Masalah Sistemik Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana
Advertisements
4–6 minutes

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis kajian komprehensif. Kajian ini mengenai pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kajian ini mengungkapkan sejumlah permasalahan sistemik yang memerlukan perhatian serius untuk meningkatkan integritas dan efisiensi dalam penanganan barang bukti.

Temuan Utama Kajian Ombudsman RI

  1. Ketidakharmonisan Regulasi
    Rupbasan tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia tidak memiliki sistem database yang setara dengan lembaga pemasyarakatan lainnya.
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
    Jumlah dan kualitas SDM yang menangani barang bukti di Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan belum memadai. Di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak terdapat SDM dengan kualifikasi khusus sesuai dengan spesifikasi barang bukti, seperti barang kimia atau berbahaya. Di Rupbasan, SDM dengan kualifikasi tertentu terbatas pada petugas penilai.
  3. Sarana dan Prasarana yang Tidak Memadai
    Penempatan barang bukti di gudang penyimpanan belum seluruhnya sesuai dengan pengklasifikasian yang diperlukan, seperti gudang umum, berharga, berbahaya, terbuka, dan untuk hewan/tumbuhan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan fasilitas penyimpanan yang ada.
  4. Keterbatasan Anggaran
    Beberapa Polres tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan barang bukti, yang berdampak pada kualitas penyimpanan dan pemeliharaan barang bukti.
  5. Koordinasi Antarinstansi yang Lemah
    Kepolisian dan Kejaksaan cenderung mengelola barang bukti secara mandiri tanpa melibatkan Rupbasan, meskipun Rupbasan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik. Kurangnya informasi mengenai status barang bukti yang dititipkan di Rupbasan menyebabkan banyak barang bukti yang overstay.
  6. Pencatatan dan Pengawasan yang Tidak Optimal
    Masih terdapat Polres yang penyimpanan barang buktinya dilakukan oleh penyidik, bukan oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti). Selain itu, pencatatan secara digital dalam pengelolaan barang bukti belum merata, dan terdapat laporan masyarakat mengenai barang bukti yang rusak, hilang, atau mengalami penurunan nilai saat dikembalikan.

Rekomendasi Strategis dari Ombudsman RI

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman RI memberikan beberapa saran strategis:

  • Koordinasi Regulasi: Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM perlu berkoordinasi untuk mengatur dan menegaskan kewenangan pengelolaan barang bukti dalam proses penanganan perkara pidana.
  • Peraturan Bersama: Penyusunan peraturan bersama mengenai pengelolaan barang bukti yang mengatur single register pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan.
  • Pengembangan Sistem Terpadu: Mengembangkan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan menambahkan fitur pengelolaan barang bukti untuk memudahkan penelusuran status barang bukti.
  • Penguatan Pengawasan: Melakukan penguatan sistem pengawasan dalam pengelolaan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan dan kehilangan.

Rekomendasi Khusus untuk Instansi Terkait

  • Kepolisian RI: Memastikan pengelolaan barang bukti sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 dan menyediakan ruang penyimpanan yang proporsional di setiap unit kerja.
  • Kejaksaan Agung: Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Asset Recovery Secured-data System di setiap Kejaksaan Negeri dan menyediakan ruang penyimpanan yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Kementerian Hukum dan HAM RI: Melakukan standarisasi penataan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014, serta meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga fungsional penilai dan peneliti.

Kajian ini dilakukan oleh Ombudsman RI selama periode Maret hingga September 2023 melalui wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan dan observasi di berbagai wilayah, termasuk Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.

Saran Ombudsman: Mengapa Itu Penting?

Sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki mandat konstitusional untuk memberikan koreksi terhadap kinerja lembaga negara. Kajian tahun 2023 mencatat sejumlah rekomendasi strategis:

  • Harmonisasi regulasi pengelolaan barang bukti antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan.
  • Pembentukan single register dan sistem informasi terintegrasi.
  • Standarisasi fasilitas penyimpanan sesuai dengan klasifikasi barang (berbahaya, bernilai tinggi, dll).
  • Penguatan sumber daya manusia dan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Sayangnya, respons institusi terkait terhadap temuan ini cenderung normatif, birokratis, dan tanpa komitmen implementatif.


Polri dan Kejaksaan: Simbol Resistensi terhadap Reformasi?

Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi sentral dalam proses pidana, justru menunjukkan inkonsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi. Tidak ada laporan resmi atau dokumen kinerja yang menunjukkan pelaksanaan konkret terhadap saran Ombudsman. Koordinasi dengan Rupbasan masih lemah. Barang bukti kerap tidak dititipkan secara resmi. Dalam banyak kasus, barang bukti mengalami kerusakan, kehilangan, atau penurunan nilai sebelum dikembalikan ke pemilik sah.

Kondisi ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga membuka ruang gelap bagi praktik-praktik manipulatif dan koruptif.


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara: Terbatas tetapi Tidak Berdaya

Di sisi lain, Rupbasan sebagai institusi penyimpan benda sitaan dan rampasan negara, menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur. Beberapa unit daerah seperti Rupbasan Bantul menunjukkan inisiatif positif dalam pemeliharaan dan pendataan ulang. Namun, tidak ada dorongan sistemik secara struktural dari pemerintah pusat. Hal ini menghambat peran Rupbasan sebagai bagian dari rantai hukum pidana.


Pertanggungjawaban yang Hampa

Dalam konteks tata kelola negara, kegagalan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memang mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, namun nihilnya sanksi membuatnya seperti sekadar formalitas.

Apakah kita akan terus membiarkan praktik ini terjadi? Barang bukti yang menyangkut hak masyarakat dikelola dengan sistem tidak transparan. Sistem tersebut juga tidak profesional.


Kesimpulan: Saatnya Ombudsman Didukung dengan Gigi Tajam

Negara memerlukan mekanisme kontrol yang kuat untuk menyeimbangkan kekuasaan lembaga eksekutif dan yudisial. Ombudsman harus diberi kewenangan lebih tegas. Mereka harus ditopang dengan mekanisme sanksi administratif yang jelas. Tanpa ini, mereka hanya menjadi “juru nasihat” yang diabaikan.

Jika rekomendasi resmi dari lembaga selevel Ombudsman terus diabaikan, publik layak bertanya: Untuk siapa lembaga negara bekerja? Untuk keadilan, atau hanya untuk mempertahankan status quo kekuasaan dan kenyamanan birokrasi?


Catatan Redaksi: Artikel ini didasarkan pada kajian resmi Ombudsman RI tahun 2023 dan laporan publik hingga Mei 2025. Kami menantikan klarifikasi atau tanggapan resmi dari lembaga-lembaga terkait sebagai wujud keterbukaan dan komitmen terhadap reformasi pelayanan publik.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading