Platform Ojol Adalah Perbudakan Modern: Pendapatan Peserta Menyedihkan, Pemerintah Diam Saja
Advertisements
2–3 minutes

Suara Batak Tapanuli – Di balik gemerlap kemudahan layanan transportasi digital, tersimpan kisah getir. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bekerja nyaris tanpa perlindungan. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak atau kejelasan masa depan. Istilah “perbudakan modern” kini semakin sering disematkan pada sistem kerja platform digital seperti ojek online di Indonesia. Ironisnya, hingga kini pemerintah tampak bungkam. Pemerintah seolah tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan teknologi yang memegang kendali penuh atas algoritma dan nasib para mitra pengemudi.

Realitas di Balik Layar Aplikasi

Para pengemudi ojol bekerja tanpa jam kerja tetap. Mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun. Mereka juga menghadapi tekanan target dari sistem yang dikendalikan algoritma. Mereka bukan karyawan tetap, melainkan disebut sebagai mitra, sebuah istilah yang secara hukum menghindarkan perusahaan dari kewajiban hubungan industrial.

Namun, seiring dengan naiknya harga bahan bakar, kebutuhan hidup, dan persaingan antar pengemudi, pendapatan harian mereka semakin menyusut. Banyak pengemudi mengaku hanya mendapat Rp30.000 – Rp70.000 per hari setelah dipotong biaya bensin dan platform fee, jauh dari upah minimum regional (UMR).

Mengapa Ini Disebut Perbudakan Modern?

  • Tanpa Perlindungan Tenaga Kerja: Tidak ada jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, atau cuti.
  • Kendali Penuh Algoritma: Sistem penilaian dan distribusi order ditentukan sepihak oleh algoritma, sering kali tanpa transparansi.
  • Ketergantungan Ekonomi: Ribuan pengemudi menggantungkan hidup sepenuhnya pada platform, tanpa alternatif pekerjaan lain.
  • Sanksi Sepihak: Pemutusan kemitraan bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa proses pembelaan yang adil.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebut model kerja ini sebagai bentuk eksploitasi dalam ekonomi digital. Bentuk ini tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Ini juga tidak sesuai dengan hak pekerja.

Diamnya Pemerintah: Apa Penyebabnya?

Ketiadaan regulasi yang spesifik menjadi alasan utama lemahnya intervensi negara. Pemerintah terjebak dalam euforia “ekonomi digital” dan semangat “startup nation”, di mana inovasi teknologi sering kali dibiarkan tumbuh tanpa batas hukum yang memadai.

Beberapa penyebab diamnya pemerintah antara lain:

  1. Tekanan Investor dan Asing
    Banyak platform ojol didanai modal ventura asing. Kebijakan yang dianggap merugikan investor bisa menimbulkan gejolak dalam ekosistem investasi.
  2. Belum Ada Klasifikasi Status Kerja Digital
    Undang-Undang Ketenagakerjaan belum mengatur secara jelas status kerja “mitra platform”. Hal ini membuat sulit memberi perlindungan hukum secara menyeluruh.
  3. Ketergantungan pada Infrastruktur Teknologi Swasta
    Pemerintah menggunakan infrastruktur digital milik perusahaan-perusahaan ini untuk layanan publik. Ini menciptakan relasi yang tidak setara.
  4. Minimnya Organisasi Buruh Digital
    Tidak ada serikat pekerja kuat yang mewakili suara pengemudi secara kolektif dan terstruktur.

Menuju Solusi: Regulasi atau Nasionalisasi Digital?

Ke depan, Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk ekonomi platform digital. Beberapa negara seperti Spanyol dan Inggris telah menetapkan aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dengan hak penuh. Pemerintah harus segera menyusun regulasi berbasis fair work, bukan hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi semata.

Jika tidak, platform digital akan terus mereplikasi pola perbudakan baru. Pola ini dibungkus dengan slogan “kebebasan kerja”. Padahal, realitasnya jauh dari kata merdeka.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Oeang Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak langsung diikuti mata uang sendiri. Awalnya, digunakan mata uang bersama: DJB, gulden Hindia Belanda, dan uang Jepang. Pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI menerbitkan Oeang…

  • KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Baru yang menggantikan warisan hukum kolonial. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi, kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dan potensi represi terus mengemuka. Implementasi ini berpotensi mencerminkan kemajuan atau…

  • Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal…

  • Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Kekuasaan bukanlah anugerah langit, melainkan buah kelicikan dan keteguhan. Dari Majapahit hingga Mataram, budaya Jawa menaklukkan Nusantara bukan dengan pedang, tapi harmoni yang menipu. Seperti Machiavelli ajarkan: jadilah singa sekaligus rubah—menakutkan namun licik, disegani…

  • Korupsi di Vonis Mati

    Korupsi di Vonis Mati

    Di balik jeruji besi sebuah penjara maksimum di Indonesia, seorang bandar narkoba besar menjalani hari-harinya dengan penuh percaya diri. Divonis mati karena mengendalikan peredaran 2 ton sabu, ia seharusnya menanti regu tembak. Namun, bertahun-tahun…

  • Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan bom rakitan di musala SMAN 72, 7 November 2025, pukul 12.15 WIB, melukai 54 siswa. Pelaku, siswa kelas XII 17 tahun, diduga korban bullying. Pihak berwenang menyelidiki motif, sementara korban dirawat, memicu sorotan…

  • Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel, diduga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK telah menginvestigasi lebih dari 300 biro travel dan banyak saksi, termasuk tokoh publik. Meskipun penyidikan…

  • Ancaman Kekuasaan Militerisme TNI

    Ancaman Kekuasaan Militerisme TNI

    Negara yang dikendalikan tentara bukan hanya kehilangan keseimbangan kekuasaan. Negara juga kehilangan esensi kemanusiaannya: kebebasan berpikir, partisipasi rakyat, dan supremasi sipil atas militer. Ini bukan sekadar retorika, melainkan peringatan historis yang relevan bagi Indonesia…

  • Kaitan Boby Nasution Di Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Padang Lawas Utara

    Kaitan Boby Nasution Di Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Padang Lawas Utara

    Kasus korupsi dalam pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut melibatkan pejabat daerah yang mengatur pemenang lelang dan menerima suap. Gubernur Bobby Nasution bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek. Praktik ini mencakup…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading