PEMASUKAN POLRI DARI SKCK NASIONAL TIDAK TRANSPARAN

Untuk Pembuatan Baru Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan membayar Rp.30.000,-

Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili. Fotokopi KTP atau SIM sesuai alamat di surat pengantar. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kantor polisi. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2025 adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku secara nasional dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan langsung kepada petugas Polri.

Data total penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional oleh Polri tidak ada.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor struktural. Kebijakan pelaporan yang berlaku juga mempengaruhi.

Berikut perkiraan penyebab tidak adanya data mengenai hal tersebut

1. Pelaporan PNBP Disajikan Secara Agregat Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Realisasi penerimaan PNBP dari Polri disajikan secara agregat berdasarkan jenis layanan. Tidak ada rincian per jenis layanan seperti SKCK. Hal ini menyulitkan untuk mengidentifikasi kontribusi spesifik dari layanan SKCK terhadap total PNBP Polri.

2. Keterbatasan Sistem Monitoring dan Pelaporan Sistem monitoring dan pelaporan internal Polri belum sepenuhnya mampu menyediakan data kuantitatif. Mereka juga belum memadai dalam penyediaan data kualitatif. Hal ini terkait jumlah layanan yang diberikan dan penerimaan yang dihasilkan. Masalah ini terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Akibatnya, data penerimaan PNBP dari SKCK tidak terdokumentasi secara terperinci dalam laporan resmi.

3. Desentralisasi Pelaporan di Tingkat Daerah Beberapa satuan kepolisian daerah telah mempublikasikan laporan penerimaan PNBP dari SKCK secara mandiri. Dua contoh adalah Polres Tana Toraja dan Polresta Surakarta. Namun, laporan-laporan ini bersifat lokal dan tidak terintegrasi ke dalam satu sistem pelaporan nasional yang komprehensif.

4. Kebijakan Tarif Nol Rupiah untuk Kondisi Tertentu Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021 memungkinkan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00. Tarif ini juga bisa menjadi 0%. Tarif ini berlaku untuk penerbitan SKCK dalam kondisi tertentu. Contohnya adalah bagi masyarakat tidak mampu, korban bencana, kegiatan sosial, dan lainnya. Kebijakan ini berdampak pada variabilitas penerimaan PNBP dari SKCK, sehingga menyulitkan perhitungan total penerimaan secara nasional.

5. Keterbatasan Akses Publik terhadap Data Terperinci Meskipun terdapat kewajiban pelaporan internal di lingkungan Polri. Akses publik terhadap data terperinci masih terbatas. Akses ini perlu diperluas. Data ini masih belum dapat diakses publik secara luas. Informasi mengenai penerimaan PNBP dari SKCK tidak sepenuhnya terbuka. Hal ini menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP Polri.

Suara Orang Batak Dari Jantung Tapanuli

Leave a comment

Let’s connect

Advertisements
BERITA SEBELUMNYA
  • Skandal Lingkungan Indonesia 2025

    Skandal Lingkungan Indonesia 2025

    Hutan Dirampok, Hukum Dibungkam, Korupsi Tersembunyi Di balik janji manis pemerintah soal net zero emission, Suara Batak Tapanuli (SBT) mengeksplorasi krisis lingkungan Indonesia. Mereka menggali lapisan-lapisan gelap yang menyelimuti negeri ini tahun ini. SBT…

  • Bom Waktu!!! Beban Bunga Utang Rp 599 Triliun di RAPBN 2026

    Bom Waktu!!! Beban Bunga Utang Rp 599 Triliun di RAPBN 2026

    Menggerus Ruang Pembangunan & Pelayanan Bayangkan, uang yang seharusnya membangun sekolah di pelosok Papua malah mengalir deras ke kantong kreditur asing dan domestik. Uang tersebut juga seharusnya membiayai operasi gratis bagi anak stunting. Itulah…

  • Kenapa Tidak Ada Keadilan Untuk Palestina Gaza & Tepi Barat?

    Kenapa Tidak Ada Keadilan Untuk Palestina Gaza & Tepi Barat?

    Rencana Damai Gaza 2025: Prabowo Dukung Trump, Palestina Tetap Tanpa Keadilan

  • Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia

    Biaya Tinggi Akses Keadilan di Indonesia

    “Keadilan adalah hak setiap warga negara,” begitu bunyi jargon yang kerap kita dengar. Namun realitasnya berbeda. Di Indonesia, mengakses keadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan bukan sekadar…

  • Harga Pangan Tinggi di Era MBG “nga” ber Gizi

    Harga Pangan Tinggi di Era MBG “nga” ber Gizi

    Dilema Ganda: Kantong Menipis, Gizi Terabaikan Indonesia tengah menghadapi ironi yang menyakitkan. Di tengah upaya pemerintah mengendalikan inflasi hingga mencapai 1,57% pada 2024—terendah dalam sejarah—masyarakat justru semakin sulit mengakses pangan bergizi. Inflasi pangan mencapai…

  • Pemangkasan Dana Transfer Daerah Menghambat Pembangunan Indonesia

    Pemangkasan Dana Transfer Daerah Menghambat Pembangunan Indonesia

    Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026 sebesar 30% mengancam pembangunan dan penerimaan pajak nasional. Reformasi fiskal jadi kebutuhan mendesak.

  • Kegagalan Eksekusi Kasus Silfester Matutina: Realitas Hukum di Indonesia

    Kegagalan Eksekusi Kasus Silfester Matutina: Realitas Hukum di Indonesia

    Kasus terpidana Silfester Matutina menjadi sorotan tajam dalam dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia. Peristiwa ini memperlihatkan secara gamblang betapa rapuhnya sistem eksekusi putusan pengadilan di negeri ini. Silfester divonis 1 tahun 6 bulan…

  • Evaluasi Kebijakan Pendidikan Prabowo 2025: Antara Harapan dan Realita

    Evaluasi Kebijakan Pendidikan Prabowo 2025: Antara Harapan dan Realita

    Kebijakan pendidikan Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 menuai hasil awal yang beragam—antara kemajuan infrastruktur dan kegagalan implementasi. Langkah Awal yang Menjanjikan Delapan bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto menempatkan pendidikan sebagai prioritas nasional. Dalam…

  • Rekening Gemuk: Mengapa Masih Banyak Aparat yang Luput dari Hukum?

    Rekening Gemuk: Mengapa Masih Banyak Aparat yang Luput dari Hukum?

    Kita sering mendengar kabar tentang rekening “gemuk” milik jaksa, hakim, atau polisi yang nilai saldonya tidak wajar. Meski sudah menjadi buah bibir, kasus seperti ini jarang berujung pada proses hukum. Mengapa bisa demikian? KYC…

DUNIA

Discover more from SUARA BATAK TAPANULI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading