Kegagalan Sistemik di PT TASPEN
Advertisements
4–6 minutes

Korupsi investasi fiktif kembali mencoreng wajah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terlibat dalam kasus ini. Sidang perdana digelar pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang itu, dakwaan mengungkap bahwa Antonius dan Ekiawan Heri Primaryanto terlibat. Mereka merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut terjadi melalui skema investasi bodong. Namun, di balik gemerlap berita utama, terdapat sejumlah celah dalam pemberitaan dan penanganan kasus ini. Kritik perlu diarahkan pada perspektif jurnalistik. Begitu juga dengan implikasi sistemiknya yang perlu diperhatikan.

Absen Analisa dalam Pemberitaan Media

Pemberitaan terkait kasus Antonius Kosasih, meskipun masif, cenderung terjebak pada narasi sensasional. Narasi ini menonjolkan jumlah kerugian negara. Detail kekayaan pribadi terdakwa pun disorot. Ini termasuk pembelian 11 apartemen, properti mewah, dan mobil senilai miliaran rupiah. Media seperti Kompas.com, Detik.com, dan Antara News berlomba-lomba menyoroti aspek dramatis. Mereka melaporkan keuntungan pribadi Antonius sebesar Rp34,3 miliar. Selain itu, kepemilikan aset dalam berbagai mata uang asing juga disorot. Namun, pemberitaan ini sering kali minim analisis mendalam. Hal ini membuat akar masalah sistemik yang memungkinkan korupsi sebesar ini terjadi di bawah hidung pengawas BUMN tidak terungkap.

Media cenderung mengabaikan konteks yang lebih luas. Hal ini mencakup kelemahan tata kelola perusahaan di PT Taspen. Begitu pula dengan pengawasan yang longgar oleh Kementerian BUMN. Ada juga potensi keterlibatan pihak lain di luar Antonius dan Ekiawan. Misalnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penghitungan kerugian Rp1 triliun hanya disebut sekilas. Tidak ada penjelasan bagaimana auditor independen bisa gagal mendeteksi penyimpangan ini sejak 2019. Padahal, penggalian lebih dalam terhadap proses audit dapat membantu publik memahami. Pengawasan internal juga dapat menjelaskan bagaimana skema investasi fiktif ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.

Selain itu, pemberitaan sering kali tidak seimbang. Media lebih fokus pada Antonius sebagai figur sentral. Peran Ekiawan Heri Primaryanto kurang mendapat sorotan. Pihak lain juga kurang mendapat perhatian. Contohnya adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang mendapat Rp150 miliar. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia juga mendapat Rp2,46 miliar. Hal ini menciptakan kesan bahwa kasus ini hanya melibatkan satu atau dua individu. Padahal, skema korupsi sebesar ini biasanya melibatkan jaringan yang lebih kompleks. Media juga gagal menyoroti bagaimana dana pensiun PNS. Dana ini seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Namun, dana tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Kegagalan Sistemik dalam Pengelolaan BUMN

Di luar kritik terhadap media, kasus ini juga mencerminkan kegagalan sistemik yang lebih serius dalam pengelolaan BUMN. Antonius Kosasih memiliki rekam jejak panjang di berbagai perusahaan BUMN. Dia pernah bekerja di Perum Perhutani, PT Transjakarta, dan PT Wijaya Karya. Karena itu, ia seharusnya menjadi figur yang memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Namun, dakwaan Jaksa KPK mengungkap bahwa ia justru merevisi peraturan direksi PT Taspen. Ini dilakukan untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02). Pelepasan ini bermasalah melalui investasi reksa dana I-Next G2. Semua ini dilakukan tanpa analisis investasi yang memadai. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi yang seharusnya menjadi landasan pengelolaan dana publik.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan di PT Taspen. Sebuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun terungkap setelah laporan mantan istri Antonius, Rina Lauwy, pada 2022. Awalnya, investasi ini diperkirakan merugikan negara Rp200 miliar. Kasus ini bermula dari laporan pribadi. Ini bukan dari sistem pengawasan internal atau eksternal. Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya checks and balances di perusahaan pelat merah ini. Mengapa Komite Investasi PT Taspen tidak mempertanyakan keputusan Antonius untuk mengonversi sukuk bermasalah ke reksa dana yang dikelola PT IIM? Mengapa tidak ada alarm yang berbunyi ketika investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi analisis yang memadai?

Implikasi Sosial dan Kepercayaan Publik

Skandal ini bukan hanya soal kerugian finansial. Ini juga tentang kehilangan kepercayaan publik. Kejadian ini sangat mempengaruhi para PNS yang menggantungkan masa pensiun mereka pada PT Taspen. Dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua malah menjadi ladang korupsi. Sejumlah unggahan di platform X menyoroti hal ini dan menyebut PNS “gigit jari” akibat ulah Antonius. Hal ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana publik yang merusak citra BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Pemberitaan yang hanya mengejar sensasi, tanpa menggali solusi atau mendorong reformasi sistemik, berisiko memperparah sinisme publik. Media seharusnya tidak hanya melaporkan fakta dakwaan, tetapi juga mendorong diskusi tentang bagaimana mencegah kasus serupa di masa depan. Misalnya, mengapa KPK baru bertindak setelah laporan eksternal? Apa langkah konkret yang akan diambil Kementerian BUMN untuk memperketat pengawasan? Pertanyaan-pertanyaan ini nyaris absen dalam narasi media yang ada.

Rekomendasi

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, KPK dan Kementerian BUMN harus transparan. Mereka perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. Hal ini termasuk potensi keterlibatan pejabat lain atau perusahaan swasta yang diuntungkan. Media, di sisi lain, harus beralih dari pendekatan sensasional. Media perlu menggali akar masalah melalui jurnalisme investigatif. Isu yang perlu digali adalah kelemahan tata kelola dan pengawasan. Publik juga perlu didorong untuk lebih kritis terhadap pengelolaan dana publik. Misalnya, mereka dapat mendesak audit independen yang lebih ketat terhadap BUMN.

Kasus Antonius Kosasih adalah cerminan dari masalah yang jauh lebih besar: korupsi yang menggerogoti institusi yang seharusnya melayani rakyat. Jika media dan masyarakat tidak ikut aktif mengawasi, kasus serupa akan terus berulang. Ini akan meninggalkan PNS dan publik sebagai korban utama.

Penutup
Dakwaan terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto hanyalah puncak gunung es dari masalah tata kelola di BUMN. Pemberitaan yang berfokus pada sensasi tanpa analisis mendalam hanya akan memperpanjang daftar skandal tanpa solusi. Saatnya media dan publik bersikap lebih kritis. Mereka harus menuntut akuntabilitas. Reformasi sistemik harus didorong agar dana publik tidak lagi menjadi bancakan segelintir elit.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru diharapkan membawa reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, keraguan tetap ada mengenai efektivitasnya di tengah korupsi yang merajalela. RUU ini memerlukan dukungan lembaga anti-korupsi yang…

  • Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Danantara, sovereign wealth fund Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada Februari 2025, menawarkan pinjaman sebesar US$10 miliar untuk proyek-proyek publik. Namun, kritik muncul karena kurangnya transparansi dan potensi risiko utang yang tinggi bagi…

  • Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Oeang Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak langsung diikuti mata uang sendiri. Awalnya, digunakan mata uang bersama: DJB, gulden Hindia Belanda, dan uang Jepang. Pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI menerbitkan Oeang…

  • KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Baru yang menggantikan warisan hukum kolonial. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi, kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dan potensi represi terus mengemuka. Implementasi ini berpotensi mencerminkan kemajuan atau…

  • Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal…

  • Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Kekuasaan bukanlah anugerah langit, melainkan buah kelicikan dan keteguhan. Dari Majapahit hingga Mataram, budaya Jawa menaklukkan Nusantara bukan dengan pedang, tapi harmoni yang menipu. Seperti Machiavelli ajarkan: jadilah singa sekaligus rubah—menakutkan namun licik, disegani…

  • Korupsi di Vonis Mati

    Korupsi di Vonis Mati

    Di balik jeruji besi sebuah penjara maksimum di Indonesia, seorang bandar narkoba besar menjalani hari-harinya dengan penuh percaya diri. Divonis mati karena mengendalikan peredaran 2 ton sabu, ia seharusnya menanti regu tembak. Namun, bertahun-tahun…

  • Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan bom rakitan di musala SMAN 72, 7 November 2025, pukul 12.15 WIB, melukai 54 siswa. Pelaku, siswa kelas XII 17 tahun, diduga korban bullying. Pihak berwenang menyelidiki motif, sementara korban dirawat, memicu sorotan…

  • Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel, diduga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK telah menginvestigasi lebih dari 300 biro travel dan banyak saksi, termasuk tokoh publik. Meskipun penyidikan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading