PEMASUKAN POLRI DARI SKCK NASIONAL TIDAK TRANSPARAN

Untuk Pembuatan Baru Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan membayar Rp.30.000,-

Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili. Fotokopi KTP atau SIM sesuai alamat di surat pengantar. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kantor polisi. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2025 adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku secara nasional dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan langsung kepada petugas Polri.

Data total penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional oleh Polri tidak ada.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor struktural. Kebijakan pelaporan yang berlaku juga mempengaruhi.

Berikut perkiraan penyebab tidak adanya data mengenai hal tersebut

1. Pelaporan PNBP Disajikan Secara Agregat Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Realisasi penerimaan PNBP dari Polri disajikan secara agregat berdasarkan jenis layanan. Tidak ada rincian per jenis layanan seperti SKCK. Hal ini menyulitkan untuk mengidentifikasi kontribusi spesifik dari layanan SKCK terhadap total PNBP Polri.

2. Keterbatasan Sistem Monitoring dan Pelaporan Sistem monitoring dan pelaporan internal Polri belum sepenuhnya mampu menyediakan data kuantitatif. Mereka juga belum memadai dalam penyediaan data kualitatif. Hal ini terkait jumlah layanan yang diberikan dan penerimaan yang dihasilkan. Masalah ini terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Akibatnya, data penerimaan PNBP dari SKCK tidak terdokumentasi secara terperinci dalam laporan resmi.

3. Desentralisasi Pelaporan di Tingkat Daerah Beberapa satuan kepolisian daerah telah mempublikasikan laporan penerimaan PNBP dari SKCK secara mandiri. Dua contoh adalah Polres Tana Toraja dan Polresta Surakarta. Namun, laporan-laporan ini bersifat lokal dan tidak terintegrasi ke dalam satu sistem pelaporan nasional yang komprehensif.

4. Kebijakan Tarif Nol Rupiah untuk Kondisi Tertentu Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021 memungkinkan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00. Tarif ini juga bisa menjadi 0%. Tarif ini berlaku untuk penerbitan SKCK dalam kondisi tertentu. Contohnya adalah bagi masyarakat tidak mampu, korban bencana, kegiatan sosial, dan lainnya. Kebijakan ini berdampak pada variabilitas penerimaan PNBP dari SKCK, sehingga menyulitkan perhitungan total penerimaan secara nasional.

5. Keterbatasan Akses Publik terhadap Data Terperinci Meskipun terdapat kewajiban pelaporan internal di lingkungan Polri. Akses publik terhadap data terperinci masih terbatas. Akses ini perlu diperluas. Data ini masih belum dapat diakses publik secara luas. Informasi mengenai penerimaan PNBP dari SKCK tidak sepenuhnya terbuka. Hal ini menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP Polri.

Suara Orang Batak Dari Jantung Tapanuli

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Menghapus Dosa Prabowo: Menulis Ulang Sejarah

    Menghapus Dosa Prabowo: Menulis Ulang Sejarah

    Pemerintah melalui Fadli Zon Kementerian Kebudayaan tengah mengerjakan proyek besar bertajuk Penulisan Ulang Sejarah Republik Indonesia. Proyek ini melibatkan lebih dari 120 sejarawan, arkeolog, dan akademisi lintas disiplin dari berbagai universitas dan lembaga penelitian…

  • Apakah Sekolah Negri Dapat Menciptakan Generasi Produktif?

    Apakah Sekolah Negri Dapat Menciptakan Generasi Produktif?

    Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, menggantikan sistem PPDB. SPMB bertujuan meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan dengan pendekatan berbasis data. Sistem ini memberikan afirmasi kepada anak-anak dari kelompok kurang beruntung,…

  • Jurnalisme Indonesia Yang Penuh Sensasi

    Jurnalisme Indonesia Yang Penuh Sensasi

    Televisi berfrekuensi UHF di Indonesia masih menjadi sumber utama informasi, terutama di wilayah pedesaan. Namun, meskipun memiliki jangkauan luas, kualitas jurnalisme menurun, dengan banyak laporan yang bersifat sensasional dan kurang akurat. Judul berita sering…

  • Steak Siap Masak Diskon 50% Setelah Jam 8 Malam

    Steak Siap Masak Diskon 50% Setelah Jam 8 Malam

    Di Papaya Japanese Market Gandaria Gandaria, Jakarta Selatan – Kabar gembira bagi para pencinta daging berkualitas tinggi! Papaya Japanese Market Gandaria menghadirkan promo spesial yang sayang untuk dilewatkan: diskon 50% untuk steak siap masak…

  • Karier dan Kontroversi Sumita Tobing di Dunia Penyiaran

    Karier dan Kontroversi Sumita Tobing di Dunia Penyiaran

    Tokoh penting dalam dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia, Sumita Tobing menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Sumatera Utara (USU) dan kemudian meraih gelar M.Sc serta Ph.D dalam bidang Komunikasi Massa dari Ohio University, Amerika Serikat…

  • Hancurnya Supremasi Hukum

    Hancurnya Supremasi Hukum

    Di tengah gemerlap narasi pembangunan dan kemajuan ekonomi, Indonesia kini berada di persimpangan krisis yang jauh lebih mendasar. Supremasi hukum telah runtuh. Negara ini pernah dijanjikan sebagai oase demokrasi di Asia Tenggara. Kini, negara…

  • Pengkhianat Pancasila & Marhaenisme Demi Kekuasaan

    Pengkhianat Pancasila & Marhaenisme Demi Kekuasaan

    PDI Perjuangan secara ideologis mengusung Pancasila dan Marhaenisme—doktrin yang menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil, kemandirian ekonomi, dan nasionalisme kerakyatan. Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, PDIP mengusungnya dua kali. Beberapa program, seperti pembangunan infrastruktur…

  • Kerusakan Lingkungan di Danau Toba

    Kerusakan Lingkungan di Danau Toba

    Dampak lingkungan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Danau Toba memicu penolakan dari masyarakat, tokoh hukum, dan agama. Aktivitas penebangan hutan menyebabkan banjir, longsor, dan pencemaran. Masyarakat adat mendesak penutupan TPL untuk melindungi ekosistem…

  • Segera Diversifikasi Pasar Ekspor!!!

    Segera Diversifikasi Pasar Ekspor!!!

    Perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat mencatat bahwa pada Juli 2025 telah ada kesepakatan perdagangan penting. Kesepakatan ini menandai babak baru kerja sama ekonomi komprehensif antara kedua negara. Dalam kesepakatan ini, tarif impor dari AS…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading