Rekening Gemuk: Mengapa Masih Banyak Aparat yang Luput dari Hukum?
Advertisements
1–2 minutes

Kita sering mendengar kabar tentang rekening “gemuk” milik jaksa, hakim, atau polisi yang nilai saldonya tidak wajar. Meski sudah menjadi buah bibir, kasus seperti ini jarang berujung pada proses hukum. Mengapa bisa demikian?

KYC dan PPATK: Sistem Pengawasan Sebenarnya Ada

Sebelum membahas lebih dalam, penting diketahui bahwa Indonesia sebenarnya punya sistem pengawasan keuangan yang cukup canggih. Setiap bank diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang diatur OJK dan Bank Indonesia.

Melalui KYC, profil keuangan setiap nasabah, termasuk aparat hukum, seharusnya terpetakan. Bank wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Transaksi ini meliputi setoran tunai besar atau pola transfer tidak wajar ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Selain itu, ada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang wajib diisi setiap pejabat. KPK sebagai pengawas LHKPN bisa membandingkan laporan ini dengan gaya hidup dan kekayaan yang tampak.

Lalu, Mengapa Masih Banyak yang “Bebas”?

  1. Politik Hukum dan Budaya “Bapakisme”
    Institusi penegak hukum di Indonesia masih kuat dengan budaya korps. Tidak mudah bagi sesama aparat untuk menyidik rekannya sendiri. Seringkali, kasus seperti ini hanya diselesaikan secara internal melalui mutasi atau sanksi administratif, alih-alih diproses secara pidana. Ini menimbulkan kesan adanya “perlindungan”.
  2. Sistem yang Berjalan di Tempat Gelap
    Meski PPATK aktif memberi sinyal, ujung tombak penindakan ada di kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Jika lembaga ini lamban merespons atau enggan mengambil kasus, laporan dari PPATK bisa mandek. Verifikasi LHKPN oleh KPK juga seringkali tidak proaktif.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Kondisi ini merusak sendi-sendi keadilan. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dianggap kebal hukum, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan pun runtuh. Masyarakat menjadi sinis dan merasa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Lalu, Apa Solusinya?

Penguatan sistem checks and balances mutlak diperlukan. Peran KPK, Komjen Ombudsman, dan pengawasan masyarakat sipil harus ditingkatkan. Transparansi dalam proses investigasi internal dan penindakan yang tegas terhadap “oknum” yang terbukti bersalah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan.

Pada akhirnya, rekening “gemuk” yang mencurigakan adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Hanya dengan penindakan yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik yang telah rusak ini dapat dibangun kembali.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Parpol di Indonesia: Dibentuk dengan Niat Korupsi

    Korupsi di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti fondasi demokrasi. Anggota partai politik (parpol) di legislatif dan eksekutif kerap menjadi pelaku utama. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat serangkaian skandal korupsi. Skandal ini…

  • Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja

    Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah…

  • BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    BPJS Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Mulai Juni 2025: Apa Dampaknya Bagi Iuran Peserta?

    Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada…

  • Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Penyebab Kenaikan Uang Pangkal di Pendidikan Tinggi

    Mahalnya uang pangkal adalah masalah kompleks yang melibatkan kebijakan pemerintah, manajemen PTN, dan kondisi sosial-ekonomi. Penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi semua pihak agar pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas. Akar masalah mahalnya uang pangkal kampus negeri…

  • Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Gotong Royong: Nilai Luhur Manis di Bibir

    Nilai gotong royong, meskipun masih dijunjung tinggi dalam retorika politik, menghadapi tantangan serius dalam praktik ekonomi Indonesia saat ini. Ketimpangan sosial, individualisme, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang menghambat perwujudan semangat…

  • PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    PHK Telah Meluas ke Sektor Industri Non-Padat Karya

    Mencegah Krisis PHK Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada 2025 telah meluas dari sektor industri padat karya. Sektor ini mencakup tekstil, alas kaki, dan garmen. PHK juga merambah ke sektor non-padat karya,…

  • PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Ketua Umum tak Pernah Ganti

    Syarat pembentukan partai politik di Indonesia melibatkan minimal 50 orang dewasa dan penetapan Pancasila sebagai dasar. Partai berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, menjaga keutuhan NKRI, dan memajukan demokrasi. Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota dan…

  • Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Kebohongan Jokowi: Ijazah dan Janji Palsu yang Terabaikan

    Sejumlah kontroversi mengenai dugaan kebohongan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga akademisi, telah mengajukan berbagai klaim mengenai ketidakjujuran mantan presiden selama…

  • Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Logika Keliru di Era Kepemimpinan Jokowi

    Berikut adalah beberapa contoh logical fallacies (kesalahan penalaran) yang muncul dalam pernyataan Joko Widodo selama dua periode kepresidenannya: Periode Pertama (2014-2019) Periode Kedua (2019-2024)

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading