Kita sering mendengar kabar tentang rekening “gemuk” milik jaksa, hakim, atau polisi yang nilai saldonya tidak wajar. Meski sudah menjadi buah bibir, kasus seperti ini jarang berujung pada proses hukum. Mengapa bisa demikian?
KYC dan PPATK: Sistem Pengawasan Sebenarnya Ada
Sebelum membahas lebih dalam, penting diketahui bahwa Indonesia sebenarnya punya sistem pengawasan keuangan yang cukup canggih. Setiap bank diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang diatur OJK dan Bank Indonesia.
Melalui KYC, profil keuangan setiap nasabah, termasuk aparat hukum, seharusnya terpetakan. Bank wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Transaksi ini meliputi setoran tunai besar atau pola transfer tidak wajar ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Selain itu, ada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang wajib diisi setiap pejabat. KPK sebagai pengawas LHKPN bisa membandingkan laporan ini dengan gaya hidup dan kekayaan yang tampak.
Lalu, Mengapa Masih Banyak yang “Bebas”?
- Politik Hukum dan Budaya “Bapakisme”
Institusi penegak hukum di Indonesia masih kuat dengan budaya korps. Tidak mudah bagi sesama aparat untuk menyidik rekannya sendiri. Seringkali, kasus seperti ini hanya diselesaikan secara internal melalui mutasi atau sanksi administratif, alih-alih diproses secara pidana. Ini menimbulkan kesan adanya “perlindungan”. - Sistem yang Berjalan di Tempat Gelap
Meski PPATK aktif memberi sinyal, ujung tombak penindakan ada di kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Jika lembaga ini lamban merespons atau enggan mengambil kasus, laporan dari PPATK bisa mandek. Verifikasi LHKPN oleh KPK juga seringkali tidak proaktif.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Kondisi ini merusak sendi-sendi keadilan. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dianggap kebal hukum, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan pun runtuh. Masyarakat menjadi sinis dan merasa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Lalu, Apa Solusinya?
Penguatan sistem checks and balances mutlak diperlukan. Peran KPK, Komjen Ombudsman, dan pengawasan masyarakat sipil harus ditingkatkan. Transparansi dalam proses investigasi internal dan penindakan yang tegas terhadap “oknum” yang terbukti bersalah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan.
Pada akhirnya, rekening “gemuk” yang mencurigakan adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Hanya dengan penindakan yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik yang telah rusak ini dapat dibangun kembali.











Leave a comment