EKOSISTEM UANG KOTOR DI PARKIR LIAR JAKARTA
Advertisements
2–4 minutes

Ekosistem perputaran uang kotor dari parkir liar di Jakarta melibatkan jaringan terstruktur. Jaringan ini terdiri dari juru parkir, penguasa lahan (ordal/“pengurus wilayah”), oknum organisasi masyarakat (ormas), dan aparat. Uang hasil pungutan ilegal ini dibagi secara rutin. Uang tersebut mengalir ke banyak pihak.

Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) secara terbuka terbukti mengelola praktik parkir liar di sejumlah wilayah strategis Jakarta. Mereka melakukannya baik mengatasnamakan organisasi formal, karang taruna, maupun sebagai kelompok preman yang berkedok ormas.

Berikut daftar nama ormas yang secara terbukti atau disebutkan dalam berbagai laporan media terlibat dalam praktik parkir liar di Jakarta:

  • Pemuda Pancasila (PP) – Dilaporkan menguasai beberapa lahan parkir, seperti di RSUD Tangsel dan area layanan publik sejak tahun 2017, dengan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun.
  • GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) – Di beberapa kasus, GRIB Jaya dikaitkan dengan penguasaan lahan parkir liar di BMKG. Organisasi ini diduga terlibat di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya.
  • Karang Taruna – Banyak anggota Karang Taruna di Jakarta Barat. Beberapa contohnya adalah di Puri Indah dan Kembangan. Mereka terlibat sebagai operator parkir liar. Hal ini dilakukan bersama ormas lokal dan paguyuban pemuda wilayah.​
  • FDR (Forum Demokrasi Rakyat) – Di area CNI Puri Indah dan sekitarnya, FDR juga disebutkan dalam pengelolaan parkir liar bersama Karang Taruna dan ormas lain

Struktur dan Alur Uang Parkir Liar

  • Juru parkir liar mengutip biaya dari pengguna kendaraan, sering dengan tarif jauh di atas aturan resmi (misal Rp40.000–Rp60.000 sekali parkir di lokasi ramai seperti Tanah Abang).
  • Sebagian pendapatan jukir wajib diserahkan kepada “penguasa lokasi” (ordal/koordinator). Mereka biasanya mendapat persentase besar. Seringkali, ini mencapai 50% atau lebih per unit kendaraan. Rasio ini tergantung pada skema bagi hasil di lapangan.
  • Setoran harian juga dialirkan ke oknum aparat (kepolisian/lurah/RT) atau ormas. Ini bisa melalui kas RT maupun secara langsung. Tidak ada transparansi nominal tetap. Besaran setoran menyesuaikan pendapatan hari itu.
  • Pada aset lahan milik pemerintah, pengelolaan parkir liar sering berjalan bertahun-tahun tanpa izin dan tanpa pajak. Seluruh uang pungutan masuk ke kantong “pengelola swasta gelap” atau jaringan internal setempat. Hal ini memicu kebocoran hingga puluhan miliar rupiah per lokasi setiap tahun.

Dana Mengalir ke Berbagai Lapisan

  • Juru parkir (frontline) mendapat bagian langsung dan kecil. Sebaliknya, penguasa titik, oknum aparat, dan ormas mendapat bagian paling besar dari hasil setoran.
  • Setoran kepada oknum aparat dilakukan agar keberadaan parkir liar tidak ditertibkan, sehingga praktik pungli bisa tetap berlangsung lama.
  • Skema bagi hasil lazim diterapkan. Sebanyak 50% diperuntukkan bagi penguasa lahan/ordal. Sebagian lainnya diberikan kepada calo yang mengalihkan arus kendaraan ke lokasi parkir. Sisanya menjadi hak jukir.

Jumlah dan Dampak Perputaran Uang

  • Berdasarkan simulasi, praktik parkir liar di Jakarta berpotensi meraup ratusan miliar. Potensi ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun. Ini terjadi karena jumlah titik ilegal sangat banyak. Perputaran berlangsung setiap hari.
  • Kebocoran pendapatan daerah dari parkir liar per tahun pada beberapa titik bisa mencapai Rp70–Rp460 miliar. Seluruhnya masuk ke jaringan pelaku ilegal.

Pengaruh dan Resistensi Penertiban

  • Banyak jaringan parkir liar terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan. Jaringan ini kadang digunakan sebagai “tameng sosial” atau pelindung. Hal ini melindungi praktik pungutan liar di lapangan.
  • Perlindungan dari oknum aparat membuat sistem ini sulit diberantas, dan penertiban yang dilakukan pemerintah maupun dinas hanya berdampak sementara.

Ekosistem uang parkir liar di Jakarta sangat terorganisir. Sistem ini menyuburkan budaya pungli. Dana mengalir secara rutin ke berbagai pelaku hingga lini aparat dan ormas. Selain itu, ini merugikan potensi pendapatan asli daerah secara masif.

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    KUHAP 2025: Korupsi Sistemik Polisi dan Jaksa

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru diharapkan membawa reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, keraguan tetap ada mengenai efektivitasnya di tengah korupsi yang merajalela. RUU ini memerlukan dukungan lembaga anti-korupsi yang…

  • Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Bom Utang Danantara US$10 Miliar Gadai Kedaulatan Rakyat

    Danantara, sovereign wealth fund Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada Februari 2025, menawarkan pinjaman sebesar US$10 miliar untuk proyek-proyek publik. Namun, kritik muncul karena kurangnya transparansi dan potensi risiko utang yang tinggi bagi…

  • Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Rupiah: Evolusi Perjalanan Mata Uang Indonesia

    Oeang Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak langsung diikuti mata uang sendiri. Awalnya, digunakan mata uang bersama: DJB, gulden Hindia Belanda, dan uang Jepang. Pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI menerbitkan Oeang…

  • KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    KUHP Baru: Alat Baru Untuk Represi Demokrasi

    Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Baru yang menggantikan warisan hukum kolonial. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi, kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dan potensi represi terus mengemuka. Implementasi ini berpotensi mencerminkan kemajuan atau…

  • Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Intervensi Politik dalam Eksekusi Hukuman Mati

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia bersifat mengikat. Termasuk vonis mati sebagai hukuman tertinggi. Putusan ini wajib dilaksanakan. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Menurut Pasal…

  • Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Soekarno, Soeharto, Jokowi: Warisan Manipulasi Politik Kerajaan Jawa

    Kekuasaan bukanlah anugerah langit, melainkan buah kelicikan dan keteguhan. Dari Majapahit hingga Mataram, budaya Jawa menaklukkan Nusantara bukan dengan pedang, tapi harmoni yang menipu. Seperti Machiavelli ajarkan: jadilah singa sekaligus rubah—menakutkan namun licik, disegani…

  • Korupsi di Vonis Mati

    Korupsi di Vonis Mati

    Di balik jeruji besi sebuah penjara maksimum di Indonesia, seorang bandar narkoba besar menjalani hari-harinya dengan penuh percaya diri. Divonis mati karena mengendalikan peredaran 2 ton sabu, ia seharusnya menanti regu tembak. Namun, bertahun-tahun…

  • Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan di SMAN 72: Darurat Bullying di Sekolah

    Ledakan bom rakitan di musala SMAN 72, 7 November 2025, pukul 12.15 WIB, melukai 54 siswa. Pelaku, siswa kelas XII 17 tahun, diduga korban bullying. Pihak berwenang menyelidiki motif, sementara korban dirawat, memicu sorotan…

  • Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Apa Kabar Korupsi Kuota Haji?

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel, diduga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK telah menginvestigasi lebih dari 300 biro travel dan banyak saksi, termasuk tokoh publik. Meskipun penyidikan…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading