Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia
Advertisements
2–3 minutes

Keadilan adalah hak setiap warga negara,” begitu bunyi jargon yang kerap kita dengar. Namun realitasnya berbeda. Di Indonesia, mengakses keadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga beban finansial yang berat.

Mahalnya Biaya Beracara

Ketika seseorang memutuskan untuk membawa perkaranya ke pengadilan, ia harus menyiapkan kantong yang dalam. Biaya formal di pengadilan memang bervariasi, mulai dari biaya pendaftaran perkara, panggilan, pemeriksaan, hingga eksekusi putusan. Untuk perkara perdata sederhana, panjar biaya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kompleksitas dan domisili para pihak.

Belum lagi jika memerlukan jasa pengacara. Berdasarkan data tahun 2024, biaya pengacara untuk kasus perdata berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta. Biaya ini tergantung pada tingkat kesulitan kasus. Untuk kasus perbuatan melawan hukum, biaya success fee bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 25 juta. Angka-angka ini jelas bukan nominal yang terjangkau. Masyarakat kelas menengah ke bawah rata-rata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kesenjangan Akses Keadilan

Data Indeks Akses Terhadap Keadilan Indonesia tahun 2019 menunjukkan skor 69,6% dari skala 0-100%, yang dikategorikan cukup. Artinya, masih ada 30% lebih hambatan dalam akses keadilan di Indonesia. Sementara itu, Indeks Rule of Law Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 0,53 dari skor tertinggi 1. Hal ini menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam penegakan hukum.

Ombudsman Republik Indonesia mencatat buruknya penegakan hukum dengan bukti sekitar 6.000 laporan masuk dari masyarakat sejak 2016. Komnas HAM juga mencatat telah menerima 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Angka-angka ini menggambarkan betapa banyak warga yang kesulitan mendapatkan keadilan.

Mengapa Ini Terjadi?

Pertama, sistem hukum yang rumit membuat masyarakat awam kesulitan memahami prosedur beracara tanpa bantuan pengacara. Kedua, tidak semua pengadilan memiliki anggaran untuk program bantuan hukum cuma-cuma (prodeo). Contohnya, Pengadilan Negeri Tahuna pada tahun 2024 tidak mendapatkan anggaran untuk pembebasan biaya perkara.

Ketiga, biaya tidak langsung seperti transportasi, akomodasi untuk menghadiri sidang, dan kehilangan waktu kerja semakin menambah beban finansial. Untuk masyarakat di daerah terpencil, biaya ini bisa menjadi sangat signifikan.

Solusi yang Perlu Diperjuangkan

Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan beberapa program. Program-program tersebut meliputi e-Court untuk mengurangi biaya panggilan. Layanan posbakum (pos bantuan hukum) tersedia di pengadilan. Ada juga skema prodeo untuk masyarakat tidak mampu. Namun, implementasinya masih belum merata dan sosialisasinya terbatas.

Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik. Diperlukan alokasi anggaran lebih besar untuk bantuan hukum. Prosedur beracara harus disederhanakan. Literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Akses layanan hukum harus merata hingga ke pelosok. Tanpa itu, keadilan akan terus menjadi privilege bagi mereka yang mampu membayar.

Kesimpulan

Keadilan seharusnya bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan berada. Namun realitas menunjukkan bahwa biaya beracara yang tinggi telah menciptakan tembok invisible antara masyarakat dan sistem peradilan. Selama akses keadilan masih ditentukan oleh kemampuan finansial, maka janji konstitusi tentang persamaan di hadapan hukum hanyalah slogan kosong. Sudah saatnya kita menuntut sistem peradilan yang benar-benar melayani seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berkantong tebal.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru diharapkan membawa reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, keraguan tetap ada mengenai efektivitasnya di tengah korupsi yang merajalela. RUU ini memerlukan dukungan lembaga anti-korupsi yang…

  • Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Danantara, sovereign wealth fund Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada Februari 2025, menawarkan pinjaman sebesar US$10 miliar untuk proyek-proyek publik. Namun, kritik muncul karena kurangnya transparansi dan potensi risiko utang yang tinggi bagi…

  • Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Oeang Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak langsung diikuti mata uang sendiri. Awalnya, digunakan mata uang bersama: DJB, gulden Hindia Belanda, dan uang Jepang. Pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI menerbitkan Oeang…

  • KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Baru yang menggantikan warisan hukum kolonial. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi, kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dan potensi represi terus mengemuka. Implementasi ini berpotensi mencerminkan kemajuan atau…

  • Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal…

  • Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Kekuasaan bukanlah anugerah langit, melainkan buah kelicikan dan keteguhan. Dari Majapahit hingga Mataram, budaya Jawa menaklukkan Nusantara bukan dengan pedang, tapi harmoni yang menipu. Seperti Machiavelli ajarkan: jadilah singa sekaligus rubah—menakutkan namun licik, disegani…

  • Korupsi di Vonis Mati

    Korupsi di Vonis Mati

    Di balik jeruji besi sebuah penjara maksimum di Indonesia, seorang bandar narkoba besar menjalani hari-harinya dengan penuh percaya diri. Divonis mati karena mengendalikan peredaran 2 ton sabu, ia seharusnya menanti regu tembak. Namun, bertahun-tahun…

  • Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan bom rakitan di musala SMAN 72, 7 November 2025, pukul 12.15 WIB, melukai 54 siswa. Pelaku, siswa kelas XII 17 tahun, diduga korban bullying. Pihak berwenang menyelidiki motif, sementara korban dirawat, memicu sorotan…

  • Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel, diduga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK telah menginvestigasi lebih dari 300 biro travel dan banyak saksi, termasuk tokoh publik. Meskipun penyidikan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading