simbol Resistensi terhadap Reformasi?

Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi sentral dalam proses pidana, justru menunjukkan inkonsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi. Tidak ada laporan resmi atau dokumen kinerja yang menunjukkan pelaksanaan konkret terhadap saran Ombudsman. Koordinasi dengan Rupbasan masih lemah. Barang bukti kerap tidak dititipkan secara resmi. Dalam banyak kasus, barang bukti mengalami kerusakan, kehilangan, atau penurunan nilai sebelum dikembalikan ke pemilik sah.

Kondisi ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga membuka ruang gelap bagi praktik-praktik manipulatif dan koruptif.


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara: Terbatas tetapi Tidak Berdaya

Di sisi lain, Rupbasan sebagai institusi penyimpan benda sitaan dan rampasan negara, menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur. Beberapa unit daerah seperti Rupbasan Bantul menunjukkan inisiatif positif dalam pemeliharaan dan pendataan ulang. Namun, tidak ada dorongan sistemik secara struktural dari pemerintah pusat. Hal ini menghambat peran Rupbasan sebagai bagian dari rantai hukum pidana.


Pertanggungjawaban yang Hampa

Dalam konteks tata kelola negara, kegagalan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memang mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, namun nihilnya sanksi membuatnya seperti sekadar formalitas.

Apakah kita akan terus membiarkan praktik ini terjadi? Barang bukti yang menyangkut hak masyarakat dikelola dengan sistem tidak transparan. Sistem tersebut juga tidak profesional.


Kesimpulan: Saatnya Ombudsman Didukung dengan Gigi Tajam

Negara memerlukan mekanisme kontrol yang kuat untuk menyeimbangkan kekuasaan lembaga eksekutif dan yudisial. Ombudsman harus diberi kewenangan lebih tegas. Mereka harus ditopang dengan mekanisme sanksi administratif yang jelas. Tanpa ini, mereka hanya menjadi “juru nasihat” yang diabaikan.

Jika rekomendasi resmi dari lembaga selevel Ombudsman terus diabaikan, publik layak bertanya: Untuk siapa lembaga negara bekerja? Untuk keadilan, atau hanya untuk mempertahankan status quo kekuasaan dan kenyamanan birokrasi?


Catatan Redaksi: Artikel ini didasarkan pada kajian resmi Ombudsman RI tahun 2023 dan laporan publik hingga Mei 2025. Kami menantikan klarifikasi atau tanggapan resmi dari lembaga-lembaga terkait sebagai wujud keterbukaan dan komitmen terhadap reformasi pelayanan publik.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Ujian Keimanan Nabi Ibrahim AS: Ibadah Haji & Qurban

    Ujian Keimanan Nabi Ibrahim AS: Ibadah Haji & Qurban

    Di antara kisah paling menyentuh dalam sejarah kenabian Islam adalah ujian luar biasa yang dialami Nabi Ibrahim AS. Ujian ini menggambarkan keikhlasan, kepatuhan total, dan keyakinan mendalam kepada Allah SWT. Peristiwa ini adalah fondasi…

  • Penyebab Tingginya Pengangguran di Papua

    Penyebab Tingginya Pengangguran di Papua

    Tingkat pengangguran di Papua mencerminkan kegagalan pembangunan yang tidak berpihak pada penduduk lokal. Meskipun kaya sumber daya alam, pengelolaannya sering dikuasai asing, menyebabkan rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Pendidikan dan pelatihan yang minim, serta…

  • Lapo Batak: Jantung Budaya dan Identitas Sosial

    Lapo Batak: Jantung Budaya dan Identitas Sosial

    Di tengah arus modernisasi yang kian deras, budaya global menyusup ke segala penjuru. Namun, lapo Batak tetap tegak berdiri sebagai ruang hidup budaya. Ia juga mewakili identitas dan interaksi sosial masyarakat Batak. Lapo bukan…

  • Sosial Tren Makanan – Dampak pada Kesehatan Remaja

    Sosial Tren Makanan – Dampak pada Kesehatan Remaja

    Inovasi dan Konsumerisme Digital Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap kuliner Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, terutama di kalangan remaja dan milenial. Fenomena ini ditandai dengan munculnya berbagai makanan dan minuman yang viral. Fenomena ini…

  • Masa Depan Garuda Indonesia Operasional Buruk & Terus Rugi

    Masa Depan Garuda Indonesia Operasional Buruk & Terus Rugi

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah menjajaki penyertaan modal dari Danantara seiring dengan tekanan keuangan yang signifikan. Kerugian mencapai Rp1,26 triliun pada kuartal I-2025 akibat biaya operasional tinggi dan penurunan pendapatan. Suntikan modal dari…

  • Ambisi Nikel yang Menggoda Oligarki

    Ambisi Nikel yang Menggoda Oligarki

    Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia sebesar 21 juta ton. Negara ini memiliki ambisi besar untuk menjadi pusat produksi nikel kelas baterai. Indonesia menargetkan produksi mencapai 1,4 juta ton pada 2030. Kemitraan antara…

  • Strategi Stabilitas Harga Ikan di Indonesia

    Strategi Stabilitas Harga Ikan di Indonesia

    Supply dan harga ikan di Indonesia per November 2025 menunjukkan: Secara umum, pasokan ikan dijaga agar seimbang dengan pengekangan volume tangkap untuk keberlanjutan. Harga ikan di pasar relatif stabil. Ada fluktuasi minor pada beberapa…

  • Reformasi Pengaduan Masyarakat di DPR

    Reformasi Pengaduan Masyarakat di DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kerap disebut sebagai rumah rakyat, tempat aspirasi warga negara disuarakan. Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang dengan citra mulia ini. Pelayanan pengaduan masyarakat seharusnya menjadi…

  • Program Food Estate Gagal di Humbang Hasundutan

    Program Food Estate Gagal di Humbang Hasundutan

    Program Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini digagas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Peningkatan ini dilakukan melalui pengembangan pertanian terintegrasi, khususnya…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading