Retorika Prabowo tanpa Transparansi dan Akuntabilitas
Advertisements
4–5 minutes

Retorika Presiden Prabowo menciptakan aura optimisme. Hal ini berasal dari gaya komunikasinya. Dia menekankan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran negara, dan respon cepat terhadap kritik publik.

Pidato-pidatonya DIPAKSAKAN mengundang simpati dengan memperlihatkan bahwa negara hadir sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Retorika itu tidak hanya merupakan hiburan politik; ia menyampaikan harapan. Wacana seperti “zero tolerance terhadap korupsi”, “memotong birokrasi yang boros” adalah janji-janji dipaksakan. Janji-janji ini membuat pemerintah terlihat seolah menjadi agen perubahan.

Disiplin Teknis

Retorika sejauh ini belum diimbangi dengan disiplin teknis dalam perencanaan, eksekusi, dan evaluasi kebijakan.
Pada 100 hari awal sampai saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa banyak kebijakan belum menunjukkan kepastian operasional. Program-program di bidang ekonomi dan keuangan, aturan-aturan birokrasi, dan fungsi kelembagaan di lapangan belum jelas.
Contoh: beberapa regulasi diluncurkan namun dicabut setelah mendapat kritik publik. Cara ini seperti “uji coba publik”. Regulasi diuji bagaimana publik bereaksi. Bila tidak populer, langsung ditarik kembali. Namun pendekatan tersebut menimbulkan ketidakpastian, menurunkan kepercayaan bahwa setiap regulasi dibuat setelah studi kelayakan matang.
Disiplin teknis memerlukan perhitungan yang cermat, keterlibatan pemangku kepentingan, analisis dampak, dan jadwal pelaksanaan yang realistis — bukan respons musiman.


Transparansi: Janji vs Praktik

Transparansi adalah salah satu hal yang sangat diidamkan dalam tata kelola publik. Prabowo secara verbal menegaskan bahwa pemerintah akan terbuka terhadap kritik dan masukan publik.

Namun, sejumlah kasus menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dan proses pengambilan keputusan masih jauh dari ideal.

Misalnya, dalam revisi aturan internal DPR (Tatib), publik menganggap bahwa perubahan-perubahan tersebut dibuat dengan kecepatan tinggi dan kurang keterlibatan publik.

Atau, dalam persetujuan regulasi-regulasi yang kemudian dicabut, publik sering tidak melihat kerangka kerja konsultatif. Analisis terbuka yang transparan juga tidak terlihat sebelum regulasi itu lahir.

Komitmen terhadap gerakan pemerintahan terbuka (Open Government Partnership) tidak sejalan dengan praktik dalam negeri. Ada indikasi menyempitnya ruang sipil. Kritik publik juga dibatasi.

Tanpa transparansi yang kuat, akuntabilitas publik menjadi retoris. Pemerintah tentu menetapkan target. Misalnya, pengurangan korupsi. Namun, data publik tentang progres, evaluasi, bahkan kegagalan sangat minim dan sulit diakses. Ada banyak kasus di mana publik hanya tahu setelah kejadian. Publik tidak diberitahu dalam fase awal ketika kebijakan dirancang, dievaluasi, atau dimonitor.

Krisis kepercayaan muncul pula lewat regulasi yang diubah setelah kritik. Seakan-akan pengumuman kebijakan lebih sebagai respons terhadap opini publik. Ini terjadi daripada sebagai hasil proses yang sistematis. Pengamat kebijakan publik memperingatkan bahwa kebiasaan “revoke regulasi” bisa menciptakan persepsi bahwa kebijakan pemerintah lebih reaktif dan improvisatif. Ini bukan berdasarkan tata kelola yang matang dan akuntabel.
Dalam dua indikator institusional — independensi lembaga pengawas dan kekuasaan legislative vs eksekutif — tiga hal ini menjadi ujian. Pertama, apakah DPR benar-benar mampu melakukan pengawasan tanpa tekanan politik. Kedua, apakah lembaga-lembaga anti-korupsi, peradilan, dan aparat penegak hukum diberi ruang dan sumber daya untuk bekerja. Ketiga, apakah pemerintah bersedia untuk diinterogasi oleh publik dan media secara bebas.

Bukti-bukti awal menunjukkan publik cemas. Misalnya, ada kritik terhadap aturan DPR yang memungkinkan evaluasi pejabat negara secara berkala oleh DPR. Batas-batas antar kekuasaan mulai kabur. Penyalahgunaan bisa terjadi jika kontrol dan mekanisme akuntabilitas tidak jelas.

Kesenjangan antara retorika dan realitas memiliki dampak serius:

  • Erosi kepercayaan publik: Jika publik melihat bahwa janji tidak dipenuhi secara teknis, kepercayaan bisa runtuh. Sekali integritas persepsi rusak, sulit dikembalikan.
  • Ketidakpastian penyelenggaraan kebijakan: Pemerintah, birokrasi, dan masyarakat butuh kejelasan. Regulasi diuji publisistik, direvisi cepat, atau dicabut—semua ini menciptakan kebingungan di lapangan.
  • Risiko demokrasi prosedural tanpa substansi: Demokrasi bukan hanya pemilu dan pidato. Aspek seperti kebebasan berpendapat, akses informasi, kontrol atas kekuasaan, dan akuntabilitas nyata menjadi terancam bila hanya formalitas retorika yang diutamakan.
  • Delegitimasi jangka panjang: Bila publik merasakan bahwa komunikasi hanya kosmetik atau simbolik, legitimasi retorika penegakan hukum bisa dikerdilkan. Efektivitas kebijakan dan kepemimpinan juga bisa dikerdilkan.
  • Kebutuhan Perpaduan: Retorika + Disiplin Teknis + Transparansi + Akuntabilitas

Agar retorika tidak menjadi sandiwara politik, beberapa hal harus dipenuhi:

  • Perencanaan yang matang dan publik: Setiap kebijakan harus dilandasi studi kelayakan, analisis risiko, dan prospek pelaksanaan. Proses ini perlu terbuka untuk publik sehingga masyarakat bisa melihat dasar teknis yang dipakai.
  • Pengambilan keputusan yang konsultatif dan partisipatif: Melibatkan pemangku kepentingan sejak tahap awal. Keterlibatan ini mencakup pihak lokal, masyarakat sipil, dan media. Jangan melibatkan mereka hanya saat kritik muncul. Ini memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan.
  • Transparansi data dan informasi: Pemerintah harus menyediakan data yang lengkap, relevan, dan mudah diakses. Mereka juga harus secara rutin memperbarui publik tentang capaian dan kegagalan program.
  • Mekanisme akuntabilitas yang efektif: Aparat hukum, lembaga pengawas, DPR, dan media harus diberi ruang untuk bertindak. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai sarana kontrol formal. Mereka juga menjadi penguat checks-and-balances. Sanksi dan konsekuensi nyata harus ada jika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan, bukan hanya klarifikasi atau pencabutan regulasi.
  • Evaluasi independen & publikasi hasil: Evaluasi terhadap kebijakan dan proyek harus dilakukan oleh lembaga yang independen. Hasilnya kemudian dipublikasikan. Ini termasuk laporan keuangan, dampak sosial, dan efektivitas.

Retorika Presiden Prabowo, yang menampilkan visi perubahan dan kepemimpinan tegas, memiliki daya magnet tersendiri. Namun retorika tanpa pendamping teknis yang disiplin justru bisa menguntungkan dalam jangka pendek. Tanpa transparansi yang nyata, keuntungan ini bisa sementara saja. Tanpa akuntabilitas publik yang mencekam, potensi keruntuhan bisa terjadi dalam jangka panjang.

Masyarakat Indonesia saat ini semakin kritis. Harapannya bukan hanya mendengar janji. Mereka ingin melihat bukti. Mereka berharap untuk regulasi yang dirancang dengan baik dan data terbuka. Kebijakan harus dilaksanakan dengan akurasi dan efektifitas. Harapannya bukan sekadar gema kata.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru diharapkan membawa reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, keraguan tetap ada mengenai efektivitasnya di tengah korupsi yang merajalela. RUU ini memerlukan dukungan lembaga anti-korupsi yang…

  • Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Danantara, sovereign wealth fund Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada Februari 2025, menawarkan pinjaman sebesar US$10 miliar untuk proyek-proyek publik. Namun, kritik muncul karena kurangnya transparansi dan potensi risiko utang yang tinggi bagi…

  • Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Oeang Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak langsung diikuti mata uang sendiri. Awalnya, digunakan mata uang bersama: DJB, gulden Hindia Belanda, dan uang Jepang. Pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI menerbitkan Oeang…

  • KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Baru yang menggantikan warisan hukum kolonial. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi, kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dan potensi represi terus mengemuka. Implementasi ini berpotensi mencerminkan kemajuan atau…

  • Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal…

  • Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Kekuasaan bukanlah anugerah langit, melainkan buah kelicikan dan keteguhan. Dari Majapahit hingga Mataram, budaya Jawa menaklukkan Nusantara bukan dengan pedang, tapi harmoni yang menipu. Seperti Machiavelli ajarkan: jadilah singa sekaligus rubah—menakutkan namun licik, disegani…

  • Korupsi di Vonis Mati

    Korupsi di Vonis Mati

    Di balik jeruji besi sebuah penjara maksimum di Indonesia, seorang bandar narkoba besar menjalani hari-harinya dengan penuh percaya diri. Divonis mati karena mengendalikan peredaran 2 ton sabu, ia seharusnya menanti regu tembak. Namun, bertahun-tahun…

  • Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan bom rakitan di musala SMAN 72, 7 November 2025, pukul 12.15 WIB, melukai 54 siswa. Pelaku, siswa kelas XII 17 tahun, diduga korban bullying. Pihak berwenang menyelidiki motif, sementara korban dirawat, memicu sorotan…

  • Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel, diduga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK telah menginvestigasi lebih dari 300 biro travel dan banyak saksi, termasuk tokoh publik. Meskipun penyidikan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading