EKOSISTEM UANG KOTOR DI PARKIR LIAR JAKARTA
Advertisements
2–4 minutes

Ekosistem perputaran uang kotor dari parkir liar di Jakarta melibatkan jaringan terstruktur. Jaringan ini terdiri dari juru parkir, penguasa lahan (ordal/“pengurus wilayah”), oknum organisasi masyarakat (ormas), dan aparat. Uang hasil pungutan ilegal ini dibagi secara rutin. Uang tersebut mengalir ke banyak pihak.

Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) secara terbuka terbukti mengelola praktik parkir liar di sejumlah wilayah strategis Jakarta. Mereka melakukannya baik mengatasnamakan organisasi formal, karang taruna, maupun sebagai kelompok preman yang berkedok ormas.

Berikut daftar nama ormas yang secara terbukti atau disebutkan dalam berbagai laporan media terlibat dalam praktik parkir liar di Jakarta:

  • Pemuda Pancasila (PP) – Dilaporkan menguasai beberapa lahan parkir, seperti di RSUD Tangsel dan area layanan publik sejak tahun 2017, dengan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun.
  • GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) – Di beberapa kasus, GRIB Jaya dikaitkan dengan penguasaan lahan parkir liar di BMKG. Organisasi ini diduga terlibat di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya.
  • Karang Taruna – Banyak anggota Karang Taruna di Jakarta Barat. Beberapa contohnya adalah di Puri Indah dan Kembangan. Mereka terlibat sebagai operator parkir liar. Hal ini dilakukan bersama ormas lokal dan paguyuban pemuda wilayah.​
  • FDR (Forum Demokrasi Rakyat) – Di area CNI Puri Indah dan sekitarnya, FDR juga disebutkan dalam pengelolaan parkir liar bersama Karang Taruna dan ormas lain

Struktur dan Alur Uang Parkir Liar

  • Juru parkir liar mengutip biaya dari pengguna kendaraan, sering dengan tarif jauh di atas aturan resmi (misal Rp40.000–Rp60.000 sekali parkir di lokasi ramai seperti Tanah Abang).
  • Sebagian pendapatan jukir wajib diserahkan kepada “penguasa lokasi” (ordal/koordinator). Mereka biasanya mendapat persentase besar. Seringkali, ini mencapai 50% atau lebih per unit kendaraan. Rasio ini tergantung pada skema bagi hasil di lapangan.
  • Setoran harian juga dialirkan ke oknum aparat (kepolisian/lurah/RT) atau ormas. Ini bisa melalui kas RT maupun secara langsung. Tidak ada transparansi nominal tetap. Besaran setoran menyesuaikan pendapatan hari itu.
  • Pada aset lahan milik pemerintah, pengelolaan parkir liar sering berjalan bertahun-tahun tanpa izin dan tanpa pajak. Seluruh uang pungutan masuk ke kantong “pengelola swasta gelap” atau jaringan internal setempat. Hal ini memicu kebocoran hingga puluhan miliar rupiah per lokasi setiap tahun.

Dana Mengalir ke Berbagai Lapisan

  • Juru parkir (frontline) mendapat bagian langsung dan kecil. Sebaliknya, penguasa titik, oknum aparat, dan ormas mendapat bagian paling besar dari hasil setoran.
  • Setoran kepada oknum aparat dilakukan agar keberadaan parkir liar tidak ditertibkan, sehingga praktik pungli bisa tetap berlangsung lama.
  • Skema bagi hasil lazim diterapkan. Sebanyak 50% diperuntukkan bagi penguasa lahan/ordal. Sebagian lainnya diberikan kepada calo yang mengalihkan arus kendaraan ke lokasi parkir. Sisanya menjadi hak jukir.

Jumlah dan Dampak Perputaran Uang

  • Berdasarkan simulasi, praktik parkir liar di Jakarta berpotensi meraup ratusan miliar. Potensi ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun. Ini terjadi karena jumlah titik ilegal sangat banyak. Perputaran berlangsung setiap hari.
  • Kebocoran pendapatan daerah dari parkir liar per tahun pada beberapa titik bisa mencapai Rp70–Rp460 miliar. Seluruhnya masuk ke jaringan pelaku ilegal.

Pengaruh dan Resistensi Penertiban

  • Banyak jaringan parkir liar terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan. Jaringan ini kadang digunakan sebagai “tameng sosial” atau pelindung. Hal ini melindungi praktik pungutan liar di lapangan.
  • Perlindungan dari oknum aparat membuat sistem ini sulit diberantas, dan penertiban yang dilakukan pemerintah maupun dinas hanya berdampak sementara.

Ekosistem uang parkir liar di Jakarta sangat terorganisir. Sistem ini menyuburkan budaya pungli. Dana mengalir secara rutin ke berbagai pelaku hingga lini aparat dan ormas. Selain itu, ini merugikan potensi pendapatan asli daerah secara masif.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Skandal Lingkungan Indonesia 2025

    Skandal Lingkungan Indonesia 2025

    Hutan Dirampok, Hukum Dibungkam, Korupsi Tersembunyi Di balik janji manis pemerintah soal net zero emission, Suara Batak Tapanuli (SBT) mengeksplorasi krisis lingkungan Indonesia. Mereka menggali lapisan-lapisan gelap yang menyelimuti negeri ini tahun ini. SBT…

  • Bom Waktu!!! Beban Bunga Utang Rp 599 Triliun di RAPBN 2026

    Bom Waktu!!! Beban Bunga Utang Rp 599 Triliun di RAPBN 2026

    Menggerus Ruang Pembangunan & Pelayanan Bayangkan, uang yang seharusnya membangun sekolah di pelosok Papua malah mengalir deras ke kantong kreditur asing dan domestik. Uang tersebut juga seharusnya membiayai operasi gratis bagi anak stunting. Itulah…

  • Kenapa Tidak Ada Keadilan Untuk Palestina Gaza & Tepi Barat?

    Kenapa Tidak Ada Keadilan Untuk Palestina Gaza & Tepi Barat?

    Rencana Damai Gaza 2025: Prabowo Dukung Trump, Palestina Tetap Tanpa Keadilan

  • Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia

    Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia

    “Keadilan adalah hak setiap warga negara,” begitu bunyi jargon yang kerap kita dengar. Namun realitasnya berbeda. Di Indonesia, mengakses keadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan bukan sekadar…

  • Harga Pangan Tinggi di Era MBG “nga” ber Gizi

    Harga Pangan Tinggi di Era MBG “nga” ber Gizi

    Dilema Ganda: Kantong Menipis, Gizi Terabaikan Indonesia tengah menghadapi ironi yang menyakitkan. Di tengah upaya pemerintah mengendalikan inflasi hingga mencapai 1,57% pada 2024—terendah dalam sejarah—masyarakat justru semakin sulit mengakses pangan bergizi. Inflasi pangan mencapai…

  • Pemangkasan Dana Transfer Daerah Menghambat Pembangunan Indonesia

    Pemangkasan Dana Transfer Daerah Menghambat Pembangunan Indonesia

    Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026 sebesar 30% mengancam pembangunan dan penerimaan pajak nasional. Reformasi fiskal jadi kebutuhan mendesak.

  • Kegagalan Eksekusi Kasus Silfester Matutina: Realitas Hukum di Indonesia

    Kegagalan Eksekusi Kasus Silfester Matutina: Realitas Hukum di Indonesia

    Kasus terpidana Silfester Matutina menjadi sorotan tajam dalam dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia. Peristiwa ini memperlihatkan secara gamblang betapa rapuhnya sistem eksekusi putusan pengadilan di negeri ini. Silfester divonis 1 tahun 6 bulan…

  • Evaluasi Kebijakan Pendidikan Prabowo 2025: Antara Harapan dan Realita

    Evaluasi Kebijakan Pendidikan Prabowo 2025: Antara Harapan dan Realita

    Kebijakan pendidikan Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 menuai hasil awal yang beragam—antara kemajuan infrastruktur dan kegagalan implementasi. Langkah Awal yang Menjanjikan Delapan bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto menempatkan pendidikan sebagai prioritas nasional. Dalam…

  • Rekening Gemuk: Mengapa Masih Banyak Aparat yang Luput dari Hukum?

    Rekening Gemuk: Mengapa Masih Banyak Aparat yang Luput dari Hukum?

    Kita sering mendengar kabar tentang rekening “gemuk” milik jaksa, hakim, atau polisi yang nilai saldonya tidak wajar. Meski sudah menjadi buah bibir, kasus seperti ini jarang berujung pada proses hukum. Mengapa bisa demikian? KYC…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading